Dalam dunia asuransi tidak semua risiko bisa ditanggung, atau bahasa lainnya adalah pengecualian asuransi. Misalnya dalam asuransi kesehatan, tertanggung yang mengidap HIV/AIDS bisa masuk dalam pengecualian. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan asuransi bisa mempertimbangkan ulang apakah klaim disetujui atau tidak.
Di asuransi jiwa, beberapa penyebab kematian memungkinkan untuk masuk dalam pengecualian klaim asuransi. Sebagai contoh, tertanggung meninggal karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri. Sementara di asuransi properti kecerobohan penghuni yang menyebabkan kerusakan rumah bisa jadi masuk dalam pengecualian.
Meski begitu, perusahaan asuransi masih bisa memberikan pertimbangan untuk menyetujui kondisi dalam pengecualian, apabila pemiliki polis bersedia membayar ekstra premi untuk risiko tersebut. Misalnya tertanggung berprofesi sebagai pilot, tentara, atau gemar melakukan olah raga ekstrim seperti naik gunung, bertinju, terjun payung, calon nasabah memiliki sakit kritis sebelum mendaftar asuransi, dan lain sebagainya. Maka perusahaan asuransi bisa membebankan biaya premi lebih untuk menyeimbangkan hazard moral tertanggung. Dalam keterangan polis asuransi selalu dicantumkan pengecualian apa saja yang berlaku untuk polis tersebut. Selalu cermati polis asuransi yang kita terima untuk kemudahan klaim di kemudian hari.