Manfaat Perlindungan

  • Manfaat meninggal dunia karena sakit.
    Manfaat sebesar sejumlah saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung  sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  • Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
    Manfaat sebesar sejumlah 200% saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung  sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  • Manfaat ketidakmampuan sementara.
    Manfaat sebesar pembayaran minimum bulanan yang bersifat akselerasi terhadap manfaat lainnya. Syarat ketidakmampuan sementara karena sakit dan kecelakaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  • Manfaat ketidakmampuan tetap.
    Manfaat sebesar sejumlah saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung  sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  • Usia Masuk : 
    21 – 59 tahun.
  • Masa Perlindungan : 
    Per 1 bulan.
  • Maksimum Usia Yang DIpertanggungkan : 
    Maksimum 65 tahun.
  • Underwriting : 
    Pernyataan kesehatan sederhana.