Ketentuan Produk

  • Besarnya santunan Rp. 14.000.000 apabila penyebab meninggal adalah sakit. Jumlah santunan itu akan menjadi Rp 70.000.000 apabila penyebab meninggal dunia adalah kecelakaan.
  • Dalam 30 (tiga puluh) hari pertama sejak kepesertaan, risiko yang ditanggung HANYA meninggal karena kecelakaan. Setelahnya, risiko meninggal dunia karena sebab apapun akan dijamin, kecuali meninggal karena bunuh diri atau terlibat sebagai pelaku kejahatan.
  • Perlindungan Asuransi Sekoci hanya berlaku untuk 3 (tiga) bulan.

PERHATIAN : Dengan mengikuti program dari PT. Nusantara Sejahtera Investama (INVISEE) berarti kamu setuju dan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagai berikut;

  • Sekoci hanya diperuntukan bagi usia 17 – 60 tahun.
  • Pastikan data Nama, Nomor KTP, Alamat Email, dan No. Handphone adalah benar. Kesalahan pencantuman data dapat menyebabkan tidak diterimanya notifikasi atau bahkan pertanggungan menjadi batal.
  • Perlindungan Asuransi Sekoci hanya berlaku untuk 3 (tiga) bulan, sejak konfirmasi kepesertaan dikirim oleh Allianz.
  • Dalam 30 (tiga puluh) hari pertama sejak kepesertaan, risiko yang ditanggung HANYA meninggal karena kecelakaan. Setelahnya, risiko meninggal dunia karena sebab apapun akan dijamin, kecuali meninggal karena bunuh diri atau terlibat sebagai pelaku kejahatan.
  • Satu orang hanya dapat memiliki 1 polis Sekoci aktif pada saat bersamaan.
  • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Allianz di 1500-136 atau email contactus@allianz.co.id atau kunjungi www.allianz.co.id

Proteksi Anda dan Proses Klaim

Sekoci adalah asuransi yang manfaatnya diberika kepada Ahli Waris, karena itu penting untuk melakukan langkah pertama setelah kamu mendapat konfirmasi dari Invisee bahwa kamu sudah terlindungi:
•    Periksa email dan pastikan kamu sudah menerima polis elektronik.
•    Segera beritahukan kepada orang terdekat bahwa kamu mempunyai polis asuransi agar mereka bisa bertindak tepat dalam keadaan darurat.

  • Dalam polis asuransi Sekoci, kamu disebut sebagai Tertanggung, sedangkan orang tua, anak atau kerabat sedarah yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga disebut sebagai Ahli Waris (Penerima Manfaat).
  • Meskipun dalam proses pendaftaran kamu tida mencantumkan nama Ahli Waris, namun apabila terjadi klaim, Allianz akan melakukan pengecekan berkas untuk memastikan penerima santunan adalah orang yang tepat.
  • Jadi, orang yang berhak mengajukan klaim atas polis asuransi yang kamu miliki adalah mereka yang secara hukum merupakan Ahli Waris mu.

  • Ahli waris menghubungi call center Allianz untuk pemberitahuan klaim
  • Batas waktu pemberitahuan klaim maks. 30 hari setelah terjadinya musibah meninggal dunia
  • Ahli waris menyiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan dengan lengkap berupa;
    -     Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap
    -     Photo copy KTP Tertanggung dan ahli waris
    -     Photo copy Kartu Keluarga
    -     Surat kematian asli atau copy legalisir
    -     Surat keterangan dari kepolisian (jika meninggal dunia krn kecelakaan)
  • Pembayaran klaim akan dilakukan maks.10 hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap oleh Allianz.
  • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Allianz di 1500-136 atau  email contactus@Allianz.co.id atau kunjungi www.allianz.co.id

Invisee menghormati privasi Anda dan selalu berkomitmen untuk melindunginya. Dengan memilih "Daftar” pada aplikasi Invisee, berarti Anda menyetujui bahwa:

  1. Data informasi pribadi Anda (Nama, Email, Nomor telpon, Tanggal Lahir) akan disampaikan ke PT. Asuransi Allianz Life Indonesia untuk tujuan penerbitan Polis, pengiriman Polis, dan kepentingan permohonan klaim Asuransi.
  2. PT. Asuransi Allianz Indonesia berhak sepenuhnya menerima/menolak pengajuan asuransi yang dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pembatalan, maka mengenai aturan program akan dikembalikan kepada Invisee untuk selanjut dikonfirmasi kepada Nasabah Invisee