Manfaat Dana Pensiun

Manfaat Dana Pensiun merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan investasi yang dapat ditarik oleh Peserta dan/atau Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun.

Penarikan Dana Pensiun yang dikaitkan dengan usia pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun yang berlaku, dapat dikecualikan apabila total akumulasi dana dan pengembangannya kurang atau sama dengan 100 juta rupiah.

Ketentuan Penarikan Manfaat Dana Pensiun diatur pula berdasarkan total akumulasi dan pengembangannya yaitu :

1. Di bawah 625 juta rupiah dapat ditarik secara sekaligus

2. Di atas 625 juta rupiah:
   - dilakukan secara anuitas atau pembayaran berkala
   - dapat dilakukan secara sekaligus bila Peserta dapat melampirkan Bukti Kepesertaan Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan

 

Kategori Manfaat Dana Pensiun yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun adalah sebagai berikut :

Pensiun Normal

Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta ketika mencapai Usia Pensiun Normal.

  • Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 27 tahun 2023 ("POJK 27/2023"), bagi Peserta yang didaftarkan setelah 12 Januari 2023, Usia Pensiun Normal minimal 55 tahun.
  • Bagi Peserta yang telah didaftarkan dalam suatu program pensiun sebelum 12 Januari 2023, Usia Pensiun Normal yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya yaitu Usia Pensiun Normal minimal 40 tahun.
  • Untuk Peserta Kumpulan, Usia Pensiun Normal mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemberi Kerja dengan mengacu ketentuan pada kedua Point di atas.
Pensiun Dipercepat

Manfaat Pensiun Dipercepat : Manfaat Pensiun yang dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 27 tahun 2023 ("POJK 27/2023"), bagi Peserta yang didaftarkan sebelum 12 Januari 2023, Usia Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya adalah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
  • Bagi Peserta yang telah didaftarkan dalam suatu program pensiun sebelum 12 Januari 2023, Usia Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
Pensiun Disabilitas

Manfaat Pensiun Disabilitas : Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.

  • Disabilitas yang dimaksud adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.
  • Manfaat Pensiun Disabilitas, yang akan timbul dan diberikan apabila Peserta dinyatakan Disabilitas oleh Dokter dan/atau Rumah Sakit yang disetujui oleh Dana Pensiun dan pembayarannya akan dilakukan setelah surat keterangan disabilitas secara tertulis diterima oleh Dana Pensiun dan seluruh persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Dana Pensiun dipenuhi.
Pensiun Meninggal Dunia

Manfaat yang diberikan kepada Janda/Duda/Anak apabila Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun Normal. Manfaat tersebut adalah :​

a. Apabila Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan kepada Janda/Duda, sepanjang Janda/Duda tidak melakukan perkawinan kembali dengan orang lain. Dalam hal Peserta tidak meninggalkan Janda/Duda yang sah atau Janda/Duda tersebut telah melakukan perkawinan kembali dengan orang lain, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan kepada Anda hingga Anak tersebut mencapai usia setinggi-tingginya 25 tahun.​

b. Apabila Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun Dini, manfaat Pensiun yang dibayarkan 100% secara sekaligus​.

c. Apabila Peserta meninggal dunia setelah mencapai Usia Pensiun Dini, dan saldo Peserta berada di atas Peraturan Perundang-Undangan, maka berlaku bahwa 20% dibayarkan secara sekaligus dan 80% dibelikan Anuitas.​

d. Apabila Peserta meninggal dunia dan tidak meninggalkan Janda/Duda/Anak, maka Manfaat Meninggal akan dibayarkan kepada Pihak Yang Ditunjuk sesuai Peraturan Dana Pensiun. Apabila Peserta tidak menunjuk Pihak Yang Ditunjuk tersebut, maka Ahli Waris dari Peserta yang sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun yang berhak atas Manfaat Pensiun tersebut.