Manfaat Dana Pensiun merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan investasi yang dapat ditarik oleh Peserta dan/atau Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun.
Penarikan Dana Pensiun yang dikaitkan dengan usia pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun yang berlaku, dapat dikecualikan apabila total akumulasi dana dan pengembangannya kurang atau sama dengan 100 juta rupiah.
Ketentuan Penarikan Manfaat Dana Pensiun diatur pula berdasarkan total akumulasi dan pengembangannya yaitu :
1. Di bawah 625 juta rupiah dapat ditarik secara sekaligus
2. Di atas 625 juta rupiah:
- dilakukan secara anuitas atau pembayaran berkala
- dapat dilakukan secara sekaligus bila Peserta dapat melampirkan Bukti Kepesertaan Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan
Kategori Manfaat Dana Pensiun yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun adalah sebagai berikut :