AlliSya LegacyMax

Warisan Kebaikan untuk Impian yang Menguatkan Masa Depan

 

Allisya LegacyMax merupakan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Individu Tradisional Syariah           “PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia” yang memberikan perlindungan berupa Manfaat Meninggal Dunia hingga Pihak Yang Diasuransikan ber-usia 120 tahun, Manfaat Booster Santunan Asuransi dan Manfaat Hidup

*)Sesuai ketentuan Manfaat Booster Santunan Asuransi pada Polis yang berlaku.

**)Besaran Manfaat Hidup yang didapatkan sesuai dengan Usia Masuk dan Persyaratan Yang Ditentukan didalam Polis yang berlaku.

***))Sesuai dengan masa pembayaran kontribusi yang dipilih.

Perlindungan Jiwa Yang Maksimal

100% Santunan Asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru’ apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam selama Masa Asuransi sesuai dengan ketentuan Polis
Manfaat Booster Santunan Asuransi adalah penambahan sebesar 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar setiap 10 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-15 atau Tahun Polis ke-25 (bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku) hingga maksimum 50% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
A.    Pengelola akan membayar Manfaat Hidup kepada Peserta pada Tanggal Akhir Asuransi sebesar jumlah yang tercantum dalam tabel di bawah ini :
B.    Jika dan selama Peserta memenuhi “Persyaratan Yang Ditentukan” maka Manfaat Hidup yang akan dibayarkan mengikuti ketentuan berikut:

Persyaratan Yang Ditentukan:

I.      Peserta harus memilih buku Polis versi elektronik;

II.     Khusus untuk Peserta yang memilih pembayaran Kontribusi Berkala, Peserta harus memilih pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan          dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan;

III.    Peserta harus memilih korespondensi melalui email;

IV.    Jika Peserta telah memilih cara pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ Syariah, Peserta tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Kontribusi; dan

V.    Peserta tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui email menjadi tidak email selama Masa                      Asuransi;

VI.    Kontribusi Berkala yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period.

Persyaratan yang tercantum dalam poin (i), (ii) dan (iii) di atas harus dipenuhi pada saat pengajuan SPAJ Syariah, sebagaimana tercantum dalam SPAJ Syariah.

C.    Untuk ketentuan dan informasi mengenai Manfaat Hidup lebih lanjut, dapat mengacu pada Polis yang berlaku.

D.    Peserta pada setiap saat dapat mengajukan permohonan kepada Pengelola untuk melakukan penarikan manfaat dari Dana Tanahud (“Dana Yang Ditarik”) dengan  ketentuan bahwa: 

  • Pengelola hanya akan membayarkan Dana Yang Ditarik kepada Peserta apabila Polis telah mencapai akhir Tahun Polis tertentu sebagaimana dijelaskan dan didefinisikan dalam tabel di bawah ini; 
  • Untuk ketentuan dan informasi mengenai (“Dana Yang Ditarik”) lebih lanjut, dapat mengacu pada Polis yang berlaku. 

Pihak Yang Diasuransikan:

Masa Pembayaran Kontribusi Tunggal atau 5 tahun :
1 bulan - 70 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi 10 tahun :
1 bulan - 65 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi 15 tahun :
1 bulan - 59 tahun.

Peserta
18 tahun - tidak ada maksimum usia.

 

Kontribusi Tunggal

Kontribusi Berkala:
Cara pembayaran Kontribusi Berkala:
Bulanan, kuartalan, semester dan tahunan.

Hingga Pihak Yang Diasuransikan Masa Asuransi mencapai Usia 120 tahun.

Minimum: Rp200.000.000,-

Catatan:
Maksimum Santunan Asuransi untuk Pihak Yang Diasuransikan anak-anak (hingga usia 17 tahun): Rp3.000.000.000

Rupiah

  • 45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Grace Period Pembayaran Kontribusi.
  • Meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran:

Santunan Asuransi akan dikurangi kontribusi terhutang (jika ada).

Persyaratan Produk

Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis
Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis