1
|
Q
|
Nasabah saat ini memiliki premi per tahun Rp 200 juta dan termasuk sebagai nasabah Platinum, Apakah dengan ketentuan baru status nasabah turun menjadi Gold dan benefit sebagai nasabah Platinum hilang?
|
|
A
|
Tidak, Selama sudah menjadi nasabah Platinum sebelum 1 Juni 2019, maka segmentasi nasabah tetap Platinum dan berhak mendapat benefit Platinum.
|
2
|
Q
|
Nasabah saat ini memiliki premi Rp 170 juta. Jika ingin mendapat benefit Platinum, berapa premi yang harus ditambahkan?
|
|
A
|
Premi yang perlu ditambahkan adalah Rp 80 juta. Sehingga akumulasi premi nasabah adalah : Rp 250 juta. Untuk menjadi nasabah Platinum nasabah harus memiliki premi minimal Rp 250 juta, mengikuti ketentuan yang Platinum baru.
|
3
|
Q
|
Saya adalah nasabah Platinum, apakah Saya pasti dapat mengikuti event platinum seperti Allianz Platinum Gathering atau Allianz Platinum Golf Tournament?
|
|
A
|
Ya, Pastikan Anda sudah mendapat undangan digital acara tersebut dan mendaftar menjadi peserta saat periode undangan di buka, dengan catatan: First Come First Served
|
4
|
Q
|
Saya sudah menjadi nasabah Allianz sejak tahun 2016, kemudian upgrade segmen Platinum di tahun 2023. Apakah Saya bisa mendapat benefit Platinum?
|
|
A
|
Ya, Anda bisa mendapat benefit Allianz Platinum seperti MCU (Medical Check Up) per 2 tahun sekali, Hadiah Ulang Tahun, dan lain-lain
|
5
|
Q
|
Apakah Top-up single dihitung untuk menjadi nasabah Platinum?
|
|
A
|
Top-up single TIDAK DIHITUNG untuk menjadi nasabah Platinum.
|
6
|
Q
|
Apakah Single Premium dihitung untuk menjadi nasabah Platinum?
|
|
A
|
Jika nasabah membeli produk Single Premi, maka premi yang dihitung untuk menjadi nasabah Platinum adalah 5% dari Premi Dasar.
|
7
|
Q
|
Contoh : Nasabah membeli produk single premi total Rp 300 juta, terdiri dari 15juta premi dasar dan 285juta top-up single.
|
|
A
|
Maka yang dihitung untuk perhitungan premi platinum adalah:
|
|
|
IDR 15.000.000 x 5% = Rp 750.000,-
|
Penjelasan Tambahan:
|
Yang dimaksud Nasabah pada penjelasan diatas adalah : Pemegang Polis
|
Perhitungan premi untuk nasabah Platinum adalah berdasarkan Pemegang Polis
|
Perhitungan untuk menjadi nasabah Platinum adalah berdasarkan akumulasi premi dengan Nama Pemegang Polis yang sama.
|
Premi yang dihitung untuk menjadi Platinum adalah :
|
Basic Premi : 100%
|
Top-up Regular : 100%
|
Top-up Single : TIDAK DIHITUNG
|
Premi Tunggal : 5% dari PREMI DASAR
|