Status Allianz Platinum diberikan kepada Pemegang Polis yang memiliki total akumulasi Premi/Kontribusi yang telah dibayarkan dan diakui sistem sebesar minimal Rp250.000.000 dalam 12 bulan terakhir.

Nasabah dapat melihat total akumulasi Premi/Kontribusi yang telah dibayarkan pada halaman utama eAZy Connect atau menu Profile Allianz Smart Point.

Apabila terjadi perubahan status Platinum, Allianz Indonesia akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email atau WhatsApp yang terdaftar.

Nasabah Platinum berkesempatan menikmati berbagai layanan dan manfaat eksklusif yang disediakan oleh Allianz Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Swipe to view more

Kategori :

Ketentuan dan Manfaat :

Kriteria

Total Akumulasi Premi/Kontribusi per Pemegang Polis yang dibayarkan dalam waktu 12 bulan terakhir

Total Akumulasi Premi sukses dibayarkan (IDR)

Minimum total Premi/Kontribusi yang diperhitungkan untuk status Platinum adalah Rp250.000.000 per tahun.

Ketentuan Perhitungan Premi :

  1. Produk Unit Link dengan Premi Reguler (Regular Premium Unit Link)
    Premi Dasar (Basic Premium) dan Top Up Reguler diperhitungkan sebesar 100%.

  2. Produk Tradisional dengan Premi Reguler maupun Premi Tunggal (Regular & Single Premium Traditional Product)
    Premi diperhitungkan sebesar 100%.

  3. Produk Unit Link dengan Premi Tunggal (Single Premium Unit Link/SPUL)
    Yang diperhitungkan adalah sebesar 5% dari Premi Dasar (Basic Premium).

  4. Top Up Tunggal (Single Top Up)
    Tidak diperhitungkan dalam perhitungan status Platinum.

Total Premi (USD)

Premi/Kontribusi yang dibayarkan dalam mata uang USD akan dikonversikan ke dalam Rupiah (IDR) menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal polis disubmit ke Allianz. Kurs yang digunakan untuk perhitungan tersebut bersifat tetap (tidak berubah) dan akan digunakan sebagai dasar perhitungan status Platinum.

Kurs yang digunakan mengacu pada kurs yang tercantum pada situs resmi Allianz Indonesia di halaman www.allianz.co.id/platinum.

Produk

Individual Life

  1. Produk Tradisional Regular (Traditional Regular Product).
  2. Produk Unit Link (UL), baik dengan metode pembayaran Regular Premium maupun Single Premium.
  3. Tidak termasuk Pemegang Polis berbentuk badan usaha, seperti PT, Yayasan, maupun badan hukum sejenis lainnya.
Status
  • Seluruh polis dengan status Inforce, termasuk Inforce Waiver of Premium (Inforce WOP), diperhitungkan dalam perhitungan status Platinum.
  • Polis dengan status Surrender dan Death Claim tidak diperhitungkan dalam perhitungan status Platinum.
  • Polis dengan status Lapse, Expiry, Maturity, atau Paid Up tetap dapat diperhitungkan apabila Pemegang Polis masih memiliki polis lain dengan status Inforce.
Manfaat Allianz Platinum
  1. SLA Underwriting untuk Pengajuan Polis Baru 1 x 24 Jam (New Benefit)*
  2. Platinum Medical Services saat Nasabah masuk rumah sakit (New Benefit). Nasabah akan dihubungi oleh Tim Allianz Platinum Medical Services untuk membantu proses administrasi selama menjalani perawatan hingga proses discharge dari rumah sakit.
  3. Pemeriksaan Kesehatan Gratis (Medical Check-Up/MCU) 1 kali dalam periode 2 tahun.
  4. Hadiah Ulang Tahun setiap tahun**.
  5. Undangan Eksklusif untuk berbagai acara dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Allianz.
  6. Platinum Contact Center sebagai layanan khusus bagi Nasabah Platinum.

    * Syarat dan ketentuan underwriting tetap berlaku.
    ** Hadiah ulang tahun dapat diambil di Allianz Smart Point pada bulan ulang tahun Nasabah.

Swipe to view more

1 Q Kapan status Platinum dapat berakhir?
  A Status Platinum dapat berakhir apabila total Premi/Kontribusi yang diperhitungkan tidak lagi memenuhi kriteria atau tidak terdapat pembayaran premi yang diakui setelah tanggal jatuh tempo dan masa tenggang berakhir.
2 Q Nasabah saat ini memiliki total akumulasi premi Rp 170 juta. Jika ingin mendapat benefit Platinum, berapa premi yang harus ditambahkan?
  A

Nasabah perlu menambahkan Premi/Kontribusi sebesar Rp80 juta, sehingga total akumulasi Premi/Kontribusi yang dibayarkan dalam 12 bulan terakhir mencapai Rp250 juta.

Untuk menjadi Nasabah Platinum, nasabah harus memiliki total akumulasi Premi/Kontribusi minimal Rp250 juta dalam 12 bulan terakhir.

3 Q Saya merupakan pemegang polis atas nama PT, yayasan, atau badan usaha lainnya. Apakah saya dapat menjadi Nasabah Platinum?
  A Tidak. Program Allianz Platinum tidak berlaku untuk pemegang polis atas nama PT, yayasan, organisasi, badan usaha, atau badan hukum sejenisnya.
4 Q Bagaimana perhitungan Premi/Kontribusi dalam mata uang USD untuk penentuan status Allianz Platinum?
  A Premi/Kontribusi dalam mata uang USD akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku di website Allianz pada saat polis atau transaksi terkait diajukan (submit) ke Allianz.
5 Q Apakah Top Up Single dihitung untuk penentuan status Allianz Platinum?
  A Tidak. Top Up Single tidak diperhitungkan dalam perhitungan total akumulasi Premi/Kontribusi untuk penentuan status Allianz Platinum.
6 Q Apakah premi pada produk Single Premium dihitung untuk penentuan status Allianz Platinum?
  A

Ya. Untuk produk Single Premium, nilai yang diperhitungkan dalam penentuan status Allianz Platinum adalah sebesar 5% dari Premi Dasar (Single Premium).

Contoh:

  • Single Premium: Rp5.000.000.000
  • Premi yang diperhitungkan untuk Allianz Platinum: 5% × Rp5.000.000.000
  • Total premi yang diakui: Rp250.000.000

Dalam contoh tersebut, nasabah memenuhi kriteria minimum untuk menjadi Nasabah Platinum.

Swipe to view more

1 Nasabah dengan Polis USD dan Premi Tahunan

Perhitungan total Premi/Kontribusi untuk penentuan status Allianz Platinum menggunakan kurs yang berlaku di website Allianz pada saat pengajuan (submit) polis.

Contoh kasus:

Nasabah membeli produk Regular Unit Link dengan:

  • Premi Dasar: USD 10.000
  • Top Up Regular: USD 6.000

Tanggal ilustrasi/transaksi: 2 Agustus
Tanggal pengajuan (submit) polis: 5 Agustus

Perhitungan:

  • Kurs USD ke IDR pada 2 Agustus: Rp15.500
  • Kurs USD ke IDR pada 5 Agustus (Tanggal Submit) : Rp16.100

Karena perhitungan Platinum menggunakan kurs pada saat submit, maka:

Total Premi yang diakui untuk perhitungan Platinum
= USD 16.000 × Rp16.100
= Rp257.600.000

Dengan total Premi yang diakui sebesar Rp257.600.000, nasabah berhak memperoleh status Allianz Platinum karena telah memenuhi ketentuan minimum total akumulasi Premi/Kontribusi sebesar Rp250.000.000 dalam 12 bulan terakhir.

Catatan: Untuk perhitungan status Allianz Platinum, nilai Premi/Kontribusi dalam mata uang asing akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku di website Allianz pada saat polis atau transaksi terkait diajukan (submit).

2

Nasabah Baru dengan Total Premi Dibayarkan Rp250 Juta per Tahun

Misalnya, polis nasabah terbit (issued) pada 2 September 2024 dan telah memenuhi kriteria Allianz Platinum. Nasabah akan langsung memperoleh status Allianz Platinum dan dapat menikmati manfaat Platinum selama status tersebut tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi:

  • Polis terbit pada 2 September 2026.
  • Nasabah memperoleh status Allianz Platinum karena memenuhi kriteria total akumulasi Premi/Kontribusi.
  • Pada 2 September 2027, premi berikutnya jatuh tempo.
  • Apabila hingga melewati masa tenggang pembayaran tidak terdapat pembayaran premi yang diakui, maka status Platinum akan berakhir pada hari ke-61 sejak tanggal jatuh tempo, yaitu 2 November 2027.

Contoh perubahan status:

  • 2 September 2026: Status Allianz Platinum aktif.
  • 2 November 2027: Status Allianz Platinum berakhir karena tidak terdapat pembayaran premi setelah jatuh tempo.
  • Desember 2027: Nasabah kembali melakukan pembayaran premi dan memenuhi kriteria Allianz Platinum.
  • Desember 2027: Status nasabah akan kembali menjadi Allianz Platinum.

Catatan: Status Allianz Platinum dapat berubah mengikuti total akumulasi Premi/Kontribusi yang telah dibayarkan dan diakui sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nasabah kembali memenuhi kriteria Allianz Platinum, maka status Platinum dapat diperoleh kembali.

3 Nasabah Baru dengan Cara Bayar Bulanan

Nasabah baru dengan metode pembayaran premi bulanan perlu memiliki total akumulasi Premi/Kontribusi yang dibayarkan dan diakui sistem sebesar minimal Rp250.000.000 dalam 12 bulan terakhir.

Sebagai ilustrasi, premi bulanan sekitar Rp21 juta per bulan yang dibayarkan tepat waktu tanpa keterlambatan akan mencapai kriteria Platinum setelah 12 bulan pembayaran. Apabila polis diterbitkan pada 1 Mei 2026 dan seluruh premi dibayarkan lancar setiap bulan, maka Nasabah dapat memperoleh status Platinum pada Mei 2027.

Catatan: Status Platinum dievaluasi secara berkala berdasarkan total akumulasi Premi/Kontribusi yang telah dibayarkan dan diakui sistem dalam 12 bulan terakhir. Jika terjadi perubahan status, Allianz Indonesia akan mengirimkan notifikasi melalui Email atau WhatsApp yang terdaftar.

PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
Tel: +6221-2926 9900
Email : contactus@allianz.co.id