AlliSya Preferred Medical

Simple, Reliable, and Built for What’s Ahead


AlliSya CI Hasanah merupakan Produk asuransi kesehatan syariah individu yang memberikan manfaat utama berupa Manfaat Rawat Inap dan Pembedahan, Manfaat Penyakit Major, Manfaat Perawatan Darurat, dan Manfaat Tambahan, dan Manfaat Meninggal Dunia yang komprehensif sesuai perlindungan yang Anda butuhkan.

Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan yang Dibutuhkan Secara Medis, termasuk Rawat Inap dan Pembedahan, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.

Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan untuk Perawatan Penyakit Major bagi Pihak Yang Diasuransikan yang Dibutuhkan Secara Medis, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.

Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan untuk Perawatan Darurat bagi Pihak Yang Diasuransikan yang Dibutuhkan Secara Medis yang terjadi karena keadaan Darurat, Keadaan Kahar, Kecelakaan atau Insiden, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.

Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih

Kami membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Jumlah Manfaat Meninggal Dunia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat

Pengurangan Kontribusi pada saat perpanjangan Polis/Masa Asuransi berikutnya, yaitu sebesar 5% dari Kontribusi Perpanjangan. Fasilitas Hemat Kontribusi tersedia apabila tidak ada klaim selama 1 Periode Pengamatan, dan nasabah memilih pembayaran Kontribusi dengan cara Auto debet (Rekening Tabungan atau Kartu Kredit)

Peserta Minimum:
Usia 18 Tahun

Pihak Yang Diasuransikan:
Usia 1 bulan – 75 tahun

 

Tahunan dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 99 tahun 
1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Skema pembayaran Kontribusi adalah tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan. 
Jangka waktu 3 bulan pertama sejak Tanggal Efektif Perlindungan, sesuai ketentuan dalam Polis

Untuk Penyakit Kanker atau Manfaat Perawatan Kanker, Masa Tunggu adalah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Periode Eliminasi;

Untuk Perawatan HIV/AIDS, Masa Tunggu adalah 6 (enam) bulan;

Untuk Penyakut Khusus atau Pelayanan Kesehatan terkait Penyakit Khusus, Masa Tunggu adalah 6 (enam) bulan untuk plan Extra dan Premier. Untuk Plan Standard, Penyakit Khusus tidak akan ditanggung, kecuali apabila Polis diperpanjang maka Penyakit Khusus ini akan ditanggung untuk tahun perpanjangan berikutnya;

Untuk setiap Penyakit dan Manfaat Asuransi selain dari yang disebutkan di atas, kecuali Kecelakaan, Insiden, atau Keadaan Kahar, Masa Tunggu adalah 30 (tiga puluh) hari.

*) Sesuai dengan Plan yang dipilih

**)Sejak Tanggal Efektif Perlindungan

Jumlah yang harus dibayar oleh Peserta atau Pihak Yang Diasuransikan untuk setiap Rawat Inap atau Pembedahan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan sebelum Kami berkewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi berdasarkan Polis ini. Jumlah Risiko Sendiri tersebut dijelaskan dalam Tabel Manfaat sesuai dengan Kategori Rumah Sakit atau Klinik, dan sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis atau Endosemen.

*) Ketentuan dan keberlakuan Risiko Sendiri mengacu pada Polis sesuai dengan plan yang dipilih

  • Jika terjadi Surplus Underwriting atas Dana Tabarru’, Pengelola akan memasukkan seluruh hasil Surplus Underwriting Dana Tabarru’ tersebut ke dalam Dana Tabarru’.
  • Perhitungan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ akan dilakukan oleh Pengelola, perhitungan mana akan bersifat final dan mengikat bagi Peserta.
Anda dapat menghubungi AllianzCare untuk mengetahui produk dan layanan dari Allianz Indonesia, atau Anda dapat menghubungi Agen LifeChanger disekitar Anda berdasarkan preferensi Anda.