Tentang Produk
Apa saja keunggulan produk
AlliSya CI Hasanah?
Manfaat Perlindungan Dasar AlliSya CI Hasanah
Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan yang Dibutuhkan Secara Medis, termasuk Rawat Inap dan Pembedahan, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.
Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan untuk Perawatan Penyakit Major bagi Pihak Yang Diasuransikan yang Dibutuhkan Secara Medis, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.
Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan untuk Perawatan Darurat bagi Pihak Yang Diasuransikan yang Dibutuhkan Secara Medis yang terjadi karena keadaan Darurat, Keadaan Kahar, Kecelakaan atau Insiden, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih.
Penggantian Biaya Yang Wajar atas Pelayanan Kesehatan, berdasarkan Tabel Manfaat sesuai dengan Plan yang dipilih
Kami membayar Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Jumlah Manfaat Meninggal Dunia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat
Pengurangan Kontribusi pada saat perpanjangan Polis/Masa Asuransi berikutnya, yaitu sebesar 5% dari Kontribusi Perpanjangan. Fasilitas Hemat Kontribusi tersedia apabila tidak ada klaim selama 1 Periode Pengamatan, dan nasabah memilih pembayaran Kontribusi dengan cara Auto debet (Rekening Tabungan atau Kartu Kredit)
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Masa Tunggu*
Untuk Penyakit Kanker atau Manfaat Perawatan Kanker, Masa Tunggu adalah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Periode Eliminasi;
Untuk Perawatan HIV/AIDS, Masa Tunggu adalah 6 (enam) bulan;
Untuk Penyakut Khusus atau Pelayanan Kesehatan terkait Penyakit Khusus, Masa Tunggu adalah 6 (enam) bulan untuk plan Extra dan Premier. Untuk Plan Standard, Penyakit Khusus tidak akan ditanggung, kecuali apabila Polis diperpanjang maka Penyakit Khusus ini akan ditanggung untuk tahun perpanjangan berikutnya;
Untuk setiap Penyakit dan Manfaat Asuransi selain dari yang disebutkan di atas, kecuali Kecelakaan, Insiden, atau Keadaan Kahar, Masa Tunggu adalah 30 (tiga puluh) hari.
*) Sesuai dengan Plan yang dipilih
**)Sejak Tanggal Efektif Perlindungan
Persyaratan Produk
Jumlah yang harus dibayar oleh Peserta atau Pihak Yang Diasuransikan untuk setiap Rawat Inap atau Pembedahan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan sebelum Kami berkewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi berdasarkan Polis ini. Jumlah Risiko Sendiri tersebut dijelaskan dalam Tabel Manfaat sesuai dengan Kategori Rumah Sakit atau Klinik, dan sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis atau Endosemen.
*) Ketentuan dan keberlakuan Risiko Sendiri mengacu pada Polis sesuai dengan plan yang dipilih
- Jika terjadi Surplus Underwriting atas Dana Tabarru’, Pengelola akan memasukkan seluruh hasil Surplus Underwriting Dana Tabarru’ tersebut ke dalam Dana Tabarru’.
- Perhitungan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ akan dilakukan oleh Pengelola, perhitungan mana akan bersifat final dan mengikat bagi Peserta.