AlliSya Cerdas

Pelindungan Cerdas Penuh Berkah, Amanah Terjaga.

Catatan:

(1) Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu lebih dari 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.

(2) Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu lebih dari 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.

(3) Manfaat Tunai hingga 120% Pengembalian Kontribusi Yang Telah Ditentukan terdiri dari:

  • 40% Pengembalian Kontribusi Yang Telah Ditentukan jika Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-8.
  • 80% Pengembalian Kontribusi Yang Telah Ditentukan jika Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-11.

100% Kontribusi yang Telah Dibayarkan
Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku,
Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan Pengelola adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Kontribusi Yang Telah Dibayarkan, dikurangi seluruh jumlah Sedekah (jika ada), dan Polis berakhir.

120% Kontribusi yang Telah Ditentukan
Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, maka Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan Pengelola adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Kontribusi Yang Telah Ditentukan, dikurangi seluruh jumlah Sedekah (jika ada). Dalam hal ini, Polis tetap berlaku sampai dengan Tanggal Akhir Asuransi kecuali diakhiri lebih dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.

200% Kontribusi yang Telah Dibayarkan
Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku,
Pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar 2 (dua) kali jumlah Manfaat Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada Polis, dan Polis berakhir

240% Kontribusi yang Telah Ditentukan
Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan yang terjadi setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku,
Pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar 2 (dua) kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada Polis. Dalam hal ini, Polis akan tetap berlaku sampai dengan Tanggal Akhir Asuransi, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis;

Pengelola akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

  • Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah lewat 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku;
  • kematian tersebut terjadi selama Masa Pembayaran Kontribusi masih berjalan; dan
  • klaim atas Manfaat Pembebasan Kontribusi telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola. Dalam hal seluruh syarat tersebut terpenuhi, Pengelola akan membebaskan Peserta dari kewajiban pembayaran Kontribusi yang tersisa, dengan ketentuan berikut: 
  1. Pembebasan berlaku mulai Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi berikutnya setelah tanggal persetujuan klaim hingga berakhirnya Masa Pembayaran Kontribusi;
  2. Selama periode pembebasan, Pengelola akan mengalokasikan dana dari Dana Tabarru’ untuk membayar Kontribusi yang jatuh tempo sesuai besaran yang ditetapkan dalam Polis pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi.
  3. Manfaat Pembebasan Kontribusi ini merupakan tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia dan/atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebagaimana diatur pada Polis; dan
  4. Manfaat Pembebasan Kontribusi tidak akan diberikan apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau setelah berakhirnya Masa Pembayaran Kontribusi. 

Manfaat Tunai akan dibayarkan oleh Pengelola kepada Peserta pada waktu yang telah ditentukan, dengan ketentuan bahwa Pihak Yang Diasuransikan tidak meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku. Jika Peserta meninggal dunia sebelum Manfaat Tunai dibayarkan, maka pembayaran Manfaat Tunai akan dilakukan kepada Penerima Manfaat.

  • Manfaat Tunai diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pada akhir Tahun Polis ke-8, Pengelola akan membayarkan Manfaat Tunai sebesar 40% (empat puluh persen) dari Kontribusi Yang Telah Ditentukan akan dibayarkan; dan
    2. Pada akhir Tahun ke-11, Pengelola akan membayarkan Manfaat Tunai sebesar 80% (delapan puluh persen) Kontribusi Yang Telah Ditentukan akan dibayarkan. 
  • Setelah pembayaran Manfaat Tunai ini sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Polis akan berakhir. 
  • Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, Manfaat Tunai hanya akan dibayarkan dengan memperhitungkan bahwa usia masuk Pihak Yang Diasuransikan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun ketika terdaftar menjadi Pihak Yang Diasuransikan di Pengelola.
  • Untuk menghindari keraguan, jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, tidak ada Manfaat Tunai yang akan dibayarkan. 
  • Kontribusi Yang Telah Dibayarkan
    Jumlah seluruh Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Peserta dan telah diterima oleh Pengelola. 
  • Kontribusi Yang Telah Ditentukan
    Jumlah Kontribusi yang wajib dibayarkan oleh Peserta kepada Pengelola bayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi. 
Anda dapat menghubungi AllianzCare untuk mengetahui produk dan layanan dari Allianz Indonesia, atau Anda dapat menghubungi Agen LifeChanger disekitar Anda berdasarkan preferensi Anda.