- Alat Transportasi pribadi milik Tertanggung adalah kendaraan roda 4 kategori penumpang dengan penggunaan pribadi (TNKB hitam/putih/biru).
- 1 polis berlaku untuk 2 kendaraan penumpang roda 4 milik Tertanggung, dengan syarat STNK Kendaraan Penumpang Roda 4 harus atas nama Tertanggung atau keluarga semenda Tertanggung (suami,istri,ayah,ibu, anak) yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama, yang dibuktikan pada saat klaim.
- Batasan usia kendaraan adalah 15 Tahun dengan syarat kendaraan berstatus Legal sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
- Benefit kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) merupakan Full/Fix Allowance sesuai dengan opsi paket yang dipilih.
- Manfaat Total Loss termasuk risiko pencurian dan/atau pencurian dengan kekerasan.
- Manfaat santunan Total Loss karena kecelakaan - Nilai kerusakan/kerugian berdasarkan perhitungan biaya perbaikannya minimal 75% dari harga pasar kendaraan atau manfaat santunan Total Loss akibat pencurian dan mobil tidak diketemukan dalam 60 hari.
- Pertanggungan berakhir setelah periode asuransi telah selesai dan/atau terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total.
Bila Anda memiliki mobil pribadi, maka Anda perlu memiliki Transportation Allowance Insurance
Mobil Anda masuk bengkel dan timbul biaya tak terduga? Tidak masalah. Biaya tak terduga, aman terlindungi dengan Transportation Allowance Insurance
GUARANTEED ACCEPTANCE
1 POLIS UNTUK 2 MOBIL YANG DIMILIKI
TANPA DEDUCTIBLE (RISIKO SENDIRI) SAAT KLAIM
MAKSIMUM USIA MOBIL PRIBADI YANG BISA DIJAMIN HINGGA 15 TAHUN
TANPA PERLU MENYERTAKAN FOTO MOBIL SAAT PEMBELIAN
TERSEDIA EMERGENCY ROAD ASSISTANCE 24 JAM
Syarat dan Ketentuan
Layanan Bengkel
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Bengkel Rekanan Umum di masing-masing wilayah silahkan menghubungi AllianzCare di nomor 1500 136.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Bengkel Rekanan Truk di masing-masing wilayah silahkan menghubungi AllianzCare di nomor 1500 136.
Layanan Lainnya
Layanan darurat yang diberikan kepada Tertanggung untuk menyediakan bantuan dalam mengatasi gangguan kendaraan bermotor sehingga Tertanggung dapat melanjutkan perjalanannya. Apabila dalam waktu 20 menit gangguan yang terjadi tidak dapat ditangani, maka akan dilakukan towing (derek).
*Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan penumpang Sedan / Jeep / Minibus
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Allianz RodA silahkan menghubungi AllianzCare di nomor 1500 136.
Bantuan darurat yang diberikan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
Fasilitas ini untuk seluruh kota di Pulau Jawa, dan beberapa kota besar lainnya seperti yang tertera pada peta di bawah.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai Area Layanan silahkan menghubungi AllianzCare di nomor 1500 136.
FAQ