Tentang Produk
Keunggulan Produk
Manfaat Asuransi
Apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka Allianz Syariah akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar Santunan Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen apabila ada, ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia.
Khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 (lima) tahun, Manfaat Meninggal Dunia sebesar Santunan Asuransi yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Swipe to view more
|
Usia Pihak Yang Diasuransikan pada saat meninggal dunia (tahun) |
Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan |
|
|
≤ 1 |
20% |
|
|
2 |
40% |
|
|
3 |
60% |
|
|
4 |
80% |
|
|
≥ 5 |
100% |
Apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, selain Manfaat Meninggal Dunia, maka Pengelola juga akan membayarkan Manfaat Santunan Pemakaman kepada Penerima Manfaat sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).
Allianz Syariah akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis dalam hal:
- Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau
- Pihak Yang Diasuransikan hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Peserta; atau
- Polis Peserta berakhir atau batal, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada), kepada Peserta.
Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup sampai Tanggal Akhir Asuransi untuk Asuransi Dasar sebagaimana tertera pada Data Polis, Polis berakhir dan Allianz Syariah akan membayar Manfaat Akhir Kontrak berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Peserta.
- Allianz Syariah akan membayarkan Manfaat Bonus Loyalitas kepada Peserta pada setiap akhir Tahun Polis sejak akhir Tahun Polis ke-6 (enam) sampai dengan akhir Tahun Polis ke-25 (dua puluh lima) (masing-masing, “Tanggal Pemberian Bonus”). Besarnya Manfaat Bonus Loyalitas pada setiap Tanggal Pemberian Bonus adalah 5% (lima persen) dari besarnya Kontribusi Berkala pada Tahun Polis pertama.
- Manfaat Bonus Loyalitas diberikan dengan cara dimasukkan ke dalam Nilai Investasi Kontribusi Berkala dan dialokasikan ke Subdana yang dipilih oleh Peserta (sesuai alokasi Subdana yang berlaku pada Tanggal Pemberian Bonus) berdasarkan Harga Unit pada saat Manfaat Bonus Loyalitas diberikan.
Pemberian Manfaat Bonus Loyalitas hanya dilakukan apabila pada setiap Tanggal Pemberian Bonus seluruh syarat dan ketentuan berikut terpenuhi:
- Polis tidak pernah berakhir (lapsed) dan selalu dalam keadaan aktif;
- Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada setiap Tanggal Pemberian Bonus;
- Kontribusi Berkala selalu dibayarkan sesuai tata cara sebagaimana diatur pada Syarat-Syarat Umum Polis;
- Peserta tidak melakukan penarikan Nilai Investasi yang berasal dari Kontribusi Berkala dan/atau Kontribusi Top Up (jika ada) pada 5 (lima) Tahun Polis pertama serta pada setiap Tahun Polis ketika Manfaat Bonus Loyalitas diberikan (Tahun Polis berjalan);
- Manfaat Bonus Loyalitas tidak berlaku dan dianggap hangus apabila dalam suatu Tahun Polis terjadi Cuti Kontribusi pada waktu kapan pun dalam Tahun Polis tersebut, meskipun pada Tanggal Pemberian Bonus (yang jatuh pada akhir Tahun Polis tersebut) Peserta sudah tidak lagi dalam kondisi Cuti Kontribusi. Untuk kejelasan, ketentuan ini berlaku termasuk dalam hal Cuti Kontribusi diajukan atau dimulai pada Tahun Polis sebelumnya namun masih berlangsung, seluruhnya atau sebagian, pada Tahun Polis yang bersangkutan. Manfaat Bonus Loyalitas akan kembali berlaku untuk Tahun Polis berikutnya setelah periode Cuti Kontribusi berakhir sebelum dimulainya Tahun Polis berikutnya dan Kontribusi Berkala kembali dibayarkan, dan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Polis dan
- Peserta tidak pernah melakukan pemulihan Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
Pilihan Perlindungan Tambahan (Rider)
- CI 100 Syariah
- Accidental Death and Disablement Benefit (ADDB) Syariah
- Total Permanent Disability (TPD) Syariah
- Critical Illness Plus Syariah
- Payor Benefit Syariah
- Payor Protection Syariah
- Spouse Payor Benefit Syariah
- Spouse Payor Protection Syariah
- Flexicare Family Syariah
- Medical Evacuation Syariah
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Ketentuan Kontribusi
Kontribusi Berkala
Tahunan
- Minimum : Rp 24.000.000
Semesteran
- Minimum : Rp 12.000.000
- Maksimum : Rp 100.000,000
Kuartalan
- Minimum : Rp 6.000.000
- Maksimum : Rp 50.000.000
Bulanan
- Minimum : Rp 2.000.000
- Maksimum : Rp 16.500.000
Kontribusi Top Up Tunggal
Minimum : Rp 1.000.000
Maksimum :
- Tidak ada jumlah maksimum
- Top Up Tunggal Kontribusi diatas Rp 2.000.000 akan diberlakukan financial underwriting.
Nominal Kontribusi dapat berubah (ditambah/dikurangi).
Kontribusi yang Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) bayarkan akan dialokasikan sebagai Dana Investasi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kontribusi Berkala akan dialokasikan sebagai Dana Investasi sesuai Tahun Polis dengan ketentuan sebagai berikut
Swipe to view more
|
Tahun |
Investment |
Ujrah Akuisisi |
|
1 |
95% |
5% |
|
2 |
95% |
5% |
|
3+ |
100% |
0% |
- Kontribusi Top Up Tunggal akan dialokasikan sebagai Dana Investasi untuk pembentukan Nilai Investasi Kontribusi Top Up sebesar 95% dari Kontribusi Top Up Tunggal.
- Ketentuan alokasi Kontribusi tersebut di atas akan tunduk kepada Syarat – Syarat Umum Polis.
Fitur Produk
- Akad Tabarru’
Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. - Akad Wakalah bil Ujrah
Akad antara Para Peserta dan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola, sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola (i) Asuransi Jiwa Syariah, termasuk untuk melakukan kegiatan administrasi, underwriting, pembayaran klaim, pemasaran dan investasi Dana Tabarru’, dan (ii) dana investasi Para Peserta, masing-masing sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola, dan dengan imbalan berupa Ujrah. - Aqad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth
Akad antara Peserta dan Pengelola yang memberikan penambahan manfaat berupa Bonus Loyalitas dari dana Pengelola kepada Peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengelola di dalam Polis.
Maksimal Santunan Asuransi dan Nilai Investasi yang bisa diwakafkan adalah sebesar:
- 45% (empat puluh lima persen) dari nilai Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk Asuransi Tambahan, jika ada); dan/atau
- 30% (tiga puluh persen) dari saldo Nilai Investasi, masing-masing pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia disetujui oleh Pengelola; dan
Ketentuan Fitur Wakaf lainnya:
- Peserta berhak untuk mengajukan permohonan Wakaf atas pembayaran Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk Asuransi Tambahan (jika ada)) dan/atau Nilai Investasi kepada Pengelola dengan memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
a. Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat harus melengkapi dan menandatangani Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) serta menyerahkan asli formulir tersebut kepada Pengelola;
b. Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat harus mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan oleh Pengelola dan/atau lembaga wakaf yang dipilih. - Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, dan klaim atas Manfaat meninggal dunia (termasuk Asuransi Tambahan (jika ada)), disetujui oleh Pengelola;
a. Seluruh Santunan Asuransi dan/atau Nilai Investasi yang diwakafkan akan dibayarkan oleh Pengelola kepada lembaga wakaf yang dipilih oleh Peserta sesuai dengan data dan/atau informasi yang terakhir tercatat di sistem Pengelola dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengelola;
b. Jumlah Santunan Asuransi yang diterima oleh Penerima Manfaat adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) atau yang tercatat terakhir dalam sistem Pengelola berdasarkan perubahan yang Peserta ajukan dan Pengelola setujui dari waktu ke waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengelola;
c. Jumlah Nilai Investasi yang akan diterima oleh Penerima Manfaat adalah sebesar sisa Nilai Investasi (setelah dipotong dengan jumlah yang diwakafkan); dan
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penerima Manfaat, jumlah seluruh nilai Santunan Asuransi dan Nilai Investasi yang akan diterima oleh masing-masing Penerima Manfaat, setelah dipotong dengan jumlah yang diwakafkan, akan dihitung secara proporsional sesuai dengan persentase Santunan Asuransi untuk masing-masing Penerima Manfaat yang tercantum dalam SPAJ Syariah atau yang tercatat terakhir dalam sistem Pengelola berdasarkan perubahan yang Peserta ajukan dan Pengelola setujui dari waktu ke waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengelola. - Permohonan Wakaf (beserta perubahannya, jika ada) yang telah disetujui oleh Pengelola akan dicantumkan dalam Data Polis dan/atau Endosemen.
- Pada saat pengajuan SPAJ Syariah, Peserta dapat memilih untuk mengalokasikan porsi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ yang merupakan hak Peserta sebesar 40% (empat puluh persen) dari Surplus Underwriting Dana Tabarru’ sebagaimana syarat dan ketentuan Syarat-Syarat Khusus Polis sebagai sedekah (”Sedekah”).
- Jika Peserta memilih untuk memberikan Sedekah, Pengelola akan mengalokasikan bagian dari Surplus Underwriting Dana Tabarru’ tersebut dan mengumpulkan dana Sedekah berdasarkan Akad Wakalah. Dana Sedekah yang terkumpul akan disalurkan oleh Pengelola kepada lembaga resmi penyalur sedekah yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Pengelola dari waktu ke waktu.
- Pengelola akan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Sedekah melalui sarana komunikasi resmi yang ditetapkan oleh Pengelola, dengan waktu penyampaian laporan yang ditentukan sepenuhnya oleh Pengelola.
- Dana Sedekah yang telah diberikan oleh Peserta tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Pilihan Peserta untuk memberikan Sedekah yang ditetapkan saat pengajuan SPAJ Syariah bersifat final dan tidak dapat diubah setelah Polis diterbitkan.