Proses Perpanjangan Polis
Allianz Utama Indonesia menerbitkan Surat Notifikasi Perpanjangan Polis kepada Nasabah dan/atau Agen melalui surat elektronik (email) sebelum periode Polis berakhir.
Nasabah dapat memberikan konfirmasi perpanjangan Polis kepada Agen yang ditunjuk oleh Nasabah, atau dapat langsung dikirimkan ke AllianzCare melalui email ke cs@allianz.co.id
Nasabah dapat mengajukan perubahan data pertanggungan bersamaan dengan email konfirmasi perpanjangan ke Agen ataupun AllianzCare.
Nasabah dapat juga menginformasikan pengkinian data Nasabah (seperti nomor telepon, alamat email, alamat tempat tinggal dan pekerjaan) dengan melakukan pengisian lembar Pengkinian Data Nasabah pada Surat Notifikasi Perpanjangan Polis.
Apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi AllianzCare di 1500136 ext.4 atau melalui email ke cs@allianz.co.id
Cara Pembayaran Premi Polis Perpanjangan
Fasilitas Perpanjangan Polis Secara Otomatis
Allianz Utama memiliki fasilitas yang dapat mempermudah dan mempecepat proses perpanjangan polis Nasabah yaitu Automatic Renewal Policy atau Perpanjangan Polis Secara Otomatis.
Beberapa produk asuransi Allianz Utama yang memiliki fasilitas perpanjangan polis otomatis diantaranya:
- Polis Asuransi Kendaraan Bermotor/ Motor Vehicle Insurance Policy
- Polis Asuransi Harta Benda (Rumahku & Usahaku)/ Property Insurance Policy
- Polis Asuransi Ketidaknyamanan Pribadi/ Personal Inconvenience Insurance Policy
- Polis Asuransi Perjalanan Tahunan/ Annual Travel Insurance Policy
Nasabah dapat menggunakan fitur perpanjangan polis otomatis pada saat proses pengajuan polis baru secara digital maupun melalui email.
Syarat dan Ketentuan Khusus
Surat Notifikasi Perpanjangan Polis yang diterbitkan oleh Allianz Utama Indonesia tunduk pada Syarat dan Ketentuan Khusus atas Surat Notifikasi Perpanjangan Polis yang dapat anda akses melalui tautan dibawah :
Berlaku untuk Surat Notifikasi Perpanjangan Polis yang dicetak sejak November 2024
Versi dokumen Syarat dan Ketentuan Khusus Perpanjangan Polis Asuransi dapat mengacu pada tanggal cetak Surat Notifikasi Perpanjangan Polis yang diterima oleh Nasabah.
Syarat dan Ketentuan Khusus ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Surat Notifikasi Perpanjangan Polis.