DPLK Allianz Indonesia adalah lembaga yang memiliki izin dari OJK untuk mengelola dana pensiun Perorangan atau Perusahaan . DPLK Allianz Indonesia didirikan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996.
DPLK Allianz Indonesia memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam mengelola program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 yang diperbarui dengan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan No.4/2023 ; POJK 27 Tahun 2023.