Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK)
 

Dana Pensiun merupakan dana yang disiapkan secara individu atau Perusahaan untuk mempersiapkan kebutuhan hidup di masa pensiun. Dana tersebut dikumpulkan semasa aktif bekerja untuk dapat digunakan Peserta/Karyawan dalam mencukupi kebutuhan hidup di masa  pensiun atau masa tidak bekerja lagi.
 
Dana Pensiun dapat dikelola oleh Badan Hukum yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan.

DPLK Allianz Indonesia adalah lembaga yang memiliki izin dari OJK untuk mengelola dana pensiun Perorangan atau Perusahaan . DPLK Allianz Indonesia didirikan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996.

DPLK Allianz Indonesia memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam mengelola program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 yang diperbarui dengan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan No.4/2023 ; POJK 27 Tahun 2023.

Bagi Perusahaan, tersedia Market Update yang merupakan sosialisasi investasi secara online kepada PIC Perusahaan, Tagihan Bulanan dan Laporan Saldo yang dikirimkan sesuai korespondensi terdaftar.

Bagi Karyawan, kami menyediakan layanan sosialisasi pendaftaran Karyawan pada saat mulai program atau secara regular sesuai kebutuhan dan permintaan.

Kami juga menyediakan Fund Fact Sheet dan Akses Online untuk Perusahaan dan Karyawan melalui eAZypension yang dapat diakses kapanpun untuk melihat laporan saldo dan kinerja investasi.



Kami menyajikan Laporan Kinerja Investasi melalui Fund Fact Sheet serta sosialisai secara online kepada Perusahaan

DPLK Allianz Indonesia senantiasa memberikan layanan sejak awal Kepesertaan. Silakan menghubungi Kami :

Allianz Care : 1500 136
Email Allianz Indonesia : ContactUs@allianz.co.id
DPLK Allianz Indonesia : Dplkallianzindonesia@allianz.co.id

Waktu Operasional
Allianz Care : 24 Jam

Walk In : Senin - Jumat
Pukul 09.00 - 15.00

Alamat Walk In :
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
World Trade Centre (WTC) 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31

eAZypension merupakan fitur Web Portal layanan program DPLK Allianz Indonesia. Portal layanan ini menyediakan informasi Laporan Saldo untuk mengetahui jumlah saldo DPLK Peserta, memantau performa investasi, sertifikat elektronik Peserta DPLK Allianz Indonesia.

Cara Akses eAZypension :
- Input Nomor Sertifikat DPLK Allianz Indonesia
- Input Kata Sandi

(Peringatan akun terkunci akan muncul jika kata sandi salah sebanyak 5 kali).

Lupa Kata Sandi :
- Klik button Reset Kata Sandi
- Masukkan ID Karyawan, Nomor Sertifikat dan klik Simpan

(Cek Kotak Masuk pada email untuk langkah selanjutnya).

Ubah Kanta Sandi :
- Masukkan Kata Sandi saat ini dan konfirmasi perubahan Kata Sandi baru.

Kata Sandi terdiri dari 8 karakter dan mengandung 1 huruf kapital, 1 karakter khusus dan alfanumerik.

Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun.
Dana yang dihimpun dari Pemberi Kerja yang digunakan untuk membayar kompensasi paska kerja.
Peserta DPLK Allianz Indonesia adalah Peserta Individu maupun Kelompok yang memenuhi persyaratan mengikuti Program Pensiun.

Peserta Individu adalah Orang yang menjadi Peserta atas keinginan sendiri atau orang yang sebelumnya Peserta Kelompok namun telah berhenti bekerja pada Pemberi Kerja terkait, dan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai PDP (Peraturan Dana Pensiun) dan telah terdaftar pada Dana Pensiun.

Sedangkan Peserta Kelompok adalah Pekerja yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja sebagai Peserta Kelompok, yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan PDP dan telah terdaftar pada Dana Pensiun.
Usia pensiun terbagi atas Usia Pensiun Normal dan Usia Pensiun Dipercepat.​

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 27 tahun 2023, bagi Peserta yang didaftarkan setelah 12 Januari 2023, Usia Pensiun Normal minimal 55 tahun dan Usia Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya adalah 5 tahun sebelum Usia Pensiun Normal.​

Bagi Peserta yang telah didaftarkan dalam suatu program pensiun sebelum 12 Januari 2023, Usia Pensiun Normal dan Usia Pensiun Dipercepat mengikuti ketentuan yang sebelumnya yaitu Usia Pensiun Normal minimal 40 tahun dan Usia Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normal. ​

Untuk Peserta Kumpulan, Usia Pensiun Normal akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pemberi Kerja dengan mengacu pada ketentuan di atas.
Bukti Kepesertaan DPLK Allianz Indonesia yaitu berupa sertifikat elektronik atau e-certificate dan Salinan PDP atau dokumen lainnya guna membuat penjelasan Peraturan Dana Pensiun.
Iuran adalah Jumlah tertentu uang yang disetor secara berkala oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun yang dibukukan dalam rekening atas nama masing-masing Peserta.
Peserta Individu atau Pemberi Kerja atas nama Peserta Kelompok dapat mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lain dan sebaliknya, dengan ketentuan sesuai Peraturan Dana Pensiun.
DPLK PPIP
Untuk detail lebih lengkap mengenai pengajuan klaim DPLK PPIP dapat dilihat disini.
DPLK PDKP
Untuk detail lebih lengkap mengenai pengajuan klaim DPLK PDKP dapat dilihat disini.
DPLK Allianz Indonesia akan memproses pengajuan klaim sampai dengan ditransfer ke rekening Peserta yaitu selama 7 (Tujuh) hari kerja sejak dokumen pengajuan lengkap diterima oleh DPLK Allianz Indonesia.
Sesuai dengan POJK No.27 Tahun 2023 pasal 67 ayat (2) tentang pengelolaan aset sesuai usia Peserta, bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum pensiun normal, maka untuk penempatan pengelolaan aset harus ditempatkan pada pengelolaan aset yang bersifat konservatif dengan tujuan memberikan perlindungan nilai pokok dan mempertahankan likuiditas. Jenis pengelolaan aset bersifat konservatif yang disesuaikan DPLK Allianz Indonesia, sesuai rekomendasi POJK adalah Dana Kelolaan Pasar Uang dengan profil resiko yang rendah.

Life Cycle Fund merupakan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan agar dana manfaat pensiun Peserta menjelang masa pensiunnya tidak terkena dampak dari turunnya pergerakan pasar modal melalui penempatan aset pada investasi dengan peluang imbal hasil dan risiko yang lebih konservatif.

Informasi Alamat

Anda dapat menghubungi AllianzCare untuk mengetahui produk dan layanan dari Allianz Indonesia, atau Anda dapat menghubungi Agen LifeChanger disekitar Anda berdasarkan preferensi Anda.