PROTEKSI PASTI UNTUK MASA DEPAN TERJAMIN

Allianz PASTI

Proteksi PASTI untuk Masa Depan Terjamin

Video Allianz PASTI

Proteksi PASTI untuk masa depan terjamin
(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan.
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
(3) Ulang tahun terdekat.

Manfaat Produk Allianz PASTI

Swipe to view more

  • Akibat bukan kecelakaan:

 

200% Uang Pertanggungan.

 

 

 

  • Akibat kecelakaan:

 

300% Uang Pertanggungan. (1)

 

 

 

  • Akibat kecelakaan pada saat
    menggunakan transportasi umum:

 

400% Uang Pertanggungan. (1)

 

 

Swipe to view more

  • Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis:

100% Uang Pertanggungan. (2)

 
     

Swipe to view more

  • Jika Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis:

100% Uang Pertanggungan.

 
     

 

  1. Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
  2. Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Contoh Ilustrasi Manfaat

Nama : Doni
Usia Masuk 35 Tahun, saat membeli Allianz PASTI.

Swipe to view more

  • Premi Berkala Tahunan:
  • Uang Pertanggungan (UP):
  • Masa Pembayaran Premi:

Rp. 16,575,000

Rp. 500,000,000

20 Tahun

Swipe to view more

  • Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:
  • Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:
  • Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan:
Rp 1 Milyar
(200% UP).
Rp 1,5 Milyar(1)
(300% UP).
Rp 2 Milyar(1)
(400% UP).

Swipe to view more

  • Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis,
    manfaat yang dibayarkan:
   
Rp 500 Juta(2)
(100% UP).
   

Swipe to view more

  • Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis,
    maka manfaat yang dibayarkan:
   
Rp 500 Juta
(100% UP).
   

 

  1. Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
  2. Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
  3. Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Usia Masuk Tertanggung:

  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat)

    Usia Masuk Pemegang Polis
  • 18 – tidak ada maksimum usia. (ulang tahun terdekat).

    Masa Asuransi
    :
  • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
  • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
  • Manfaat akhir kontrak akan diterima jika Tertanggung masih hidup saat usia 86 tahun.

    Pilihan Pertanggungan Tambahan:
    Payor CI77: Pembebasan Premi Polis Dasar jika Pembayaran Premi terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis. Dengan ketentuan:
     
  • Tersedia untuk Polis Dasar new business.

*) Ulang tahun terdekat.

Anda dapat memilih Agen LifeChanger disekitar Anda, dan memilih Agen berdasarkan preferensi Anda.
Anda akan dijelaskan mengenai produk juga layanan dari Allianz Indonesia.