Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta meninggal dunia.

Jika seorang Peserta yang dipertanggungkan meninggal dunia selama Masa Pertanggungan, maka setelah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”) menerima dan menyetujui bukti klaim meninggal yang diajukan oleh Pemegang Polis, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis yang nilainya sama dengan jumlah sisa Pinjaman Kredit*  yang masih berlaku pada saat Peserta meninggal dunia.

*) Tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada).

  • Tersedia pilihan pertanggungan gabungan Debitur: Lebih dari 1 Peserta termasuk pasangan sah dari Debitur.
  • Nilai Manfaat Asuransi mengacu kepada ketentuan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan bulan terakhir pada saat Peserta meninggal dunia di mana perhitungannya sesuai yang diberlakukan oleh Allianz.
  • Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.
   
  • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Pertanggungan:
    1 – 5 tahun.
  • Pembayaran Premi sekaligus.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank Permata Tbk