Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang.
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab 
alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan.

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau 
Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi
kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai 
dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan* dari Allianz.

Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.

*) Tabel Penurunan Uang Pertanggungan adalah tabel yang mengatur skema penurunan Uang
Pertanggungan selama Masa Pertanggungan yang merupakan penentu besaran nilai Manfaat Asuransi. Skema penurunan tersebut sudah termasuk bunga berjalan atas Fasilitas Kredit maksimal 3 bulan sejak Tertanggung meninggal dunia.

   
  • Usia masuk Tertanggung: 45 – 74 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Pertanggungan:
    Maksimum 75 tahun.
  • Pembayaran Premi tunggal.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank KB Bukopin, Tbk.