Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang.
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila seorang Tertanggung yang dipertanggungkan meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, maka setelah Allianz menerima dan menyetujui bukti klaim meninggal yang diajukan oleh Pemegang Polis, maka:

  • Jika seorang Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan sebelum Tertanggung mencapai Usia Yang Ditetapkan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi Tetap kepada Penerima Manfaat, yaitu manfaat pertanggungan yang nilainya sama dengan jumlah Fasilitas Kredit yang disetujui oleh Pemegang Polis.

  • Jika seorang Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan pada saat Tertanggung mencapai atau setelah melewati Usia Yang Ditetapkan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi Menurun, yaitu manfaat pertanggungan berupa pembayaran Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.

Apabila salah satu Manfaat Asuransi telah dibayarkan kepada Penerima Manfaat/Pemegang Polis, maka pertanggungan untuk Tertanggung tersebut berakhir.

   
  • Usia masuk Tertanggung: 51 – 59 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Pertanggungan:
    Maksimum 75 tahun.
  • Pembayaran Premi tunggal.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank KB Bukopin, Tbk.