Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat layanan perpajakan lebih sederhana, terintegrasi, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.
Namun, perubahan ini tentu membuat banyak wajib pajak bertanya-tanya mengenai perbedaannya dengan sistem sebelumnya.
Artikel ini akan membantu kamu memahami perubahan tersebut dengan bahasa sederhana agar proses lapor SPT pajak menjadi lebih mudah dan tidak membingungkan.
Cara Lapor Pajak Sekarang Menggunakan Coretax
Salah satu perubahan terbesar dalam cara lapor pajak saat ini adalah penggunaan Coretax sebagai portal utama administrasi perpajakan. Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak, Coretax memungkinkan kamu melakukan berbagai administrasi perpajakan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan, seperti:
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pengelolaan data wajib pajak
- Pengajuan layanan administrasi perpajakan
- Pengajuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Dengan sistem terpadu ini, wajib pajak tidak lagi perlu menggunakan banyak aplikasi berbeda untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan.
Perubahan Lapor SPT Pajak Menggunakan Coretax
Seiring dengan penerapan sistem Coretax, terdapat beberapa perubahan yang mulai dirasakan oleh wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan, melansir dari Pajak.go.id
1. Integrasi NIK dan NPWP
Salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan adalah integrasi Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Integrasi ini mulai berlaku sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan integrasi ini, data kependudukan dapat terhubung dengan sistem administrasi perpajakan sehingga proses identifikasi wajib pajak menjadi lebih efisien dan mempermudah proses lapor SPT pajak.
2. Tidak Perlu EFIN Lagi
Pada sistem DJP Online sebelumnya, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan pajak secara elektronik. Dalam sistem Coretax terbaru ini, mekanisme autentikasi dilakukan melalui akun pengguna, kata sandi, serta kode otorisasi yang dikirimkan oleh sistem.
Dengan sistem ini, lapor pajak menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi mengurus atau berusaha mengingat EFIN.
3. Reset Password Lebih Mudah
Perubahan lain yang mempermudah lapor SPT pajak adalah proses pemulihan akun. Pada sistem lama, lupa kata sandi sering kali memerlukan EFIN. Sekarang, jika kamu lupa password di Coretax, cukup gunakan fitur “Lupa Kata Sandi”.
Sistem akan mengirimkan tautan reset melalui SMS ke nomor telepon atau email yang terdaftar. Karena itu, penting untuk memastikan nomor telepon dan email yang terdaftar di akun pajak selalu aktif.
4. Penyederhanaan Formulir SPT Tahunan
Sebelumnya, DJP Online menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:
- Formulir 1770
- Formulir 1770 S
- Formulir 1770 SS
Banyaknya formulir ini sering membuat wajib pajak bingung memilih yang sesuai. Di Coretax, formulir tersebut disederhanakan menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Meski hanya satu formulir, sistem tetap memungkinkan penyesuaian berdasarkan jenis penghasilan dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak melalui bagian induk SPT.
5. Otomisasi melalui Fitur Prepopulated Data
Keunggulan lain dari Coretax adalah adanya fitur prepopulasi data. Artinya, sebagian data pajak sudah otomatis terisi berdasarkan informasi yang tersedia di sistem DJP.
Jika sistem sebelumnya mengharuskan kamu memasukkan data bukti potong pajak secara manual berdasarkan dokumen yang kamu terima dari pemberi kerja atau pihak pemotong pajak lainnya, Coretax memungkinkan data pemotongan pajak oleh pihak ketiga akan terisi otomatis dalam draft SPT Tahunan wajib pajak.
Kamu hanya perlu memeriksa kebenaran data tersebut dan menambahkan informasi yang belum tercatat.
Dengan fitur ini, proses lapor SPT pajak menjadi lebih cepat karena tidak semua data perlu diisi secara manual.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan Saat Lapor SPT Pajak?
Saat melakukan lapor SPT Tahunan, kamu juga perlu melaporkan berbagai jenis harta yang dimiliki. Masih melansir dari Pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak sudah menentukan kategori harta beserta kode pengisiannya.
1. Kas dan Setara Kas
Kategori ini memiliki kode 01x, yang mencakup:
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Setara kas lainnya
2. Harta Berbentuk Piutang
Termasuk dalam kategori ini:
- Piutang kepada pihak lain
- Piutang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa
- Piutang lainnya
Kode pengisiannya adalah 02x.
3. Investasi
Beberapa investasi yang perlu dilaporkan antara lain:
- Saham
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah
- Surat utang lainnya
- Reksa dana
- Instrumen derivatif seperti rights dan waran
- Penyertaan modal pada perusahaan lain
Dengan kode pengisian adalah 03x.
4. Alat Transportasi
Jika kamu memiliki kendaraan, data tersebut juga harus dilaporkan dengan kode 04x. Di mana, untuk alat transportasinya meliputi:
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
Harta bergerak yang perlu dilaporkan menggunakan kode 05x antara lain:
- Logam mulia seperti emas
- Batu mulia seperti intan atau berlian
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar atau pesawat pribadi
- Peralatan elektronik dan furniture
6. Harta Tidak Bergerak
Kategori ini mencakup:
- Tanah dan bangunan tempat tinggal
- Bangunan usaha seperti ruko atau gudang
- Lahan pertanian atau perkebunan
- Harta tidak bergerak lainnya
Untuk kode pengisiannya adalah 06x.
Semua data harta ini membantu DJP mendapatkan gambaran kondisi keuangan wajib pajak secara menyeluruh.
Kesimpulannya, perubahan sistem menuju Coretax membuat cara lapor pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. Dengan berbagai pembaruan ini, proses lapor SPT pajak diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dipahami oleh wajib pajak.