Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan
Secara Online?

1 Maret 2023 | Allianz Indonesia
Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan paling lambat
31 Maret. Bagi kamu yang tidak sempat lapor dengan mengunjungi kantor pajak, kini bisa dilakukan secara online. 

Bagi kamu yang sudah bekerja tentu tidak asing dengan istilah SPT. Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, kenapa warga masyarakat yang wajib pajak harus melaporkan harta pribadinya setiap tahun?

Aturan mengenai SPT ada dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Baca juga: UU Cipta Kerja Bikin Asuransi Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Faktanya?

 

Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. 

Eits, sebelum mengunggah SPT, kamu harus tahu jenis formulir SPT Tahunan yang terbagi menjadi 4 jenis di antaranya:

  1. SPT Tahunan 1770 SS untuk perorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau lembaga sepanjang tahun. 
  2. SPT Tahunan 1770 S untuk karyawan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir ini digunakan karyawan yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam setahun. 
  3. SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak perseorangan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang punya keahlian tertentu tapi tidak punya ikatan kerja alias pekerjaan bebas (freelance).
  4. SPT Tahunan 1771 untuk wajib pajak badan/perusahaan, organisasi, atau perkumpulan.
Cara bayar pajak

Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pajak hanya untuk membayarkan dan melaporkan pajak miliknya. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelaporan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.

Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online

 

Baca juga: Susun Perencanaan Keuanganmu dalam 6 Aspek Ini 

 

Berikut tata caranya lapor SPT online:

  1. Buat akun DJP Online melalui www.djponline.pajak.go.id bagi yang belum memiliki akun. 
  2. Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, kamu hanya perlu memasukkan NPWP dan password, kemudian klik "login"
  3. Pilih layanan "E-Filing"
  4. Pilih "Buat SPT".
  5. Kamu bisa membaca dan mengikuti panduan yang diberikan. Isi SPT tersebut dengan mengikuti panduan yang sudah ada dengan cara berikut: 
  6. - Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya. 
  7. - Klik "Upload SPT".
  8. - Klik "Browser" kemudian pilih file.csv dari e-SPT. Kamu juga bisa mengunggah lampiran dalam   bentuk pdf jika ada.
  9. - Upload SPT dengan klik "Start Upload". 
  10. - Klik tombol “OK” saat muncul informasi proses upload sudah selesai. 
  11. - Cek kolom "Status Pengiriman", pastikan statusnya sudah "Siap Kirim". 
  12. - Lanjutkan proses tersebut dengan pengambilan dan pengisian kode verifikasi, kemudian kirim SPT. 
  13. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
  14. Sebelum mengirim SPT, ambil dulu kode verifikasi yang akan dikirim ke email wajib pajak. 
  15. Masukkan kode verifikasi kemudian klik "Kirim SPT".
  16. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa klik "Selesai". Kamu bisa mengedit SPT yang sudah kamu isi di menu "Submit SPT". 
  17. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email wajib pajakmu.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP Pribadi adalah sampai tanggal 31 Maret 2023. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi. Sanksi bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana. Jangan lupa lapor, sebelum kena sanksi ya! 
Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023