Berhak Menerima Daging Kurban

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

21 Mei 2026 | Allianz Indonesia
Dalam Islam, daging kurban tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, hingga orang yang membantu proses kurban. Namun, ada aturan dan prioritas tertentu dalam pembagiannya agar ibadah kurban tetap sesuai syariat.

Secara umum, penerima kurban meliputi orang yang berkurban dan keluarganya, fakir miskin, kerabat, tetangga, musafir yang membutuhkan, hingga panitia kurban yang bekerja secara sukarela.

Tujuan pembagian daging kurban bukan hanya untuk berbagi makanan, tetapi juga mempererat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat turut merasakan kebahagiaan Iduladha.

Untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban dan beberapa kekeliruan yang sering terjadi dalam pembagiannya, baca artikel ini sampai selesai, ya.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki makna sosial yang besar. Bagi sebagian orang, daging kurban mungkin menjadi bahan makanan yang mudah didapat sehari-hari. Namun, bagi sebagian lainnya, momen Iduladha bisa menjadi kesempatan langka untuk merasakan hidangan daging.

Karena itu, pembagian daging kurban menjadi salah satu bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam Iduladha. Melalui momen ini, umat Islam diajak untuk saling berbagi, membantu sesama, dan mempererat persaudaraan, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

Itulah mengapa memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban menjadi hal penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat dan membawa manfaat bagi banyak orang.

Berikut adalah daftar golongan penerima kurban yang dianjurkan dalam Islam, menurut Baznas.

Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri bersama keluarga. Nabi Muhammad SAW juga pernah memakan sebagian dari hewan kurbannya.

Karena itu, tidak masalah jika kamu menyimpan sebagian daging untuk kebutuhan keluarga, selama tetap memperhatikan hak penerima kurban lainnya.

Golongan utama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Bahkan, banyak ulama menegaskan bahwa mereka harus diprioritaskan dalam pembagian.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 agar umat Islam memberikan makan kepada orang-orang fakir dari daging kurban. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama kurban adalah membantu mereka yang kekurangan.

Islam juga menganjurkan untuk berbagi kepada kerabat, teman, dan tetangga, termasuk yang mampu secara ekonomi.

Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, pembagian ini juga membantu mempererat hubungan kekeluargaan dan silaturahmi yang dimulai dari lingkungan terdekat kita.

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan juga termasuk penerima kurban.

Walaupun di daerah asalnya tergolong mampu, kondisi darurat saat perjalanan membuat mereka berhak mendapatkan bantuan, termasuk dalam bentuk daging kurban.

Orang yang membutuhkan bantuan atau pengemis juga termasuk golongan yang boleh menerima daging kurban.

Namun, tetap penting untuk bersikap bijak dalam menentukan penerima agar pembagian tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.

Panitia kurban yang membantu proses penyembelihan dan distribusi juga diperbolehkan mendapatkan bagian daging, apabila mereka bekerja secara sukarela dan bukan sebagai bentuk upah kerja.

Rasulullah SAW melarang memberikan daging kurban sebagai bayaran kerja kepada tukang jagal. Karena itu, pembagian kepada panitia lebih bersifat hadiah atau sedekah.

Agar pembagian berjalan sesuai syariat, Rumah Zakat menyebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Umumnya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian agar distribusi lebih adil dan merata, yaitu:

  • Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk fakir miskin.
  • Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau teman.

Daging, kulit, maupun bagian lain dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, pastikan pembagiannya dilakukan dengan niat ibadah dan kepedulian sosial.

Sebagian ulama memperbolehkan pemberian daging kurban kepada tetangga nonmuslim sebagai bentuk toleransi dan hubungan sosial yang baik. Namun, umat Islam yang membutuhkan tetap menjadi prioritas utama penerima kurban.

Tanpa disadari, masih ada beberapa kebiasaan saat pembagian kurban yang sebenarnya kurang sesuai dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri. Berikut beberapa di antaranya:

  • Membagikan seluruh daging hanya kepada keluarga atau kerabat yang mampu.
  • Menjadikan kurban sebagai ajang pamer atau konsumsi pribadi berlebihan.
  • Memberikan daging kurban sebagai upah kerja.
  • Terlambat mendistribusikan daging hingga kualitasnya menurun.
  • Tidak melakukan pendataan penerima sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Karena itu, panitia kurban sebaiknya memiliki sistem distribusi yang teratur agar pembagian daging kurban sesuai syariat dan orang-orang yang berhak menerima kurban benar-benar mendapatkan manfaatnya.

Ketika daging kurban dibagikan kepada orang yang tepat, manfaatnya tidak hanya dirasakan secara langsung dengan membantu memenuhi kebutuhan pangan,  tetapi juga secara emosional dan sosial dengan mempererat kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. Pada akhirnya, ibadah kurban tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang belajar berbagi, peduli dengan sesama, dan menumbuhkan rasa syukur serta kebersamaan. Karena itu, memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban menjadi penting agar ibadah ini benar-benar membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Jan 07, 2026

Jan 20, 2026