Mengenal Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga

24 Agustus 2021 | Allianz Indonesia
Apakah kita perlu mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga? Simak fakta-faktanya dalam artikel berikut!

Program vaksinasi COVID-19 yang bergulir sejak awal tahun 2021 memasuki babak baru. Setelah menimbang berbagai hal, pemerintah akhirnya memutuskan pemberian suntikan penguat, alias booster, untuk vaksin COVID-19.

Keputusan pemberian booster vaksin COVID-19 ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang vaksinasi dosis ketiga bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dari surat edaran tersebut, jelaslah bahwa booster vaksin COVID-19 lebih diprioritaskan untuk diberikan kepada nakes, termasuk tenaga kesehatan pendukung. Sedangkan, masyarakat umum di luar kelompok nakes, sementara ini belum berhak mendapatkan booster vaksin COVID-19.

Bukan untuk masyarakat umum

Mengutip keterangan Kemenkes yang diunggah dalam situs resminya, peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang masih tinggi mendorong Pemerintah membatasi pemberian booster vaksin COVID-19 hanya untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan akan virus tersebut.

Mengutip data Satgas Penanganan COVID-19, per 14 Agustus, jumlah penduduk yang telah menerima vaksinasi dosis lengkap baru mencapai hampir sekitar 28 juta orang. Artinya, baru 13.35% dari sasaran penerima yang telah selesai divaksinasi.

Meskipun nakes telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, namun mengganasnya penyebaran virus corona varian Delta menjadikan risiko infeksi COVID-19 semakin tinggi. Ini terlihat dari data nakes yang menjadi korban COVID-19 yang dicatat IDI dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam konferensi pers virtual pada 9 Juli lalu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemberian booster vaksin COVID-19 ini sebagai upaya perlindungan tambahan bagi nakes. Dengan pemberian booster vaksin COVID-19, nakes diharapkan bisa tenang dan konsentrasi dalam bekerja.

 

Baca juga: Harus Kerja di Kantor Selama PPKM? Simak 7 Tip Ini untuk Lindungi Diri!

 

Fakta seputar vaksin COVID-19 dosis ketiga

Untuk mengetahui lebih jauh tentang booster vaksin COVID-19 yang sudah digelar di Indonesia sejak pertengahan Juli lalu, simak poin-poin di bawah ini:

1. Menggunakan vaksin Moderna yang berbasis mRNA

Booster vaksin COVID-19 yang digunakan adalah vaksin Moderna. Menteri Kesehatan, Budi menyatakan, vaksin yang memiliki kode nama mRNA-1273 itu dipilih karena memiliki tingkat efikasi paling tinggi.

Mengutip keterangan di situs Kemenkes, vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyuntikan vaksin Moderna dilakukan secara injeksi intramuscular, atau suntikan ke otot, dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Dalam situs Kemenkes disebutkan, pemberian booster tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dari penerima. Jika penerima booster memiliki alergi yang membuatnya tidak bisa menerima vaksin dengan platform mRNA, maka vaksin dosis ketiga yang digunakan adalah vaksin yang diberikan pada suntikan pertama dan kedua.

2. Diprioritaskan untuk nakes

Seperti telah disebutkan di atas, suntikan dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 hanya ditujukan untuk nakes dan nakes penunjang yang jumlahnya di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.

Mengingat program vaksinasi masih jauh dari target, masyarakat umum di luar kalangan nakes tak perlu buru-buru ingin mendapatkan booster vaksin COVID-19. Toh, hasil pengkajian di dalam negeri, vaksinasi dua dosis secara lengkap terbilang manjur melindungi kita dari dampak fatal COVID-19, namun tetap harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sudah memperoleh emergency authorisation use dari BPOM

Pemberian booster vaksin COVID-19 telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Vaksin Moderna dipilih sebagai booster karena telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 2 Juli 2021. Menurut BPOM, pemberian izin itu berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga serta pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, ITAGI, dan BPOM.

 

Baca juga: 6 Alasan Kamu Tidak Perlu Panic Buying Saat PPKM

 

4. Masuk Indonesia melalui COVAX

Indonesia mendapatkan pasokan vaksin Moderna dari pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui skema berbagi vaksin COVAX. Sejak Juli hingga 1 Agustus lalu, tercatat tiga tahap kedatangan vaksin Moderna di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan jumlah total vaksin yang diterima mencapai 8.000.160 dosis.

Pada 11 Juli, vaksin Moderna pertama kali tiba di Indonesia dengan jumlah sebanyak 3.000.060 dosis. Lalu, pada 15 Juli, Indonesia mendapatkan 1.500.100 dosis vaksin Moderna. Tahap kedatangan ketiga terjadi pada 1 Agustus lalu, dengan jumlah sebanyak 3,5 juta dosis.

5. Aman

Dalam siaran persnya saat menerbitkan emergency authorisation use (EUA) untuk vaksin COVID-19 Moderna, BPOM menyatakan telah melakukan pengkajian bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) tentang keamanan vaksin. Hasil kajian tersebut memperlihatkan secara umum keamanan vaksin ini dapat ditoleransi.

Mengutip Kompas, hasil uji klinis tahap ketiga menyatakan vaksin Moderna aman untuk orang yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Adapun komorbid yang dimaksud adalah penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, liver, dan HIV.

6. Kejadian ikutan pasca imunisasi

Berdasar hasil pengkajian atas hasil uji klinis tahap ketiga, Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, ITAGI, BPOM menyebut ada sejumlah reaksi umum yang timbul setelah mendapat suntikan vaksin COVID-19 Moderna, seperti nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, dan menggigil.

7. Tingkat efikasi

Pemerintah memilih vaksin COVID-19 Moderna sebagai booster untuk nakes karena vaksin ini memiliki tingkat efikasi yang tinggi. Dalam siaran pers pemberian emergency authorisation use (EUA) untuk vaksin Moderna, BPOM menyebutkan berdasar hasil uji klinik tahap ketiga pada 21 November 2020, tingkat efikasi vaksin mencapai 94,1% untuk kelompok usia 18 tahun hingga di bawah 65 tahun. Pada kelompok usia di atas 65 tahun, vaksin Moderna memiliki efikasi sebesar 84%. Hasil itu berdasar atas pengamatan mulai hari ke-14, setelah penyuntikan kedua.

 

Baca juga: Kenali Kebiasaan-kebiasaan yang Dapat Menurunkan Kekebalan Tubuh

 

Vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan dampak fatal dari COVID-19. Jika kamu belum divaksin, ayo segera divaksin dan jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa pula, untuk lindungi diri dari risiko finansial yang mungkin terjadi dengan asuransi kesehatan dari Allianz Life Indonesia.

 

Baca juga: #YUKPAHAMI Pertanggungan Penyakit Kritis Dalam Asuransi

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023