6 Alasan Kamu Tidak Perlu Panic Buying Saat PPKM

04 Agustus 2021 | Allianz Indonesia
Di tengah situasi pandemi COVID-19, lagi-lagi fenomena panic buying terulang. Apa saja alasan kamu sebaiknya tidak perlu melakukan panic buying saat PPKM? Cari tahu selengkapnya!

Sejak ditetapkannya menjadi sebuah pandemi oleh World Health Organization (WHO), Corona Virus Diseases-19 (COVID-19) telah menjadi permasalahan bersama bagi seluruh negara-negara di dunia. WHO juga menyatakan bahwa pandemi COVID-19 bukan hanya permasalahan kesehatan saja, melainkan pandemi tersebut dapat menjadi permasalahan multi-sektor, seperti di bidang ekonomi, sosial, politik, hingga psikologis. Konsekuensi yang ditimbulkan juga tidak hanya sebatas konsekuensi kesehatan saja, melainkan juga konsekuensi dari berbagai sektor.

Secara khusus, salah satu dampak selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 di seluruh dunia adalah menyebabkan munculnya panic buying yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah pandemi. Istilah panic buying menurut Cambridge Dictionary mengandung pengertian situasi di mana banyak orang tiba-tiba membeli makanan, bahan bakar, dll. sebanyak mungkin karena mereka khawatir tentang sesuatu yang buruk yang mungkin terjadi.

Fenomena panic buying ini terjadi dalam bentuk yang berbeda-beda di hampir semua negara yang terkena pandemi COVID-19. Orang-orang di New York melakukan panic buying berupa anak ayam. Alasannya adalah agar nantinya dapat memiliki daging dan telur sendiri ketika tidak tersedia lagi di pasaran. Hal serupa juga terjadi panic buying di Italia secara khusus justru terjadi pada bahan makanan pasta. Di sisi lain, di Inggris, Malaysia, Afrika Selatan, Jepang, Filipina, Singapura dan negara lainnya juga terjadi panic buying yang sebagian besar berupa pembelian bahan makanan dan perlengkapan kesehatan. Indonesia juga mengalami peristiwa panic buying yang sama. Sejak kemunculan pertama kali kasus COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, fenomena panic buying juga terjadi di Indonesia. Sebagian besar masyarakat melakukan panic buying berupa kebutuhan pangan, masker, hand sanitizer, dan vitamin.

 

Baca Juga: Yuk, Update 3M Menjadi 5M untuk Cegah COVID-19!

 

Sayangnya, fenomena panic buying ini kembali lagi terjadi di Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan kembali. Di awal-awal pelaksanannya, kamu tentu telah melihat banyak video viral masyarakat yang melakukan panic buying di berbagai supermarket. Sebenarnya, sangat disayangkan sekali kejadian ini terulang kembali. Banyak sekali dampak buruk yang terjadi akibat fenomena panic buying ini seperti kelangkaan barang dan juga diikuti kenaikan harga barang-barang tersebut. Jangan sampai kamu juga ikut-ikutan ya. Tidak perlu panic buying, dan jangan khawatir, cek dahulu alasan berikut ini agar kamu bisa berbagi informasi dengan yang lain.

1. Protokol Kesehatan Jadi Diabaikan

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, seperti yang dilansir dari gaya.tempo.co mengatakan bahwa, “Mereka yang panik justru akan melanggar tameng atau protokol kesehatan yang harusnya dilakukan. Mereka rela rebutan dan berdesakkan di tempat belanja untuk mendapatkan bahan belanja.”

Selama pandemi COVID-19, melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar adalah hal yang sangat penting. Imbauan ini diberikan agar kamu bisa menjaga diri sekaligus membantu memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Maka, di saat masyarakat melakukan panic buying dengan berdesakan di tempat publik protokol kesehatan itu telah diabaikan. Risiko penyebaran COVID-19 besar sekali terjadi pada situasi seperti ini. Kalau penyeberan lebih besar terjadi, dan pandemi tak juga membaik bagaimana kita semua bisa keluar dari situasi pandemi ini? Bagaimanapun, kesehatan, keamanan, dan keselamatan kamu dan orang-orang di sekitar lebih penting dari pada keputusan untuk melakukan hal yang kurang bijak seperti panic buying ini.

2. Pemerintah Menjamin Tidak Akan Kehabisan Kebutuhan Pokok

Salah satu alasan mengapa banyak orang melakukan panic buying adalah kekhawatiran bahwa akan terjadi kelangkaan barang. Untuk alasan ini kamu tidak perlu lagi khawatir. Sebab pemerintah telah menjamin bahwa masyarakat tidak akan kehabisan kebutuhan pokok. Sesuai informasi yang dilansir oleh Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menjamin stok dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok (bapok) bagi masyarakat, terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. “Pemerintah menjamin stok dan stabilitas harga bapok selama kebijakan PPKM Darurat. Bapok merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang wajib dipenuhi kecukupannya. Saat ini, Kemendag bersama kementerian dan lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha terus memantau dan memastikan bapok tetap tersedia dengan harga terjangkau oleh masyarakat,” tegas Mendag Lutfi. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Oke Nurwan juga menyatakan stok sejumlah barang kebutuhan pokok juga terpantau aman hingga dua sampai tiga bulan ke depan dengan harga stabil.

3. Tempat untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Tetap Buka

Sesuai informasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bahwa tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Jadi sekali lagi, kamu tidak perlu lagi khawatir akan memiliki akses yang minim untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Dengan ketentuan yang diberikan, kamu dan juga masyarakat lainnya masih tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan baik.

4. Tak Perlu Takut Harga Naik

Selama perpanjangan PPKM pertama tanggal 16-25 Juli 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Muhammad Lutfi, menyebut bahwa harga kebutuhan barang pokok (Bapok) dan pasokannya masih stabil. Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar masih terpantau normal. Beberapa pedagang mengungkapkan, harga seperti beras, telur, daging, ayam, sayur masih dinilai normal.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari rri.co.id, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa, ''Kalaupun ada kenaikan harga pada sejumlah komoditas, lebih karena faktor musiman dan cuaca. Tapi sekarang sudah mendekati musim panen, jadi seharusnya di bulan Agustus harga sudah kembali normal.”

Selain harga bapok, untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, juga telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19. Jadi, bila kamu menemukan harga-harga di pasaran jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan kamu bisa langsung melaporkannya ke Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat e-mail kontak@kemkes.go.id

5. Sanksi yang Jelas

Di saat fenomena panic buying terjadi, kamu pun pasti merasakan bahwa barang-barang yang diburu masyarakat seperti masker, hand sanitizer, susu, vitamin, dan stok barang lainnya menjadi menipis dan harganya meningkat. Dalam hal ini pasti ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kondisi yang genting.

Namun, tentunya setiap tindakan akan ada sanksinya. Pemerintah dan Polri akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut. Dalam konteks itulah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari hukumonline.com, Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

 

Baca Juga: Penting: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Kamu Divaksin COVID-19

 

Terakhir yang harus kita ingat bersama adalah pandemi ini adalah waktu yang sulit untuk semua orang. Dengan tidak melakukan panic buying, artinya kita semua bisa memberi akses kepada orang lain agar mereka juga bisa memenuhi kebutuhan mereka. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ya saat kamu meninggalkan rumah dan pergi berbelanja. Dan tetaplah selalu menjadi konsumer yang bijak. Stay safe and healthy!

 

Sumber:

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/panic-buying

https://gaya.tempo.co/read/1480096/tips-hindari-panic-buying-di-masa-ppkm-darurat

https://ews.kemendag.go.id/Rdesign_News.aspx?v=8843

https://maritim.go.id/menko-luhut-pastikan-farmasi-alat-kesehatan-terpasok-baik/

https://covid19.go.id/

https://rri.co.id/ekonomi/1127101/mendag-pastikan-harga-bapok-stabil-selama-ppkm

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210703/2338016/menkes-tetapkan-harga-eceran-tertinggi-obat-terapi-covid-19/

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5332a3e55eb82/undang-undang-nomor-7-tahun-2014

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023