Berkaitan dengan penggantian atas risiko pada properti maupun isi properti, hal yang perlu kita diperhatikan adalah penentuan nilai penggantian yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi, jika barang yang kita asuransikan rusak. Misalnya, kita mempunyai asuransi properti dengan perluasan manfaat atas barang yang ada di dalamnya. Kemudian, terjadi kebakaran yang menyebabkan TV, Kulkas, dan laptop kita hangus terbakar.
Apakah perusahaan asuransi akan mengganti ketiga barang tersebut? Tentu iya, tetapi nilai barang yang akan diganti disesuaikan dengan nilai barang saat terjadi risiko. Jika kita membeli TV seharga Rp 5 juta rupiah pada tahun 2012, maka penggantian yang akan diberikan oleh perusahaan Asuransi tidak akan sebesar harga saat Anda membeli barang tersebut. Penggantian akan disesuaikan dengan nilai penyusutan pada tahun terjadi risiko tersebut.
Kita harus memahami bahwa penggantian terhadap benda-benda yang kita miliki, oleh pihak asuransi, nilainya tidak akan sama dengan saat kita membeli benda-benda tersebut. Hal ini terjadi karena nilai barang menurun seiring waktu dan penggunaan barang tersebut.
Pemahaman ini penting agar pemegang polis bisa ikut memperkirakan nilai barang yang dimiliki di masa sekarang, sehingga kita bisa memeriksa kembali apakah penggantian dari perusahaan asuransi sudah sesuai atau belum.