Apa Saja Syarat Vaksin Booster Kedua
untuk Masyarakat Umum?

16 Februari 2023 | Allianz Indonesia
Vaksin booster kedua COVID-19 telah diperluas untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun. Apa saja syaratnya? Selengkapnya, scroll sampai bawah. 

Saat ini COVID-19 di Indonesia memang sudah jauh lebih terkendali. Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun sudah dicabut, sehingga masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala di tempat umum secara lebih bebas.

Meski PPKM telah dicabut, masyarakat diimbau untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di ruang tertutup atau di tengah keramaian.

Walaupun sudah jauh lebih terkendali, nampaknya pemerintah tak ingin sepenuhnya lengah. Sejak 24 Januari 2023, pemerintah telah menjalankan program vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk masyarakat umum.

Artinya, vaksin booster dosis kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Dalam masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas tubuh masyarakat.

 

Baca juga: 7 Jenis Vaksin Covid-19, Perbedaan Metode dan Efektivitasnya yang Penting Kamu Tahu

 

Merujuk aturan dalam SE Kemenkes RI, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi bagi masyarakat umum yang hendak mendapatkan vaksinasi booster kedua. Apa saja persyaratannya?

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan jenis vaksin yang tersedia.

Berikut ini syarat-syarat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum:

1. Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.

2. Jarak interval vaksin booster kedua adalah 6 bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama diberikan.

3. Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. 

 

Baca juga: Langsung dari Ahlinya: Yuk, Cari Tahu Lebih Lengkap
Mengenai Seluk-beluk Vaksin COVID-19

 

4. Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin EUA dan BPOM, serta memperhatikan vaksin yang ada.

5. Pastikan telah membawa syarat administrasi yang ditetapkan oleh setiap lokasi vaksin, termasuk fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan bukti sertifikat vaksin sebelumnya.

Berikut ketentuan dosis vaksinasi booster dosis kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya:

1. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Sinovac

  • AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml 

2. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya AstraZeneca

  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml 

3. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Pfizer

  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml 

4. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Moderna

  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml 

5. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Janssen (J&J)

  • Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Sinopharm

  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksinasi sebelumnya Covovax

  • Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Mengutip situs resmi Kemenkes, masyarakat tidak perlu menunggu mendapatkan tiket vaksin untuk memperoleh vaksinasi booster kedua, karena pencatatan dilakukan secara manual. Vaksinasi ini juga diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Sebelum pemberian vaksinasi booster kedua masyarakat umum, Kemenkes sudah terlebih dahulu membuka booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

Kabar terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi berencana membuat vaksin booster kedua berbayar untuk masyarakat mampu. Namun, wacana vaksin COVID-19 berbayar sejauh ini masih dalam pembahasan. Kebijakan vaksin berbayar ini akan melihat situasi COVID-19 di Indonesia.

Tujuan vaksinasi booster kedua ini demi meningkatkan antibodi dan bersiap menuju endemi. Meski pandemi sudah melandai dan pembatasan sosial sudah dicabut, kamu harus tetap tetap menaati protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi booster kedua. Yuk, segera vaksin booster ya!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023