Ramadan Tiba, Bagaimana Jika
Telat Membayar Utang Puasa?

7 Maret 2023 | Allianz Indonesia
Bagaimana hukum jika seseorang tidak membayar utang puasa Ramadan hingga ia bertemu dengan Ramadan berikutnya? Simak artikel berikut ini. 

Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, sebagai kodrat seorang wanita, tak heran jika seorang perempuan muslim bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadan. Nah, maka itu perempuan muslim yang tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan (uzur) dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.

Sebagai contoh, kamu haid selama 7 hari saat bulan Ramadan. Maka, setelah bulan Ramadan berakhir, kamu wajib menggantikan puasa selama 7 hari juga sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkannya. Kamu dapat membayar utang puasa tersebut dalam rentang 11 bulan berikutnya.

Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Seseorang yang diharuskan untuk meninggalkan puasa karena kondisi kesehatan, seperti orang usia lansia dengan kondisi fisik yang tidak kuat menjalankan puasa, orang yang sedang sakit, hingga perempuan hamil dan menyusui.

Selain itu orang yang sedang dalam perjalanan atau safar juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan meng-qadha-nya ketika di luar safar.

 

Baca juga: Pahami Cara Menahan Emosi dan Amarah Ketika Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

 

Buka puasa keluarga

Tidak jarang ada umat Islam yang lupa untuk membayar utang puasanya atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya telah tiba kembali. Berdasarkan ilmu fiqih, qadha yaitu pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti adalah puasa Ramadan tersebut dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.

Bagaimana hukum telat mengganti atau qadha puasa hingga Ramadan tiba?

Kondisi ini memang kerap terjadi. Seperti ketika orang sakit pada beberapa hari sebelum puasa Ramadan yang akan dilakukan, sehingga belum sempat mengganti puasa tahun lalu. Jika terjadi seperti itu, maka hukumnya tidak berdosa.

Namun, ketika puasa yang ditinggalkan belum dibayar sampai tiba Ramadan tahun berikutnya dan kita dengan sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram atau berdosa. 

Buka puasa keluarga

Seseorang yang tidak mengganti ibadah puasa hingga Ramadan tahun berikutnya tiba, maka wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar takaran satu mud beras dikalikan dengan jumlah hari puasa yang kamu tinggalkan.

Satu mud sendiri setara dengan 543 gram menurut ukuran Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah bahan makanan pokok. Sementara menurut ukuran Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ulama pertama menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya, tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan halangan (uzur) atau tidak. Dalam hal ini, jika ada kesempatan, maka utang puasa harus dibayarkan secepatnya. 

Sementara pendapat lain menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukum secara khusus. Sebagai contoh, kamu berhalangan puasa padahal tidak ada uzur untuk mengganti puasa hingga tahun berikutnya, maka sanksinya berdasarkan lipatan tahun, jika dua tahun maka dua mud per harinya, jika tiga tahun maka tiga mud per hari puasa yang ditinggalkannya, dan seterusnya.

Jika penangguhan tersebut karena alasan uzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa uzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Mereka yang diharuskan membayar fidyah adalah mereka yang membatalkan puasa demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga bulan Ramadan tahun berikutnya.

 

Baca juga: Ibu Hamil Boleh Puasa atau Tidak? Ini Manfaat dan Risikonya

 

Setelah tahu hukum telat mengganti puasa hingga bulan Ramadan berikutnya tiba, terdapat aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu hukum ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui. Dalam kondisi ini, disarankan untuk menentukan hari yang paling maksimal.

Kelebihan mengganti atau membayar utang puasa yang dilakukan dinilai lebih baik daripada kurang. Mengganti puasa melebihi perkiraan jumlah hari yang harus dibayarkan, dianggap menjadi ibadah sunah yang bisa menambah amalan pahala.

Dengan begitu, jika kamu lupa berapa jumlah hari puasa yang harus dibayar, maka sebaiknya mengganti dalam jumlah lebih. Misalnya saja kamu memperkirakan utang puasa yang harus dibayar sejumlah delapan hari, tetapi tidak yakin dengan jumlah tersebut. Maka kamu bisa menambah jumlah hari melebihi perkiraan tersebut.

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum telat qadha atau telat membayar puasa. Sebentar lagi bulan Ramadan akan segera datang, mumpung masih sempat, yuk lunasi utang puasa tahun lalu supaya puasa Ramadan di tahun lalu menjadi semakin afdal! 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023