Untuk Dana Pendidikan Anak

Hal-hal yang Sering Kamu Tanyakan Seputar Asuransi, Temukan Jawabannya di Sini

9 Januari 2020 | Allianz Indonesia
Ingin membeli produk asuransi tapi bingung dengan istilah-istilahnya? Berikut adalah hal-hal yang sering kamu tanyakan seputar asuransi.

Produk asuransi sudah ada sejak dulu kala. Namun perkembangan pasar asuransi di Indonesia terbilang lambat. Saat ini, nilai pasar asuransi baru mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB). Rendahnya tingkat penetrasi asuransi ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang masih terbatas tentang asuransi. 

Ada banyak indikator yang menandakan pemahaman yang terbatas itu. Ambil contoh, banyak orang yang membandingkan asuransi dengan tabungan, atau dengan produk perbankan, atau dengan produk investasi.

Ini jelas perbandingan yang salah kaprah, mengingat asuransi merupakan produk pertanggungan. Jika kamu juga termasuk yang punya pertanyaan seputar asuransi, ada baiknya menyimak beberapa hal berikut.

 

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia

Hal-hal yang Sering Kamu Tanyakan Seputar Asuransi, Temukan Jawabannya di Sini

1. Mengapa asuransi disebut kontrak berdasarkan utmost good faith?

Produk asuransi terbentuk karena ada utmost good faith atau itikad baik dari kedua belah pihak, yakni pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian pada kedua belah pihak. Bagi calon nasabah, salah satu bentuk itikad baik itu adalah mengungkapkan secara mendetil dan jelas kondisi dari obyek yang diasuransikan.

Contoh, saat mengambil asuransi kesehatan, maka kamu perlu mendeklarasikan rekam medis. Ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi dalam menerima atau menolak permohonan polis asuransimu.

Jika kamu tidak mendeklarasikan hal ini sedari awal, maka ketika terjadi risiko dan kamu mengajukan klaim, perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim kamu bahkan memutuskan polis dengan alasan hal yang kamu klaim merupakan pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelum polis, dan kamu tidak berterus terang mengenai hal itu sebelumnya.

 

Baca juga: Yuk, Pahami Serba-Serbi Asuransi Kesehatan sebelum Membeli

 

2. Apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari untung?

Kendati lazim terdengar, namun penilaian bahwa asuransi bertujuan mencari untung jelas keliru. Asuransi merupakan produk pertanggungan, bukan seperti tabungan yang merupakan produk perbankan, apalagi produk investasi yang merupakan produk pengembangan dana. Sebagai produk pertanggungan, manfaat yang ditawarkan dalam asuransi adalah perlindungan terhadap risiko. 

Walaupun di masa kini banyak produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi, patut diingat, manfaat utama yang ditawarkan asuransi tetaplah perlindungan terhadap risiko. 

3. Mengapa asuransi disebut berprinsip indemnity?

Bahwa produk asuransi bukanlah produk yang menawarkan keuntungan juga bisa kita simpulkan dari arti indemnity, salah satu prinsip dari asuransi. Prinsip ini menegaskan manfaat dari asuransi adalah mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, ke posisi sebelum terjadi risiko.

Contoh, seseorang membeli asuransi kesehatan agar ketika ia jatuh sakit dan harus keluar dana untuk biaya pengobatan, maka perusahaan asuransi akan menggantikan biaya yang ia keluarkan untuk pengobatan. Sehingga, posisi keuangan seseorang akan kembali sehat seperti sebelum terjadi risiko sakit. 

Prinsip indemnity ini sekaligus bertujuan menghalau para pihak yang berusaha melakukan kejahatan asuransi. Salah satu contoh kejahatan asuransi ialah ketika seorang oknum nasabah sengaja memiliki beberapa polis asuransi untuk memperoleh manfaat yang berkali lipat saat terjadi risiko dengan melakukan pemalsuan data atau tindakan yang tidak jujur ketika proses pengajuan klaim.

4. Mengapa antara tertanggung dan penerima manfaat asuransi harus memiliki insurable interest?

Prinsip insurable interest mengatur bahwa permohonan asuransi yang bisa diterima hanyalah permohonan yang diajukan oleh calon nasabah yang punya hak ekonomi secara langsung terhadap tertanggung. Misalnya, kamu hanya bisa memiliki polis asuransi kerugian atas toko atau properti lain yang kamu miliki.

Permohonan kamu untuk memiliki polis asuransi kerugian atas toko, gudang, atau apapun properti milik orang lain pastilah ditolak. Begitu pula halnya dengan seseorang yang tidak memiliki ikatan keluarga inti dengan pemilik perusahaan X, tidak bisa membeli asuransi jiwa dengan tertanggung pemilik perusahaan X. Prinsip insurable interest ini bertujuan untuk menghindari seseorang yang tidak memiliki hak ekonomi terhadap seseorang, mengambil keuntungan dari manfaat produk asuransi tersebut. 

 

Baca juga: Kenali Serba-serbi New Normal agar Kamu Siap Menghadapinya

 

5. Mengapa suatu obyek dilindungi bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan asuransi?

Biasanya, hal ini dilakukan jika suatu obyek menuntut perlindungan dengan nilai besar. Hal ini bertujuan mengurangi risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi jika nasabah mengalami risiko atas obyek yang diasuransikan. Dalam menanggung suatu obyek, beberapa perusahaan asuransi bisa memberikan manfaat berdasarkan prinsip:

    Kontribusi proporsional (prorate), artinya jika terjadi risiko, maka masing-masing penanggung akan bertanggung jawab sebanding dengan bagian masing-masing secara prorata

    Kontribusi non proposional (excess), artinya masing-masing penanggung memiliki kewajiban masing-masing terhadap nasabah. 

6. Jika seseorang punya asuransi mobil dan ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?

Karena asuransi mengenal prinsip subrogation, yang berarti perusahaan asuransi menempatkan diri menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut ganti rugi dari pihak ketiga, dalam hal ini yang menabrak mobil. Maka, ketika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan memproses perbaikan mobil seseorang. Setelah perbaikan mobil usai, perusahaan asuransi akan menuntut penabrak untuk membayar ganti rugi. 

 

Baca juga: Tips agar Klaim Asuransi Kendaraan Dapat Diterima

 

7. Mengapa ada banyak klausul di dalam polis asuransi?

Hal ini karena asuransi mengandung proximate cause, yakni prinsip yang menjelaskan penyebab utama terjadinya risiko. Contohnya, polis asuransi kesehatan menyatakan secara tertulis penyebab apa saja yang dijamin dan dapat memperoleh manfaat hospital benefit.

Penyebab ini perlu dijelaskan secara rinci dan detil untuk menghindari terjadinya perselisihan akibat salah tafsir terhadap penyebab terjadinya risiko. Dengan merinci kondisi tersebut, maka perusahaan asuransi akan membayarkan pertanggungan apabila kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.

Dengan penjelasan di atas, semoga kini kamu tidak bingung lagi dengan prinsip-prinsip asuransi. Ayo, lindungi dirimu dengan asuransi, sekarang.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023