Yuk, Pahami Serba-Serbi Asuransi Kesehatan sebelum Membeli

12 November 2019 | Allianz Indonesia
Asuransi kesehatan sudah menjadi kebutuhan penting setiap orang agar risiko finansial lebih terkelola. Apa saja jenis dan manfaatnya?

Memiliki asuransi kesehatan saat ini sudah menjadi kebutuhan penting agar risiko keuangan bisa lebih terkelola. Dengan memiliki asuransi kesehatan, seseorang bisa mengantisipasi risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi ketika suatu saat jatuh sakit dan membutuhkan biaya perawatan. Namun, walau kesadaran akan pentingnya asuransi kesehatan semakin luas di tengah masyarakat, tidak sedikit orang yang masih bingung ketika hendak membeli asuransi kesehatan.

Apakah kamu juga mengalaminya? Ingin punya asuransi kesehatan tapi gamang memilih karena banyak sekali ragam produk asuransi kesehatan yang tersedia di pasar saat ini. Supaya bisa mendapatkan produk asuransi kesehatan yang tepat, ada baiknya kamu memahami lebih dulu serba serbi asuransi kesehatan berikut ini.

 

Baca juga: Meski Sibuk Kerja, Lakukan Cara Ini agar Kolesterol Tak Naik

 

Jenis-jenis asuransi kesehatan

Ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang saat ini umum tersedia di pasar, yaitu:

  1. Asuransi biaya medis (hospital benefit) yaitu asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan berupa penggantian biaya medis ketika Tertanggung jatuh sakit, sesuai cakupan proteksi (coverage) yang tertera dalam polis. Misalnya, penggantian biaya rawat inap, biaya pembedahan, biaya kunjungan dokter, biaya rawat jalan, dan sebagainya. Penggantian biaya medis ada yang memakai cara cashless ataupun reimbursement. Hampir semua perusahaan asuransi menyediakan asuransi kesehatan jenis ini.
  2. Asuransi disabilitas. Asuransi ini memberikan perlindungan berupa penggantian penghasilan yang hilang akibat kondisi sakit, cacat, cedera, penyakit atau kecelakaan yang membuat kamu kehilangan pendapatan. Biasanya asuransi ini menerapkan cara pembayaran berupa santunan harian atau cash plan. Misalnya, kamu dirawat di rumah sakit selama 7 hari dan memiliki asuransi disabilitas berskema cash plan Rp1 juta per hari. Maka asuransi tersebut akan memberi Rp7 juta sebagai ganti pendapatan yang hilang akibat kondisi sakit.
  3. Asuransi penyakit kritis (critical illness insurance). Asuransi ini memberikan Uang Pertanggungan ketika Tertanggung divonis menderita penyakit kritis. Besar Uang Pertanggungan beragam sesuai polis yang dibeli. Asuransi penyakit kritis biasanya menerapkan pasal survival period (masa bertahan hidup) dan waiting period (masa tunggu penyakit).
  4. Asuransi perawatan jangka panjang (long term care). Asuransi ini memberikan perlindungan berupa penggantian biaya untuk Tertanggung yang membutuhkan perawatan kesehatan sehari-hari dalam jangka panjang. Misalnya, untuk biaya perawat, biaya pembantu, dan lain-lain. Asuransi ini agak jarang di Indonesia walau di luar negeri sudah sangat umum tersedia. Preminya pun tergolong agak mahal.
  5. Asuransi kesehatan berdasarkan pembayaran manfaat
  1. Penggantian biaya (cashless/reimbursement) yakni asuransi kesehatan yang mengganti biaya medis sesuai cakupan perlindungan yang tertera di polis. Cara pembayaran manfaatnya tersedia dalam bentuk cashless di mana kamu tinggal menyerahkan kartu asuransi pada penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama. Ada juga yang menerapkan cara reimbursement di mana kamu harus mengeluarkan biaya lebih dulu untuk keperluan perawatan di rumah sakit dan kelak pihak asuransi akan menggantinya begitu kamu selesai menyerahkan kuitansi dan syarat administratif seperti ketentuan yang diminta.
  2. Santunan harian (cash plan) yaitu asuransi kesehatan di mana pembayaran manfaatnya diberikan berdasarkan jumlah hari Tertanggung dirawat di rumah sakit. Misal, kamu membeli asuransi kesehatan cash plan yang memberi santunan Rp1 juta per hari. Suatu saat kamu dirawat di rumah sakit hingga 10 hari. Maka asuransi akan membayarkan santunan sebesar Rp10 juta kepada kamu berupa dana tunai. Santunan diberikan dengan sistem reimbursement di mana kamu harus menyerahkan kuitansi asli berisi informasi biaya perawatan di rumah sakit.

Asuransi kesehatan berdasarkan batas manfaat

Asuransi kesehatan memberikan perlindungan untuk risiko kerugian finansial akibat kondisi sakit. Meski begitu, asuransi kesehatan memiliki batasan manfaat. Ada beberapa jenis asuransi kesehatan bila dilihat dari batas manfaatnya, yaitu:

  1. Total nilai tahunan (as charged). Jenis asuransi kesehatan ini memberikan perlindungan dengan batas nilai tahunan (annual limit) yang diberikan. Sebagai contoh, asuransi kesehatan A memberikan penggantian biaya medis dengan nilai total tahunan maksimal sebesar Rp100 juta. Artinya, ketika klaim manfaat asuransi tersebut sudah mencapai Rp100 juta, kamu tidak bisa lagi memanfaatkan asuransi tersebut.
  2. Jumlah hari perawatan dalam setahun. Asuransi kesehatan juga biasanya memiliki batasan jumlah hari perawatan yang bisa diklaim dalam satu tahun. Contoh, sebuah produk asuransi kesehatan memberikan perlindungan rawat intensif sebesar Rp2 juta per hari maksimal 45 hari dalam setahun. Jadi, saat Tertanggung dirawat hingga lebih dari 45 hari, asuransi hanya akan membayarkan biaya selama 45 hari sesuai ketentuan polis.
  3. Kelas kamar perawatan. Asuransi kesehatan umumnya menerapkan batas manfaat besar biaya kamar rawat. Misalnya, untuk plan dasar biaya kamar rawat dibatasi sebesar Rp300.000 per hari. Bila kamu ingin naik kelas kamar perawatan, sisa biaya harus kamu tanggung sendiri.
  4.  

Baca juga: Haruskah Memiliki Asuransi Kesehatan Selain BPJS Kesehatan?

 

Jenis-jenis manfaat yang dilindungi asuransi kesehatan

Ada berbagai macam jenis manfaat yang bisa dilindungi oleh asuransi kesehatan. Prinsipnya, semakin banyak atau semakin lengkap jenis manfaat yang ditanggung oleh asuransi, preminya biasanya semakin mahal. Berikut jenis-jenis manfaat yang biasanya dilindungi asuransi kesehatan:

  1. Manfaat rawat inap. Yaitu, perlindungan terhadap biaya-biaya yang muncul ketika kamu jatuh sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit. Yang termasuk di sini antara lain, biaya kamar perawatan, biaya ICU, biaya kunjugan dokter, biaya pembedahan, biaya obat, biaya ambulans, biaya penguburan, dan lain sebagainya.
  2. Manfaat rawat jalan. Yaitu, perlindungan terhadap biaya-biaya yang muncul ketika kamu sakit dan membutuhkan perawatan tanpa harus menginap di rumah sakit. Antara lain, biaya konsultasi dokter, biaya fisioterapi, biaya obat, dan sebagainya.
  3. Manfaat persalinan. Yaitu, perlindungan terhadap biaya-biaya yang muncul ketika kamu melahirkan bayi di rumah sakit. Antara lain, biaya persalinan normal, biaya persalinan dengan pembedahan (operasi caesar), biaya komplikasi kehamilan, dan lain-lain.
  4. Manfaat rawat gigi. Yang termasuk di sini antara lain, biaya terkait tindakan pencegahan penyakit gigi seperti pembersihan karang gigi, perawatan gigi dasar, kompleks hingga biaya pasang gigi palsu.No claim bonus. Ini adalah manfaat asuransi yang diberikan apabila kamu tidak melakukan klaim apapun selama satu tahun. Manfaat yang diberikan berupa diskon 20% dari nilai total premi dasar. Misalnya, premi yang dibebankan sebesar Rp6 juta tahun lalu. Karena kamu tidak mengklaim sama sekali selama satu tahun, maka untuk pembayaran premi berikutnya kamu cukup membayar Rp4,8 juta saja.
  5.  

Baca juga: Ingin Membeli Asuransi Kesehatan? Kenali Metode Pembayarannya

 

Pasal perkecualian dalam asuransi kesehatan

Setiap polis asuransi kesehatan memiliki pasal perkecualian yang memuat hal-hal yang membuat manfaat asuransi tidak bisa diberikan atau diklaim oleh Tertanggung. Sebelum membeli, kamu harus jeli membaca aturan perkecualian ini sehingga kamu tahu sejauh mana jangkauan perlindungan asuransi kesehatan yang hendak kamu beli. Berikut ini beberapa perkecualian dalam asuransi kesehatan yang umum diberlakukan:

  1. Pre-existing disease. Pre-existing disease adalah penyakit yang sudah diderita (sudah didiagnosa) oleh tertanggung sebelum tertanggung membeli polis asuransi. Pre-existing disease umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. asuransi kesehatan hanya memberikan perlindungan untuk penyakit-penyakit yang muncul (didiagnosa) setelah polis aktif (inforce). Misalnya, Bapak A didiagnosa menderita sakit jantung pada tanggal 1 Januari 2019, kemudian pada tanggal 1 Maret Bapak A membeli asuransi kesehatan, maka penyakit jantung tersebut termasuk pre-existing disease yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan.
  2. Waiting period. Yaitu, masa tunggu sebuah penyakit muncul sejak diberlakukannya polis. Misalnya, 12 bulan setelah polis berlaku, manfaat perlindungan terhadap penyakit tertentu baru diberlakukan. Bila Tertanggung dirawat karena penyakit tersebut sebelum 12 bulan dari masa berlaku polis, maka manfaat belum bisa diklaim. Biasanya pasal ini ada di asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.
  3. Penyakit-penyakit yang dikecualikan. Tidak semua jenis penyakit bisa ditutup oleh asuransi kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi oleh asuransi kesehatan, misalnya HIV/AIDS, penyakit kritis tahap awal, dan sebagainya.
Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023