#YUKPAHAMI Cara Pengajuan Klaim yang Benar untuk Penyakit Kritis

3 Januari 2022 | Allianz Indonesia
Asuransi jiwa unit link memberikan berbagai manfaat tambahan atau rider. Salah satu rider yang diminati adalah asuransi penyakit kritis. Simak cara pengajuan klaim yang benar agar kamu bisa menikmati manfaat tambahan penyakit kritis.

Asuransi jiwa unit link memberikan berbagai Pertanggungan Tambahan atau rider. Selain Manfaat Asuransi Jiwa Dasar, Asuransi jiwa unit link juga menawarkan rider berupa penggantian biaya perawatan rumah sakit, manfaat penyakit kritis, manfaat cacat tetap, serta manfaat lainnya.

Rider untuk penyakit kritis merupakan salah satu manfaat tambahan untuk melindungimu dari risiko finansial yang besar apabila Tertanggung terkena risiko penyakit kritis. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan penyakit kritis seperti stroke, jantung, dan kanker sangat besar, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta Rupiah.

Agar kamu terhindar dari pengeluaran yang besar ini, kamu bisa melengkapi Asuransi jiwa unit link kamu dengan rider penyakit kritis. Beberapa rider penyakit kritis yang ada di Allianz Indonesia antara lain Critical Illness (CI) 100, Flexi CI, Critical Illness (CI) Plus, serta Critical Illness Accelerated (CI Accelerated).

Syarat manfaat tambahan penyakit kritis

Dengan memiliki rider manfaat penyakit kritis, kamu dan keluarga akan terlindungi, sehingga dapat lebih tenang menghadapi berbagai risiko kesehatan yang bisa terjadi di kemudian hari. Namun, jangan lupa untuk memahami syarat-syarat yang ada di rider penyakit kritis

a. Syarat CI 100

CI 100 adalah Asuransi tambahan yang memberikan perlindungan terhadap 100 kondisi penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap terparah. Manfaat yang tersedia di CI 100 tidak mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi jiwa dasar. Syarat-syarat CI 100 antara lain:

  1. Tertanggung berusia 5 tahun-70 tahun
  2. Harus memiliki Asuransi jiwa dasar
  3. Polis Asuransi aktif dengan masa pembayaran mengikuti pembayaran premi Asuransi jiwa dasar
  4. Penyakit kritis yang ditanggung tercakup di 100 kondisi yang dilindungi
  5. Survival period 7 hari setelah didiagnosis suatu penyakit kritis
  6. Periode Eliminasi 90 hari setelah pertanggungan dimulai

b. Syarat Flexi CI

Flexi CI adalah Asuransi tambahan yang memberikan perlindungan hingga 168 kondisi penyakit kritis mulai dari tahap awal hingga tahap katastropik. Manfaat yang tersedia di Flexi CI tidak mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi jiwa dasar. Syarat-syarat Flexi CI antara lain:

  1. Tertanggung berusia 1 bulan-70 tahun
  2. Harus memiliki Asuransi jiwa dasar
  3. Polis Asuransi aktif dengan masa pembayaran mengikuti pembayaran premi Asuransi jiwa dasar
  4. Penyakit kritis yang ditanggung hingga 168 kondisi kritis (sesuai paket yang dipilih): Silver (88 kondisi kritis); Gold (128 kondisi kritis); Platinum (168 kondisi kritis). 
  5. Tidak ada syarat survival period
  6. Periode Eliminasi 80 hari setelah pertanggungan dimulai

c. Syarat CI Plus (CI+)

CI Plus adalah produk asuransi kesehatan tambahan yang memberikan perlindungan terhadap hingga 49 kondisi penyakit kritis tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar. Syarat-syarat CI Plus antara lain:

  1. Tertanggung berusia 1 tahun -70 tahun
  2. Harus memiliki Asuransi jiwa dasar
  3. Polis Asuransi aktif dengan masa pembayaran Premi hingga akhir Pertanggungan.
  4. Penyakit kritis yang ditanggung hingga 49 kondisi kritis pada tahap akhir
  5. Tidak ada syarat survival period
  6. Periode Eliminasi 90 hari setelah pertanggungan dimulai

d. Syarat CI Accelerated 

CI Accelerated adalah produk asuransi kesehatan tambahan yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hingga 49 kondisi penyakit kritis dengan Premi terjangkau. Syarat-syarat CI Accelerated antara lain:

  1. Tertanggung berusia 1 tahun -70 tahun
  2. Harus memiliki Asuransi jiwa dasar
  3. Polis Asuransi aktif dengan masa pembayaran Premi hingga akhir Pertanggungan.
  4. Penyakit kritis yang ditanggung hingga 49 kondisi kritis pada tahap akhir
  5. Tidak ada syarat survival period
  6. Periode Eliminasi 90 hari setelah pertanggungan dimulai
  7. Uang Pertanggungan CI Accelerated akan mengurangi Uang Pertanggungan jiwa

Langkah pengajuan klaim penyakit kritis yang benar

Hal yang tak kalah penting setelah memahami syarat-syarat Asuransi tambahan penyakit kritis ialah mengetahui cara pengajuan klaim yang benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, kamu dapat mempermudah jalannya proses pengajuan klaim. Sebaliknya, pengajuan klaim yang tidak benar berpotensi membuat proses pengajuan klaim terhambat atau bahkan ditolak.

Berikut syarat dan cara pengajuan klaim yang benar untuk Pertanggungan Tambahan penyakit kritis:

  1. Polis masih berlaku
  2. Jenis penyakit kritis sesuai dengan Isi Polis (lihat bagian manfaat & pengecualian pada polis mu)
  3. Siapkan persyaratan dokumen (di bawah ini)
  4. Pemeriksaan ulang dari dokter yang dipilih oleh perusahaan asuransi (bila diperlukan)

Persyaratan dokumen: 

  • Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis yang diisi oleh Pemegang polis;
  • Formulir Surat Keterangan Dokter - disesuaikan dengan penyakit kritis yang di derita;
  • Salinan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung yang menunjang diagnosa penyakit kritis;
  • Formulir Surat Kuasa Pelepasan Informasi dan Data Medis;
  • Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan Fotokopi Buku Rekening;
  • Fotokopi identitas resmi Tertanggung dan Pemegang Polis yang masih berlaku;
  • Bukti-bukti lain yang diperlukan. 

Untuk mengetahui perlindungan Asuransi penyakit kritis yang cocok dengan kebutuhanmu, kamu bisa cek di Asuransi Tambahan Perlindungan Penyakit Kritis

Semoga kini kamu semakin paham mengenai Pertanggungan Tambahan penyakit kritis dan cara pengajuan klaim yang benar. Ayo, lindungi dirimu dan keluarga dengan Asuransi penyakit kritis!

*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk asuransi kesehatan tambahan perlindungan penyakit kritis yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136/ AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023