CI Plus (Rider)
Asuransi Tambahan / Rider
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara memiliki CI Plus?
CI Plus adalah asuransi tambahan kesehatan atau rider. Oleh karena itu, Anda terlebih dahulu harus memiliki asuransi jiwa yang disediakan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai polis dasar Anda. Klik di sini untuk melihat pilihan produk asuransi jiwa.
Apa saja kondisi penyakit kritis yang ditanggung oleh CI Plus?
Silakan klik di sini untuk mengetahui 49 kondisi penyakit kritis yang ditanggung oleh CI Plus.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta CI Plus?
Siapa pun yang berusia 1 tahun – 64 tahun dan sudah memiliki polis asuransi jiwa dari Asuransi Allianz Life Indonesia.
Berapa lama masa perlindungan yang diberikan CI Plus?
CI Plus memberikan masa perlindungan hingga usia 70 tahun.
Apa yang dimaksud dengan Masa Eliminasi?
Masa Eliminasi adalah masa tunggu yang berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan manfaat polis. Masa Eliminasi pada CI Plus adalah 90 hari setelah dimulainya pertanggungan.
Bagaimana cara membayar premi asuransi saya?
Secara umum, premi bisa dibayarkan secara bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan. Pembayaran premi CI Plus mengikuti cara pembayaran polis dasar. Contohnya, bila polis dasar asuransi jiwa dibayar setiap satu bulan sekali, premi CI Plus pun dibayar setiap satu bulan sekali.
Bagaimana cara mendapatkan manfaat CI Plus saat saya atau keluarga terdiagnosis kondisi penyakit kritis?
Ikuti prosedur klaim asuransi jiwa dan kesehatan pada link ini atau hubungi AllianzCare di 1500 136 atau +62 21 2926 9999. Allianz akan membantu Anda dengan Formulir Klaim dan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Klaim. Manfaat CI Plus bisa dilihat di sini (insert link 49 Kondisi Penyakit Kritis).
Bagaimana cara membeli CI Plus?
Anda bisa langsung menghubungi layanan AllianzCare di 1500 136 atau mengisi formulir data di sini.
Informasi Tambahan
*Kecuali angioplasty dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner, Manfaat yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan (UP). Manfaat angioplasty dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner dibayarkan sebesar 10% UP.
Tersedia juga Produk Critical Illness Plus (CI +) berbasis Asuransi Syariah. Klik Unduh RIPLAY dan Brosur dibawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk.
CI Plus & CI Plus Syariah merupakan Pertanggungan Tambahan dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI.
Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.