Industri halal di Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Baru-baru ini, Indonesia meraih peringkat kedua wisata halal dalam The Global Travel Muslim Index (GMTI) 2022. Indonesia mengalahkan Arab Saudi di peringkat ketiga, Turki peringkat keempat dan Uni Emirat Arab di posisi kelima. Tahun sebelumnya, Indonesia duduk di peringkat keempat.
Pemerintah pun tengah gencar mendorong industri halal di Tanah Air. Mulai 1 Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional, sesuai amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Label Halal Indonesia ini menggantikan label Halal MUI yang sudah ada lebih dahulu.
Pemilik label Halal MUI diperkenankan menghabiskan stok label yang sudah ada. Setelah stok habis, pelaku usaha bisa langsung menggantinya dengan label Halal Indonesia. Lalu bagaimana untuk pelaku usaha yang belum memiliki label halal? Bagaimana cara mendapatkan label Halal Indonesia?
Baca juga: Baru Lulus Kuliah, Lebih Baik Merintis Bisnis atau Jadi Karyawan?
Cara mengurus sertifikat label Halal Indonesia
Untuk mendapatkan label Halal Indonesia, pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Berikut cara mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan di website Halal.go.id:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap oleh LPH.
- LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
- Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Dokumen pelengkap untuk mengurus sertifikat halal
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal antara lain:
- Data pelaku usaha
Meliputi nomor induk berusaha (NIB). Jika pelaku usaha tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll. Selain itu, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal.
Jika ada, dokumen izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga bisa melengkapi data.
- Nama dan jenis produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
Meliputi bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan untuk pembuatan produk.
- Pengolahan produk
Meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan. Lalu, pengolahan, pengemasan dan penyimpanan produk jadi, serta distribusinya.
- Dokumen sistem jaminan produk halal
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Biaya sertifikat halal
Biaya mengurus sertifikat halal di BPJPH terdiri dari beberapa komponen, yakni biaya permohonan sertifikat halal di BPJPH dan biaya pemeriksaan produk halal oleh LPH.
Biaya permohonan sertifikat halal di BPJPH
Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: gratis.
Permohonan Sertifikat Halal (reguler):
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
- Usaha Menengah: Rp5 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
- Usaha Menengah: Rp2,4 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Baca juga: Mulai Usaha di Tengah Pandemi Covid-19? Perhatikan Hal Ini
Biaya pemeriksaan produk halal oleh LPH
Biaya pemeriksaan produk halal oleh LPH tergantung jenis produk dan jasa, serta skala usaha. Berikut batas tertinggi biaya pemeriksaan produk halal oleh LPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil:
- Obat: Rp350.000
- Kosmetik: Rp350.000
- Jasa: Rp350.000
- Pangan Olahan: Rp350.000
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000
- Barang gunaan: Rp350.000
- Restoran/katering/kantin: Rp350.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp350.000
Batas tertinggi biaya pemeriksaan produk halal oleh LPH untuk pelaku usaha menengah, besar, dan atau luar negeri:
- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5,9 juta
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp3 juta
- Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000
- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
- Jasa: Rp5.275.000
- Restoran/katering/kantin: Rp3.687.000
- Vaksin: Rp21.125.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp3.937.000
- Flavor dan fragrance: Rp7.652.500
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikroba: Rp6.468.750
- Gelatin: Rp7.912.000
Itulah cara dan biaya mengurus sertifikat halal untuk mendukung bisnis agar semakin berkembang. Sambil mengembangkan bisnis, jangan lupa bahwa kamu butuh melindungi usaha yang telah kamu bangun dengan Allianz Usahaku dari Allianz Indonesia, merupakan asuransi bisnis yang melindungi dan memudahkan usaha kamu dengan berbagai jaminan perlindungan seperti perlindungan kelangsungan usaha, tanggung gugat hukum, kerusakan barang dan properti, hingga kehilangan barang pelanggan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.