Yuk, Mengenal Lebih Dekat Asuransi Tambahan Cacat Tetap Total

1 Juli 2022 | Allianz Indonesia
Salah satu risiko yang dihadapi setiap manusia semasa hidupnya ialah risiko mengalami kecelakaan atau sakit, yang menyebabkan ia cacat tetap total dan tidak dapat mendatangkan penghasilan. Jika risiko cacat tetap total ini tidak dikelola dengan baik, tentu akan menimbulkan bencana finansial. Asuransi tambahan cacat tetap total adalah proteksi yang menawarkan perlindungan finansial akibat cacat tetap total.

Salah satu risiko yang dihadapi setiap manusia semasa hidupnya ialah risiko mengalami kecelakaan atau sakit, yang menyebabkan ia cacat tetap total sehingga tidak dapat bekerja dan mendatangkan penghasilan. Yang dimaksud dengan cacat tetap total ialah suatu kondisi ketika Tertanggung tidak mampu bekerja untuk mendatangkan penghasilan selama lebih dari 180 hari akibat kecelakaan, penyakit, atau kehilangan fungsi anggota tubuh seumur hidup.

Sementara, kehilangan fungsi anggota tubuh berarti kehilangan fungsi secara total dan permanen dari anggota-anggota tubuh. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki syarat-syarat tertentu mengenai anggota-anggota tubuh yang dipertanggungkan dalam Pertanggungan Tambahan manfaat cacat tetap total.

Risiko cacat tetap total ini tentu akan menimbulkan bencana finansial jika tidak diantisipasi melalui perlindungan asuransi sejak awal. Salah satu cara mengantisipasi risiko beban finansial akibat cacat tetap total ialah dengan memiliki Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability, yakni Pertanggungan Tambahan yang menawarkan manfaat Uang Pertanggungan jika terdiagnosa cacat tetap total. Karena produk ini merupakan Pertanggungan Tambahan, maka produk ini baru dapat dimiliki jika Pemegang Polis menambahkannya dalam Polis asuransi jiwa unit link tipe pembayaran Premi Berkala.  

 

Baca juga: Mengapa Upgrade Asuransi Kesehatan Perlu Dilakukan? Simak Manfaatnya!

 

Keunggulan Pertanggungan Tambahan cacat tetap total

Beberapa keunggulan yang dapat diperoleh Tertanggung jika memiliki Pertanggungan Tambahan cacat tetap total, antara lain:

1. Uang Pertanggungan

Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability menawarkan fleksibilitas nilai Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan perlindungan finansial Tertanggung. Uang Pertanggungan ini dapat digunakan untuk menutup biaya pengobatan atau terapi. Di samping itu, Uang Pertanggungan ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti penghasilan yang hilang sejak mengalami cacat tetap total.

2. Flekisbilitas Masa Asuransi

Umumnya, Pertanggungan Tambahan cacat tetap total menawarkan pilihan Masa Asuransi sesuai kebutuhan,  misalnya hingga usia 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun,  60 tahun, 65 tahun dan 70 tahun. Masa Asuransi Pertanggungan Tambahan cacat tetap total tetap berlaku selama Polis asuransi dasar masih aktif dan belum terjadi klaim manfaat cacat tetap total selama Masa Asuransi Pertanggungan Tambahan tersebut. Dengan demikian, Pertanggungan Tambahan cacat tetap total dapat memberikan rasa tenang bagi Tertanggung dan keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

3. Melindungi sejak dini

Pertanggungan Tambahan ini juga dapat dimiliki sejak dini. Misalnya usia masuk Tertanggung untuk Pertanggungan Total Permanent Disability (TPD) dari Allianz Indonesia dari usia enam tahun.

4. Biaya Asuransi relatif terjangkau

Karena produk ini merupakan jenis Pertanggungan Tambahan, maka Biaya Asuransi Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability yang dibebankan per bulan pada unit investasi dalam Polis dasar asuransi jiwa unit link dapat dikatakan relatif terjangkau.

 

Baca juga: Saatnya Berinvestasi di Pasar Modal, Simak Market Outlook dan Strategi Investasi 2022

 

Ketentuan Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD)

Pertanggungan Tambahan ini memiliki ketentuan tertentu untuk kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan permanen yang dipertanggungkan, antara lain:

  • Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan.
  • Kedua kaki pada atau di atas pergelangan atau mata kaki.
  • Kedua mata atau penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan
  • Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan atau mata kaki
  • Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata
  • Satu kaki pada atau di atas pergelangan atau mata kaki

Masa Asuransi Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD) akan berakhir jika terjadi kondisi-kondisi di bawah ini:

  • Dibatalkan atau diakhiri atas permintaan tertulis dari Pemegang Polis; atau
  • Polis Dasar batal atau berakhir; atau
  • Tertanggung mencapai salah satu batas usia yang telah ditentukan sesuai Polis yang telah dipilih dan ditentukan oleh Pemegang Polis, yaitu mencapai usia 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, 60 tahun, 65 tahun atau 70 tahun sesuai pilihan Pemegang Polis.
  • Klaim yang dibuat oleh Pemegang Polis/Penerima Manfaat/Pemohon adalah penipuan, atau jika ada pernyataan palsu dibuat atau digunakan untuk mendukung penipuan atau jika ada cara-cara penipuan Pemegang Polis/Penerima Manfaat/Pemohon untuk memperoleh manfaat berdasarkan Syarat–syarat Manfaat Tambahan Total Permanent Disabilty (TPD); atau
  • Tertanggung dalam Polis Dasar meninggal dunia; atau
  • Allianz telah menerima dan menyetujui serta membayarkan klaim atas Pertanggungan TambahanTotal Permanent Disabilty (TPD).

Pengecualian dalam Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD)

Seperti asuransi lainnya, Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD) juga memberlakukan pengecualian, alias kondisi-kondisi yang secara langsung dan tidak langsung yang tidak dipertanggungkan sehingga tidak akan mendapatkan manfaat Pertanggungan Tambahan tersebut, antara lain:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri.
  • Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau
  • Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang; atau
  • Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Pertanggungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas Penyakit tersebut sebelum berlakunya Pertanggungan Tambahan ini; atau
  • Kelainan, Penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir (congenital); atau
  • Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau Penyakit kelamin menular.

 

Baca juga: Perlindungan Terhadap Cacat Tetap Total

 

Risiko cacat tetap total yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Melindungi diri dengan Pertanggungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD) akan memberikan ketenangan jangka panjang atas beban finansial akibat risiko cacat tetap total.

*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk Asuransi Jiwa & Kesehatan serta Pertanggungan Tambahan yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136/ AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya

Total Permanent Disability merupakan Pertanggungan Tambahan dari Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023