Yuk, Lindungi Aset Properti Kita Sejak Dini

03 Oktober 2019 | Allianz Indonesia
Perlindungan aset properti bukan hanya bisa dilakukan oleh korporasi, melainkan juga oleh perorangan. Setelah melakukan perhitungan tepat terhadap aset yang dimiliki, maka kita bisa memilih proteksi yang tepat melalui asuransi.

Asuransi individu yang bisa dimiliki sebagai proteksi adalah asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan lainnya. Selain itu, salah satu asuransi aset yang penting dimiliki adalah asuransi properti, seperti rumah tinggal.

Pada asuransi properti, manfaat utama yang akan didapatkan adalah perlindungan fisik bangunan dari kejadian-kejadian seperti kebakaran, tersambar petir, asap, kejatuhan pesawat terbang, dan kejadian berbahaya lainnya.

Meski demikian, manfaat perlindungan yang bisa didapatkan bisa diperluas, misalnya perlindungan terhadap isi properti.

 

Baca juga: Sistem Penggantian dalam Asuransi Properti

 

Salah satu manfaat perlindungan asuransi properti adalah dari pencurian. Sebagai tempat tinggal, rumah biasanya juga menjadi tempat menyimpan barang-barang berharga. Agar kita tetap merasa aman saat berada di rumah maupun bepergian, diperlukan perlindungan ekstra, misalnya alarm, kamera cctv, pagar, dan pintu yang layak.

Selain rumah tapak, apartemen juga menjadi menjadi pilihan rumah tinggal di daerah perkotaan. Lalu apakah jika tinggal di apartemen juga bisa dilindungi asuransi properti? Tentu saja bisa.

 

Baca juga: Apakah Apartemen Bisa Diasuransikan?

 

Ketika membeli apartemen, biasanya bangunan tersebut sudah diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun hunian, setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran.

Asuransi properti ini mencakup manfaat perlindungan terhadap fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam, dan risiko-risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada fisik bangunan. 

Biasanya, isi atau perabot yang ada di dalam unit apartemen belum diasuransikan. Sayang sekali bukan, kalau unit apartemen yang dimiliki rusak atau hancur karena kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, rusak karena air atau dikarenakan pecahnya pipa air, kebongkaran, kerusuhan, hingga huru-hara?

Untuk itu, akan lebih bijaksana melengkapi perlindungan terhadap isi atau perabot dari apartemen tersebut.

Sebagai contoh, suatu ketika instalasi pipa yang ada pada unit apartemen bocor dan meluap, dapat merusak fisik dari bangunan apartemen serta isi atau perabot dari unit apartemen. Asuransi properti yang dimiliki pengelola apartemen akan memberikan penggantian akibat kerusakan yang terjadi terhadap struktur bangunan apartemen. Sementara kerusakan atau kehancuran isi apartemen akan dijamin oleh polis Asuransi yang kita beli secara mandiri

Asuransi properti bukan hanya mencakup rumah tinggal yang sudah jadi, jika sedang membangun rumah pun bisa dilindungi asuransi. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi engineering atau rekayasa. Biasanya asuransi jenis ini hanya familiar untuk proyek pembangunan besar, seperti gedung pencakar langit, gedung industri, atau pembangunan skala besar.

Asuransi ini memberikan proteksi atas risiko dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan, pemasangan peralatan-peralatan seperti mesin-mesin industri atau pembangkit listrik dan peralatan elektronik maupun beberapa resiko khusus pada saat beroperasi seperti jalan tol, pelabuhan, mesin-mesin dan peralatan elektronik.

Selain itu, manfaat asuransi rekayasa tidak hanya mencakup proyek besar, melainkan juga skala kecil seperti pembangunan rumah, toko, gudang bahkan gedung pertemuan warga RT/RW, dan pembuatan taman-taman di lingkungan perumahan.

Asuransi engineering untuk skala kecil, juga memiliki manfaat yang sangat luas, yakni mencakup kerugian karena force majeure seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tanah longsor. Kemudian segala kerugian yang diakibatkan kesalahan manusia, seperti kelalaian, kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan dan huru-hara. Yang tak kalah penting kerugian pihak ketiga yang menyebabkan kerusakan benda, luka badan dan kematian yang diakibatkan secara langsung oleh pengerjaan proyek.

Tentunya dalam membeli proteksi (asuransi), pastikan membeli sesuai dengan kebutuhan, dan periksa ulang polis asuransi sebelum mengkonfirmasi kita setuju membeli asuransi tersebut. Jangan lupa juga untuk membaca hal-hal apa saja yang tidak ditanggung dalam asuransi tersebut.

Jika sampai harus mengklaim asuransi properti maka perhatikan beberapa hal berikut:

1. Segera memberikan laporan tentang kerugian, kerusakan atau kehilangan atas asset yang diasuransikan

2. Ada perwakilan dari perusahaan asuransi yang akan melakukan survey, menganalisa, dan menghitung potensi nilai kerusakan dan kerugian.

3. Siapkan dokumen pendukung klaim, seperti kronologi kejadian, estimasi nilai perbaikan, sesuai yang diminta oleh perusahaan asuransi.

4. Serahkan dokumen dan bukti pendukung ke perusahaan asuransi paling lambat 15 hari.

5. Jika dokumen yang diminta sudah lengkap dan benar, perusahaan asuransi akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan anda.

6. Setelah mendapatkan persetujuan nasabah dan menandatangani Discharge form, maka uang pertanggungan akan segera diberikan.

Selain lebih dapat meminimalisir risiko, perlindungan terhadap aset properti juga membuat Kamu lebih tenang dan nyaman. Namun sesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan keuangan yang kamu miliki. Jangan sampai pos keuangan lainnya menjadi terganggu.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023