Sudahkah Kamu Membayarkan
Zakat Fitrah?

10 April 2023 | Allianz Indonesia
Jelang Idulfitri, jangan lupa kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Simak penjelasan tuntas mengenai zakat fitrah berikut ini.  
Menjelang Idulfitri, apa yang biasanya kamu siapkan? Selain kebutuhan pokok dan keperluan mudik, sebagai seorang muslim, jangan lupakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban ini bahkan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Yuk, kita bahas tuntas mengenai zakat fitrah. 
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Bentuknya dapat berupa makanan pokok atau uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri, serta untuk memberi makanan bagi para fakir miskin.
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim, baik itu laki-laki, perempuan, muda, maupun tua. Sebelum menunaikannya, pahami syarat dan ketentuannya atau rukun zakat fitrah berikut.
 
Syarat wajib zakat fitrah:
  1. Beragama Islam
  2. Merdeka, artinya bukan dari kalangan hamba sahaya
  3. Mampu dan berkecukupan, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk untuk orang yang dinafkahinya
Rukun zakat fitrah:
  1. Niat untuk melakukan zakat fitrah secara ikhlas karena Allah SWT
  2. Ada pemberi zakat fitrah atau muzakki
  3. Ada penerima zakat fitrah atau mustahik
  4. Terdapat makanan pokok yang akan dizakatkan
  5. Besaran zakat fitrah beras dan uang yang dikeluarkan harus sesuai
 
Secara umum, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal hingga menjelang akhir Ramadan. Ketika matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan, itu menjadi waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah.
 
Mengutip dari Dompet Dhuafa, waktu sebelum salat Idulfitri masih termasuk waktu sunnah. Namun, alangkah baiknya tidak menunda membayarkan zakat fitrah apalagi hingga lewat setelah salat Id. Ingat, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)
Dalam ketentuan Islam, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 1 sha. Di Indonesia, biasanya dalam bentuk beras senilai 2,5 atau 3,5 liter dengan kualitas beras yang sesuai dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
 
Maka sesuai dengan konsumsi berasnya, zakat fitrah per orang jika diuangkan berjumlah antara Rp25.000 hingga Rp40.000. Biasanya, Badan Amil Zakat (Baznas) masing-masing kota atau kabupaten juga akan menyesuaikan besaran zakat sesuai dengan harga beras kualitas terbaik di masing-masing wilayah.
zakat
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam. Oleh karena itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat wajib dapat memberi zakat fitrah.
 
Sedangkan penerima zakat fitrah terbagi ke dalam 8 golongan, yaitu:
 
1. Fakir
Orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
 
2. Miskin
Orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit. Penghasilan sehari-harinya hanya cukup untuk kebutuhan makan, minum, dan tidak lebih dari itu.
 
3. Amil
Orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
 
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam termasuk ke dalam golongan ini. Tujuannya agar terhibur hatinya dan semakin mantap meyakini Islam.
 
5. Riqab (memerdekakan budak)
Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
 
 
6. Gharim (orang yang memiliki utang)
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad membagi gharim ke dalam dua kategori, yaitu orang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya dan tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut, dan orang yang berhutang untuk kepentingan publik.
 
Jika seseorang terlilit utang tetapi masih memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok dan berhutang untuk hal-hal maksiat, maka ia tidak termasuk gharim.
 
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah diartikan sebagai orang-orang yang berjihad (berperang) membela agama Allah SWT. Pengertian ini mengandung polemik di antara para ulama.
 
Sebagian berpendapat fi sabilillah hanya bermakna orang yang pergi berperang saja, sementara sebagian lagi memberi makna yang lebih luas, yaitu orang yang melakukan amal kebaikan dan mengandung kemaslahatan bagi umum.
 
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil disebut juga musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
 
Nah, itu tadi segala hal yang perlu kamu ketahui mengenai zakat fitrah. Yuk, segera sisihkan dan jangan sampai lewatkan waktu untuk menunaikannya.
Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023