Seperti Ini Skema Vaksinasi Gotong Royong yang Diadakan Perusahaan Swasta

11 Juni 2021 | Allianz Indonesia
Vakasinasi gotong royong telah resmi bergulir. Lalu seperti apa skemanya dan bagaimana fakta-faktanya?

Vaksinasi gotong royong resmi bergulir pada 18 Mei 2021. Berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, skema vaksinasi gotong royong memakai pendanaan dari sektor swasta.

Dalam skema vaksinasi gotong royong, perusahaan yang berminat untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program vaksinasi, dapat melakukan pendaftaran ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Untuk penyelenggaraan vaksinasi gotong royong tahap pertama yang sudah berjalan, proses pendaftaran telah ditutup pada 21 Mei lalu.

Seusai mendaftar, perusahaan yang hendak mengikuti vaksinasi mandiri wajib menyerahkan data tentang peserta penerima vaksin ke Kementerian Kesehatan. Mengutip juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, data calon penerima vaksin yang harus diserahkan meliputi nama, nomor induk kependudukan, dan alamat.

Tahap berikutnya, perusahaan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota setempat. Nantinya, pemerintah akan menentukan layanan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan vaksinasi sebagai lokasi penyelenggaraan vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi gotong royong bertujuan mempercepat herd immunity

Tujuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong terbilang sederhana. Pemerintah Indonesia, seperti dinyatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau pelaksanaan sentra vaksinasi di Tangerang Selatan, awal Mei lalu, tidak sanggup melaksanakan program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan target yang ditetapkan.

Dalam skenario yang disusun pemerintah, penerima vaksin COVID-19 harus lebih dari 181 juta orang untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. Pemerintah semula menargetkan jumlah penerima vaksin sebanyak itu pada Maret 2022. Belakangan, seperti dituturkan Budi, Presiden Joko Widodo meminta target pencapaian herd immunity digeser lebih cepat menjadi Desember 2021. Untuk mencapai target tersebut, maka pemerintah mengadakan program vaksinasi gotong royong.

Berikut fakta-fakta penting seputar vaksinasi gotong royong

Jadi, program vaksinasi gotong royong merupakan bentuk konkret dukungan dunia usaha terhadap pelaksanaan program vaksinasi di dalam negeri. Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini sendiri tidak terlepas dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang terbit 25 Februari silam. Permenkes 10/2021 inilah yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan seluruh program vaksinasi di Indonesia.

Menyoal vaksinasi gotong royong, misalnya, termuat dalam Permenkes 10/2021 pasal 1 ayat 7. Untuk mengetahui lebih jauh tentang vaksinasi gotong royong, yuk simak fakta-fakta berikut:

1. Diperuntukkan untuk karyawan swasta atau keluarganya

Menurut Permenkes 10/2021 pasal 1 ayat 5, vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan, beserta keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga karyawan tersebut. Dari pernyataan tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang berhak menjadi peserta vaksinasi gotong royong, pertama-tama, adalah karyawan atau karyawati dari perusahaan yang menjadi peserta program tersebut. Anggota keluarga atau individu yang memiliki hubungan dengan karyawan atau karyawati dari perusahaan peserta vaksinasi gotong royong, juga berhak menjadi penerima vaksin.

2. Jenis vaksin yang digunakan berbeda dengan vaksin pemerintah

Permenkes 10/2021 pasal 7 ayat 3 memuat ketentuan bahwa vaksin yang digunakan dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19, baik yang digelar dan dibiayai oleh pemerintah ataupun vaksinasi gotong royong, harus menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Namun, pasal 7 ayat 4 menentukan bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi pemerintah harus berbeda dengan jenis vaksinasi gotong royong. Merujuk ketentuan tersebut, pemerintah menggunakan vaksin COVID-19 buatan Sinopharm dan CanSino untuk vaksinasi gotong royong. Keduanya merupakan vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal China. Kedua vaksin ini berbeda dari vaksin yang digunakan dalam vaksinasi pemerintah, yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Perbedaan itu bertujuan memastikan bahwa penyelenggaraan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi pemerintah.

Dilansir dari pemberitaan media nasional, saat ini Indonesia sudah memiliki 1 juta dosis vaksin COVID-19 Sinopharm. Perinciannya, sebanyak 500.000 dosis vaksin siap jadi merupakan donasi dari Uni Emirat Arab, dan 500.000 dosis lagi dikirimkan oleh pabrikan Sinopharm di China.

Pasokan yang sudah tiba dari Sinopharm itu merupakan bagian dari pesanan Kimia Farma yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong. Menurut BUMN farmasi itu, seperti yang dikutip dalam situs covid19.go.id, Indonesia sudah mendapatkan komitmen pasokan vaksin COVID-19 dari Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis. Pasokan sebesar itu akan tiba di Indonesia secara bertahap. Sementara vaksin CanSino, hingga 4 Juni 2021 silam belum tiba di Indonesia.

Sehingga, dari kedua vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong, baru vaksin COVID-19 Sinopharm yang telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA dari Badan POM. Vaksin Sinopharm yang memiliki tingkat efikasi 78% itu mengantongi EUA pada 30 April 2021.

3. Karyawan tidak dipungut biaya

Berbeda dengan vaksinasi pemerintah yang seluruh pendanaannya menggunakan anggaran negara, pendanaan vaksinasi gotong royong menjadi tanggungan perusahaan dan bukan ditanggung oleh karyawan yang merupakan penerima vaksin. Jadi, seluruh penerima vaksin tidak akan dipungut bayaran, atau gratis. Biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang mengikuti vaksinasi gotong royong mencakup harga vaksin per dosis dan tarif pelayanan vaksinasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, harga batas maksimal vaksin adalah Rp321.600 per dosis. Sedang tarif maksimal pelayanan vaksinasi adalah Rp 117.910 per dosis. Jadi, biaya maksimal untuk vaksinasi COVID-19 dalam skema gotong royong adalah RP 439.570 per dosis.

4. Vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta

Permenkes 10/2021 juga mengatur bahwa tempat penyelenggaraan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan tempat penyelenggaraan vaksinasi pemerintah. Pasal 22 menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi gotong royong bisa berlangsung di fasilitas kesehatan milik swasta yang telah memenuhi persyaratan.

Perusahaan yang memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, sah-sah saja jika menyelenggarakan vaksinasi gotong royong di lokasi miliknya. Namun perusahaan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan bisa menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta. Asalkan, fasilitas kesehatan kesehatan tersebut memenuhi syarat dan tidak menjadi lokasi penyelenggaraan Vaksinasi Program.

 

Baca juga: Ini 7 Tips Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Di Tengah Pandemi COVID-19

 

5. Diikuti 18 perusahaan di hari pertama

Vaksinasi gotong royong pertama kali dilaksanakan pada 18 Mei silam. Di hari pertama pelaksanaannya, terdapat 18 perusahaan yang mengikuti program tersebut.

Jika kamu berkesempatan mengikuti program vaksinasi gotong royong, ayo manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dengan berpartisipasi dalam vaksinasi, artinya kita turut mempercepat pembentukan kekebalan kelompok.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023