Ingin Traveling Di Masa Pandemi? Simak Destinasi Favorit Eropa yang Sudah Dibuka

23 Juni 2022 | Allianz Indonesia
Setelah terkekang oleh berbagai kebijakan pembatasan yang muncul di masa pandemi, banyak orang merindukan travelling, termasuk melancong ke luar negeri. Ya, jalan-jalan ke luar negeri sangat sulit terlaksana di masa pandemi karena banyak negara menutup pintu masuknya bagi warga dari luar.

Di awal tahun ini, seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, sejumlah negara mulai membuka kembali pintunya bagi para pelaku perjalanan. Salah satu tujuan negara-negara membuka pintu ini tentu untuk memulihkan sektor ekonomi yang macet di masa pandemi, seperti pariwisata, hotel, dan juga transportasi. Pertimbangan lain, tingkat vaksinasi Covid-19 yang semakin meningkat hingga Q3 2021 juga berpengaruh pada tingkat fatalitas infeksi virus corona.

 

Baca juga: Yuk Pahami Jenis, Syarat, dan Ketentuan Berzakat Sebelum Menunaikan Zakat

 

Simak persyaratan masuk ke negara Eropa

Apakah kamu termasuk orang-orang yang merindukan bepergian ke Eropa? Jika ya, ada banyak negara Eropa yang bisa kamu pilih sebagai destinasi saat ini. Memang, Uni Eropa yang menaungi banyak negara Eropa masih melarang untuk pelaku perjalanan dari luar kawasan mereka untuk masuk ke dalam negara tersebut. Namun, masing-masing negara menerapkan pengecualian yang hanya berlaku untuk mereka yang telah mendapatkan vaksin lengkap. Pengecualian inilah yang memungkinkan wisatawan global berkunjung ke Eropa. Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan mengunjungi negara yang berlaku di sejumlah negara Eropa.

 

Belanda

  • Mereka yang mendapat pengecualian untuk masuk ke Belanda adalah orang-orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Yang dimaksud dosis lengkap adalah dua kali penyuntikan untuk sebagian besar vaksin yang disetujui, dan sekali penyuntikan untuk vaksin buatan Johnson & Johnson. Mereka yang mendapat vaksinasi hingga dosis booster juga berhak atas pengecualian dari larangan masuk.
  • Pelaku perjalanan harus memperlihatkan sertifikat vaksin yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Belanda. Ketentuan yang dimaksud di antaranya, ada keterangan jelas tentang nama penerima vaksin, jenis vaksin yang digunakan serta waktu penyuntikan vaksin.
  • Belanda mengakui vaksin Covid-19 AstraZeneca, baik yang diproduksi di Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Thailand, maupun di Australia. Vaksin lain yang diakui adalah Covaxin, Covovax dan Nuvaxovid (Novavax). Vaksin yang dikembangkan Moderna (Spikevax), PfizerBioNTech (Comirnaty) serta Johnson & Johnson juga mendapat akreditasi. Demikian juga dengan vaksin buatan Sinopharm dan Sinovac.
  • Vaksin dosis kedua harus sudah diberikan paling cepat 14 hari sebelum memasuki Belanda. Untuk vaksin Johnson & Johnson, penyuntikan diberikan paling cepat 28 hari sebelum kedatangan di Belanda.
  • Berselang 270 hari dari penyuntikan dosis terakhir, vaksin dosis lengkap dinyatakan tidak lagi efektif oleh Belanda. Sedangkan vaksinasi hingga dosis ketiga, atau booster, tidak memiliki masa kadaluwarsa.
  • Belanda menghapus keharusan melakukan karantina mandiri bagi pendatang dari luar negeri mulai 25 Februari 2022.
  • Sejak tanggal 23 Maret 2022, Belanda tidak mensyaratkan pengunjung untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.

Belgia

  • Belgia membuka pintu masuknya untuk para pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang dinilai memiliki risiko rendah. Sedangkan, orang yang berasal dari negara-negara yang dianggap memiliki risiko, termasuk Indonesia pada saat ini, tidak diperkenankan berkunjung untuk alasan non-essential.
  • Penduduk dari negara yang dianggap memiliki risiko rendah dan sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dapat memasuki negara Belgia tanpa perlu menunjukkan hasil tes negatif dan terbebas dari keharusan menjalani karantina.
  • Vaksin Covid-19 yang mendapat akreditasi Belgia adalah vaksin buatan Moderna, Pfizer, AstraZeneca serta Johnson & Johnson (Janssen), serta Covidshield, vaksin yang dibuat di India.

 

Baca juga: Sebelum Mudik, Yuk Pahami Peraturan Pemerintah yang Perlu Kamu Ketahui

 

Inggris

  • Inggris termasuk negara yang paling cepat membuka pintunya lebar-lebar bagi para pelaku perjalanan mancanegara. Nyaris tidak ada lagi aturan masuk terkait Covid-19 yang diberlakukan Inggris.
  • Memang, Inggris masih memiliki daftar yang mengelompokkan negara-negara berdasarkan risiko virus corona. Masing-masing kategori adalah red countries dan green countries. Namun saat ini, praktis tidak ada negara yang tercatat dalam red countries.
  • Dengan kata lain, orang yang berasal dari negara mana saja akan dianggap datang dari green countries. Ini berarti, semua pelaku perjalanan bisa melenggang masuk ke Inggris tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Karena dalam aturan yang berlaku saat ini, cuma orang-orang yang datang dari kelompok red countries saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi.
  • Inggris juga tidak lagi mengharuskan karantina bagi mereka yang baru datang dari luar negeri. Tidak ada juga keharusan untuk memperlihatkan hasil tes yang negatif.

Prancis

  • Persyaratan masuk yang berlaku di Prancis berdasarkan atas pengelompokkan negara-negara di dunia  yang merujuk terhadap keaktifan atau tidaknya penyebaran virus dan ada atau tidaknya variant of concern. Prancis juga membuat dua kelompok negara berdasarkan risiko virus corona, yaitu green countries dan orange countries.
  • Penduduk negara yang masuk dalam kelompok green countries, bebas untuk berkunjung ke Prancis. Sedangkan penduduk dari orange countries perlu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya, saat mengajukan permohonan visa.
  • Penduduk yang datang dari green countries dan telah mendapatkan vaksinasi lengkap terbebas dari keharusan melakukan tes Covid-19. Pelaku perjalanan dari kelompok ini juga tidak lagi perlu karantina.
  • Penduduk dari green countries yang belum mendapatkan vaksinasi, masih diizinkan untuk berkunjung. Mereka harus melakukan tes sebelum berangkat ke wilayah Prancis. Namun begitu tiba di Prancis, mereka terbebas dari keharusan melakukan tes ulang.

Spanyol

  • Negeri Matador ini masih menyeleksi pengunjung yang ingin datang berdasarkan asal negaranya. Selain Uni Eropa, Spanyol juga memperbolehkan masuk para pelaku perjalanna yang berasal dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.
  • Mereka yang ingin mengunjungi Spanyol harus memiliki sertifikat digital Covid-19, sesuai dengan standar Uni Eropa. Bagi calon pengunjung yang tidak memiliki sertifikat tersebut, harus mengisi Health Control Form yang bisa diunduh di situs otoritas kesehatan Spanyol. Isi formulir tersebut dan kirimkan kembali ke alamat yang diminta, untuk mendapatkan kode QR. Kode ini harus dibawa serta saat berkunjung ke Spanyol.
  • Otoritas Spanyol akan melakukan pemeriksaan dokumen, yaitu sertifikat digital Covid-19 atau QR kode di saat pengunjung tiba. Pemeriksaan yang mungkin dilakukan adalah pengecekan suhu tubuh dan observasi.
  • Sejak 27 Desember 2021, Spanyol mencabut kewajiban karantina bagi pengunjung dari luar negeri.

 Swiss

  • Swiss juga masih memberlakukan penyeleksian terhadap calon pengunjung berdasarkan asal negara. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang tidak memiliki risiko tinggi. Jadi penduduk dari Indonesia boleh mengunjungi Swiss.
  • Setelah lolos dari persyaratan country of origin, calon pengunjung harus melakukan travel check untuk memastikan ia boleh menyambangi Swiss atau tudaj. Lakukan travel check secara langsung di situs pemerintah.
  • Seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, calon pengunjung harus memiliki sertifikat digital Covid-19, atau mengisi formulir pengecekan kesehatan.
  • Ketentuan karantina masih berlaku di negeri ini. Namun, tidak semua pengunjung wajib menjalaninya. Otoritas di Swiss akan menentukan apakah seorang pelaku perjalanan harus melakukan karantina atau tidak berdasarkan hasil evaluasi atas keterangan yang diberikan, serta pengecekan di pintu masuk.

Turki

  • Turki sudah menyatakan terbuka bagi wisatawan asing. Namun, Turki tetap menyeleksi negara asal calon pengunjung. Penduduk dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi tetap tidak boleh masuk. Saat ini, Indonesia tidak tercantum dalam daftar negara yang berisiko tinggi.
  • Mereka yang berminat mengunjungi Turki harus mengisi Traveller Entry Form selambat-lambatnya empat hari sebelum waktu kedatangan. Ini semacam screening yang dilakukan Turki untuk memastikan calon pengunjungnya memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Wisatawan harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin, selambat-lambatnya 14 hari sebelum waktu kedatangan.
  • Pengunjung Turki diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19. Untuk pengujian dengan metode PCR, tes harus dilakukan maksimal 72 jam sebelum kedatangan. Sedangkan, pengujian antigen harus dilakukan selama-lamanya 48 jam sebelum kedatangan.

 

Baca juga: Simak Penangangan Covid-19 di Negara-negara Asia dan Australia

 

Jangan lupa mengecek persyaratan terbaru

Oh ya, yang perlu kamu ingat, aturan kedatangan yang diberlakukan sebuah negara masih mungkin berubah mengikuti situasi pandemi. Jadi, setelah Menyusun itinerary dan budget jalan-jalan, kamu harus mengecek aturan terbaru terkait persyaratan kesehatan. Pastikan bahwa Indonesia masih termasuk dalam daftar negara-negara yang tidak berisiko.

Di samping itu, jangan lupa membeli proteksi jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih di masa pandemi seperti sekarang. Asuransi perjalanan akan memberikan kamu manfaat perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin kamu alami selama perjalanan. Pilihlah produk yang menawarkan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhanmu sekaligus memberikan berbagai fleksibilitas.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023