27 April 2022 | Allianz Indonesia
Pemerintah akhirnya membuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk mudik saat Lebaran tahun 2022. Namun, yang perlu diperhatikan pemerintah masih menetapkan sejumlah protokol dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat mudik. Apa saja protokol dan ketentuan mudik tahun ini? Simak selengkapnya di artikel ini.

Setelah mendorong masyarakat untuk mengurungkan niat mudik di masa pandemi dua tahun terakhir, Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk pulang kampung di masa libur perayaan Lebaran tahun 2022. Lampu hijau untuk pulang kampung di masa Lebaran ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret lalu.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sektretariat Negara, perkembangan pandemi Covid-19 yang terus membaik membuat Presiden Jokowi memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung dalam rangka Idulfitri 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat . Karena itu, “Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan,” ujar Presiden Jokowi.

 

Baca juga: Tips Aman Mengikuti Pertemuan Tatap Muka (PTM) di Sekolah Di Tengah Pandemi Covid-19

 

Pemerintah mengeluarkan dua surat edaran terkait mudik

Namun mengingat penyebaran virus corona belum usai, pemerintah memasang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berniat untuk pulang kampung. Ketentuan dan syarat tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan pertama, yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan pada 2 April 2022. Lalu beleid yang kedua, yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid 2019, dipublikasikan pada 5 April 2022.

Dari nama masing-masing aturan, kamu bisa memahami bahwa SE Nomor 16 merangkum berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka yang sudah berada di dalam negeri, dan ingin melakukan perjalanan di masa mudik. Sementara SE Nomor 17 mengatur ketentuan tentang warga yang ingin melakukan perjalanan dari luar negeri di masa mudik.

Protokol kesehatan saat melakukan mudik

Jika kamu berencana melakukan perjalanan mudik dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri, berikut protokol yang termuat dalam SE Nomor 16 yang wajib kamu patuhi:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Protokol yang dimaksud di sini tentu kamu sudah tidak asing lagi, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer.

2. Menerapkan dan mematuhi protokol yang lebih ketat

Pengetatan yang dimaksud adalah:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali. Masker bekas pakai harus dibuang di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Ini harus dilakukan setelah menyentuh benda yang telah disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5m dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
  • Masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut maupun udara, tidak boleh berbicara secara langsung ataupun melalui telepon selama perjalanan.
  • Pengguna angkutan udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam perjalanan yang durasi waktunya kurang dari dua jam. Pengecualian bisa diberikan dengan alasan kesehatan, yaitu bagi seseorang yang wajib mengonsumsi obat.

 

Baca juga: Cara Memilih Asuransi Kendaraan untuk Mudik Lebaran yang Sesuai Kebutuhan

 

Syarat-syarat melakukan perjalan di dalam negeri

Ini adalah persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin melakukan perjalanan di dalam negeri di masa mudik:

  • Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum wajib bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pemudik dan operator angkutan umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif. Bagi yang menggunakan tes RT-PCR, tes harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan untuk tes antigen, sampel harus diambil dalam waktu 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang negatif. Pengujian harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
  • Pelaku perjalanan yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, harus menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi. Mereka juga harus melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam, dengan hasil negatif.
  • Anak dan remaja yang berada di rentang usia 6 hingga 17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dibebaskan dari keharusan menunjukkan hasil tes negatif.
  • Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
  • Ketentuan tentang vaksinasi berikut tes tidak berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan perkotaan yang sama.

Syarat-syarat melakukan perjalan dari luar negeri

Jika kamu atau kerabat sedang berada di luar negeri, dan berniat untuk kembali ke Indonesia selama masa mudik, berikut ketentuan yang termuat dalam SE Nomor 17 tahun 2022 yang perlu kamu ketahui:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Mereka yang hendak memasuki Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, yang diperoleh minimal 14 hari sebelum perjalanan.
  • Mereka yang sudah menerima, minimal, vaksin dosis kedua, boleh melanjutkan perjalanan tanpa harus melakukan karantina.
  • Mereka yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksin di pintu masuk Indonesia.
  • Pendatang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, atau baru divaksin di pintu masuk, harus menjalani karantina selama lima hari.
  • Setiap pendatang, terlepas dari status vaksinasinya, harus melakukan tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan, dengan hasil tes negatif.
  • Seseorang yang menunjukkan gejala Covid-19, atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius saat tiba di entry point, diwajibkan melakukan tes ulang PCR. Jika hasil tes negatif, ia boleh melanjutkan perjalanan. Namun apabila hasilnya positif, maka ia harus melakukan karantina.

Baca juga: Perluas Manfaat Asuransi Kendaraanmu Agar Terlindung dari Risiko Banjir

 

Sudahkah kamu siap mudik dan berkumpul dengan keluarga di kampung? Sebelum mudik, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas. Yang juga tak kalah penting, lindungi dirimu dan keluarga dengan asuransi sebelum mudik. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin muncul selama perjalanan, kamu bisa memanfaatkan Asuransi Perjalanan. Sementara untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial karena sakit, kamu juga perlu memiliki Asuransi Kesehatan. Selamat menyambut Idulfitri dan mudik dengan aman!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023