Apartemen menjadi salah satu pilihan tempat tinggal nyaman karena pada umumnya lokasi apartemen berada lebih dekat dengan tempat kita bekerja.
Ketika membeli apartemen, biasanya bangunan tersebut sudah diasuransikan secara kolektif oleh badan pengelola apartemen. Sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang rumah susun hunian, setiap penghuni diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran. Asuransi properti ini mencakup manfaat perlindungan terhadap fisik bangunan apartemen dari risiko kebakaran, bencana alam dan risiko-risiko lain yang dijamin oleh polis properti yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran pada fisik bangunan.
Biasanya, isi atau perabot yang ada di dalam unit apartemen belum diasuransikan. Sayang sekali bukan, kalau unit apartemen yang dimiliki rusak atau hancur karena kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, rusak karena air atau dikarenakan pecahnya pipa air, kebongkaran, kerusuhan atau huru hara. Untuk itu, sebagai pemilik unit apartemen perlu melengkapi perlindungan terhadap isi atau perabot dari apartemen tersebut.
Sebagai contoh, suatu ketika instalasi pipa yang ada pada unit apartemen bocor dan meluap, dapat merusak fisik dari bangunan apartemen serta isi atau perabot dari unit apartemen. Asuransi properti yang dimiliki pengelola apartemen akan memberikan penggantian akibat kerusakan yang terjadi terhadap struktur bangunan apartemen.
Namun, perlu dipahami bahwa asuransi properti memiliki beberapa pengecualian. Seperti misalnya, asuransi tidak akan mengganti kerugian, kerusakan atau kehancuran yang tejadi isi atau perabot di dalam unit apartemen.
Untuk itu, sebelum membuat keputusan untuk membeli asuransi, pelajari produk asuransi properti dengan seksama seperti fitur, manfaat, syarat kondisi dan pengecualian dari produk tersebut.