Anak Muda, Saatnya Pertimbangkan Kelebihan Asuransi Syariah

03 September 2021 | Allianz Indonesia
Selain memiliki beragam manfaat, asuransi syariah juga memiliki berbagai karakteristiknya sendiri. Apa saja? Simak dalam artikel berikut!

Banyak di antara kamu sudah mengenal asuransi, produk finansial yang memberikan perlindungan jika terjadi risiko. Selain asuransi konvensional yang konsep pengelolaannya berupa pengalihan risiko (transfer risk) dari Nasabah ke perusahaan asuransi, tahukah kamu bahwa terdapat asuransi Syariah yang didasarkan pada konsep tolong menolong (sharing risk) diantara para peserta, sehingga memberikan kamu perlindungan sekaligus kesempatan berbuat baik kepada sesama? Ya, kamu bisa mendapatkan kedua manfaat itu dengan memiliki asuransi Syariah.

Sebagai anak muda yang ingin mencari asuransi terbaik, saatnya kamu mempertimbangkan asuransi Syariah. Asuransi Syariah menawarkan manfaat yang lengkap, seperti perlindungan atas risiko meninggal dunia, sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap total, ataupun rawat inap di rumah sakit. Manfaat tersebut sangat penting kamu miliki sebagai perlindungan terhadap risiko finansial yang tidak diduga-duga.

Namun di samping manfaat tersebut, asuransi Syariah memiliki karakter dan kelebihan lainnya. Berikut poin-poin penting tentang asuransi Syariah yang perlu kamu ketahui.

 

Baca juga: #YUKPAHAMI Apa Saja Klausul Dalam Polis Asuransi Jiwa Unit Link Syariah

 

1. Konsep tolong-menolong

Menurut fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional pada 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Dana Tabarru’ tersebut kemudian akan digunakan untuk membayarkan Santunan apabila ada di antara para Peserta yang mengalami risiko/musibah dan mengajukan klaim.

Dalam praktiknya, Perusahaan asuransi akan diberikan kewenangan oleh Peserta sebagai wakil untuk mengelola Rekening Tabarru’ dengan imbalan berupa Ujrah (fee) dengan besaran sesuai yang disepakati.

2. Tidak ada unsur riba, gharar dan maysir

Seperti yang umum diketahui, prinsip Syariah tidak memperkenankan keberadaan riba (bunga), gharar, atau sesuatu yang tidak jelas dan juga maysir (praktik yang mengandung ketidakpastian/untung-untungan). Prinsip ini berlaku juga dalam asuransi Syariah. Dengan berdasarkan akad/kontrak saling tolong menolong di antara peserta maka unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian) sekaligus maysir (untung-untungan) dapat dihilangkan dalam produk dan operasional Asuransi Syariah. Dalam mengelola dana pesertapun, Asuransi Syariah tidak boleh melakukan penempatan dana pada instrumen/lembaga apapun yang usahanya mengandung riba (bunga), seperti perbankan konvensional.

3. Diawasi Dewan Pengawasan Syariah

Untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan Asuransi Syariah telah menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, maka DSN MUI melalui penempatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melakukan proses pengawasan. Sebagai contoh, sebelum dilakukan proses pemasaran, sebuah produk Asuransi Syariah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPS.

Keharusan mendapatkan persetujuan dari DPS atas setiap kegiatan operasional yang terkait dengan prinsip Syariah menjadikan praktik bisnis di Asuransi Syariah dapat dijamin kehalalannya.

 

Baca juga: Sedang Positif COVID-19? Ikuti Tips Perawatan saat Isolasi Mandiri

 

Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkannya, asuransi Syariah memang pilihan yang layak dipertimbangkan. Dengan menggunakan prinsip tolong-menolong, asuransi Syariah tidak hanya memberikan proteksi kepada pesertanya, tetapi juga kesempatan kepada peserta tersebut untuk berbuat baik kepada sesama.

Kamu bisa menemukan ragam pilihan asuransi Syariah di Allianz Life Syariah dan turut mengikuti gerakan #AwaliDenganKebaikan untuk membantu sesama. Salah satu produk yang bisa kamu pertimbangkan adalah AlliSya Protection Plus, asuransi jiwa unit link Syariah yang memberikan perlindungan maksimal plus potensi nilai investasi, serta memungkinkanmu menolong peserta lain yang terkena risiko, sekaligus mendapat perlindungan yang maksimal, dengan keunggulan yang lengkap, fleksibel, ringan, dan adil.

Selain itu, kamu juga bisa melengkapi kebutuhan perlindunganmu dengan asuransi tambahan (rider) yang berprinsip Syariah. Ambil contoh, Flexi Critical Illness Syariah, rider yang memberikan perlindungan terhadap risiko terkena penyakit yang kritis. Atau, kamu juga bisa memilih rider Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus yang memberikan Peserta plus opsi plan wilayah perlindungan, plus manfaat yang komprehensif dan plus layanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan diri dan keluarga.

 

Baca juga: #YUKPAHAMI Asuransi Jiwa Unit Link Syariah

 

Jadi, sudah siap melindungi diri sambil berbagi kebaikan terhadap sesama? Yuk #AwaliDenganKebaikan bersama Allianz Life Syariah!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023