Mengenal Sejarah Asuransi di Dunia

4 Ketentuan yang Penting untuk Diketahui oleh Pemilik Polis Asuransi Jiwa

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Polis asuransi jiwa kebanyakan hanya disimpan di dalam tempat penyimpanan dan hanya sedikit yang masih menyempatkan waktu membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalamnya. Padahal ada berbagai ketentuan yang dapat menjadi acuan dalam memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi. 

Apa yang biasa kita lakukan terhadap polis asuransi jiwa yang kita miliki? Kebanyakan hanya disimpan di dalam tempat penyimpanan yang aman dan sedikit yang setelahnya masih menyempatkan waktu membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalamnya. Padahal polis asuransi jiwa memiliki berbagai ketentuan yang dapat menjadi acuan dalam memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi. Oleh karenanya, membaca dan mempelajari berbagai ketentuan tersebut akan membantu kita untuk memiliki perlindungan yang mampu memberikan kita rasa aman dan tenang, karena kita sudah mengetahui manfaat dari perlindungan yang ada. Untuk memudahkan kita dalam mempelajari Polis Asuransi, berikut ini beberapa hak pemegang polis yang penting untuk diketahui. 

Hal pertama yang termasuk dalam ketentuan standar dalam polis adalah ketentuan free-look provision. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi. Artinya, jika pemegang polis merasa isi dari perjanjian yang tertera di dalam buku polis dirasakan tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya ataupun ternyata produk yang telah dimiliki tersebut kurang sesuai dengan kebutuhannya, maka ia berhak untuk membatalkannya dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).

Kedua, adalah ketentuan yang disebut grace period provision. Ketentuan ini memberikan jangka waktu  bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo. Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk, pemotongan tersebut akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan sampai dengan nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse). Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir. Jika Pemegang Polis ingin melanjutkan kembali perlindungan polis Asuransinya, maka Pemegang Polis harus melakukan proses pengaktifan kembali (reinstatement) dan membayar kewajiban yang tertunggak atau sejumlah biaya yang disyaratkan. Namun demikian, selama grace period, polis Asuransi masih aktif dan perlindungan asuransi di dalamnya pun masih berlaku.

Ketiga, terkadang karena satu dan lain hal, kita terpaksa menghentikan pembayaran polis dalam jangka waktu tertentu sehingga polis yang kita miliki menjadi tidak aktif lagi (lapse). Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang dinamakan reinstatement provision. Ketentuan ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan. Kita dapat memperoleh kembali manfaat asuransi dari polis yang pernah kita miliki asalkan kita bersedia melunasi semua premi yang belum dibayarkan berikut bunganya (jika ada).

Keempat, ketentuan mengenai misstatement of age or sex provision. Ketentuan ini mengatur mengenai  penyesuaian manfaat polis yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis memberikan informasi yang keliru mengenai usia atau jenis kelamin tertanggung pada saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).  Ketentuan ini dibuat karena bagi perusahaan asuransi, jenis kelamin dan usia merupakan faktor penting dalam menentukan besaran manfaat Asuransi serta biaya Asuransi. Misalnya, semakin lanjut usia, maka premi akan semakin besar. Nah, apabila terjadi kesalahan dalam menginformasikan hal ini baik disengaja maupun tidak, maka ketika hal ini diketahui, perusahaan asuransi berhak melakukan penyesuaian terhadap manfaat serta biaya Asuransi yang akan mempengaruhi jumlah premi ataupun memutuskan untuk membatalkan polis.

Dengan mengetahui ketentuan-ketentuan di atas, diharapkan kita sudah memulai untuk membaca serta mempelajari isi dan ketentuan di dalam polis, sehingga kita dapat mengetaui apa yang menjadi hak serta kewajiban dari penanggung Asuransi dan bagi kita yang diasuransikan sehingga  kepemilikan polis asuransi senantiasa membuat kita merasa aman dan nyaman. 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023