Mengenal Sejarah Asuransi di Dunia

#YUKPAHAMI Syarat-Syarat Pertanggungan Tambahan Critical Illness

29 Agustus 2021 | Allianz Indonesia
Polis asuransi mengandung klausul-klausul yang berisikan informasi terkait manfaat dan ketentuan yang dapat menjadi referensi atas perlindungan yang dimiliki dari suatu produk asuransi. Ketentuan yang terkandung dalam klausul secara khusus menjelaskan mengenai kewajiban dan hak yang harus terpenuhi baik bagi Pemegang Polis, Tertanggung dan juga perusahaan Asuransi selama perlindungan berlangsung.

Dengan demikian, memahami detil perlindungan asuransi yang tercantum di dalam Polis menjadi sangat penting. Khusus terkait pertanggungan tambahan critical illness atau penyakit kritis, terdapat syarat-syarat pertanggungan tambahan yang harus diperhatikan. 

1.       ISTILAH

Baca dan pahamilah seluruh daftar istilah – istilah asuransi dan kondisi medis agar memudahkan Anda untuk memahami konteks dan maksud dari setiap pasal atau klausul yang dijelaskan pada pasal – pasal selanjutnya. Istilah – istilah seperti pre-existing conditions dan survival period juga masih banyak lagi istilah lainnya, sangat penting untuk dipahami karena hal tersebut terkait dengan cakupan perlindungan Anda.

2.       MANFAAT / MASLAHAT ASURANSI

Pasal ini menjelaskan secara detil mengenai Manfaat Asuransi yang dimiliki. Terdapat informasi ketentuan dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses.

3.       DEFINISI JENIS PENYAKIT/ KONDISI KRITIS

Setiap produk Asuransi Tambahan Critical Illness memiliki jenis – jenis penyakit atau kondisi kritis yang dilindungi. Pada pasal ini, Anda dapat memahami jenis penyakit atau kondisi kritis yang terlindungi dalam produk asuransi. Selain itu, pahami juga kondisi atau penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam perlindungan Anda serta dapat berpengaruh pada proses pengajuan klaim. 

Baca juga: #YUKPAHAMI Klausul Dalam Pasal di Polis Asuransi Jiwa Unit Link

4.     MAKSIMUM UANG PERTANGGUNGAN

Pada bagian ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai maksimum Uang Pertanggungan dari seluruh pertanggungan Asuransi Critical Illness untuk Tertanggung yang terdaftar.

5.       PERIODE ELIMINASI

Merupakan ketentuan yang menjelaskan kapan Tertanggung berhak mendapatkan pembayaran atas perawatan atas kondisi kritisnya. Jika Tertanggung menderita kondisi penyakit kritis, meskipun baru pertama kali diderita tetapi klaimnya terjadi pada periode eliminasi, maka Tertanggung tidak berhak menerima pembayaran manfaat dari Asuransi Critical Illness tersebut.

6.       PEMBERITAHUAN DAN BUKTI KLAIM

Menjelaskan mengenai proses dan ketentuan pengajuan klaim. Pada poin ini, Anda dapat mengetahui dokumen – dokumen apa saja yang perlu dilengkapi untuk proses klaim serta tenggat waktu yang harus dipenuhi agar proses klaim dapat diproses dengan cepat. 

7.       PEMERIKSAAN KESEHATAN

Perusahaan Asuransi sebagai penyedia asuransi akan meminta Anda sebagai Tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau institusi yang ditunjuk jika diperlukan.

8.       PENGECUALIAN

Pahami ketentuan pengecualian pada Polis Anda di bagian ini. Pengecualian Polis menjelaskan secara menyeluruh kondisi – kondisi tertentu di mana perlindungan tidak berlaku.

9.       BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN

Pasal ini menjelaskan tanggal berakhirnya perlindungan pada Polis Anda. Baca dengan seksama poin ini untuk mengetahui dan memahami kondisi – kondisi tertentu yang akan menyebabkan Anda tidak lagi dilindungi. 

Baca juga: #YUKPAHAMI Pertanggungan Penyakit Kritis dalam Asuransi

Dengan memahami dan membaca secara detil ketentuan – ketentuan Polis, Anda dapat memahami dan mengerti perlindungan yang dimiliki. Terdapat klausul masa mempelajari Polis “Freelook Period” selama 14 sejak Polis diterima untuk mempelajari dan mengevaluasi kembali apakah Polis yang dimiliki sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda berhak membatalkan dan mengembalikan Polis (hanya dalam masa mempelajari Polis) apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tecantum di dalamnya. Apabila hal tersebut terjadi, sebagai perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan pertanggungan tambahan critical illness, Allianz Indonesia akan mengembalikan paling sedikit sejumlah Premi yang telah Anda bayarkan dikurangi biaya termasuk namun tidak terbatas pada biaya materai, dan biaya administrasi (apabila ada) dan untuk selanjutnya pertanggungan secara otomatis dibatalkan sejak awal.

Informasi dan penjelasan yang lebih detil mengenai setiap pasal atau klausul yang tertera pada Polis asuransi dapat dikonsultasikan dengan Allianz LifeChanger. Selamat membaca dan memahami Polis dengan lebih teliti! 

 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023