#YukPahami Ibadah Kurban
Saat Iduladha

20 Juni 2023 | Allianz Indonesia
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih sapi, kambing, domba, atau unta pada Iduladha dan hari tasyrik. 
Setiap tahun, umat muslim di seluruh dunia merayakan Iduladha yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Momen ini juga dikenal sebagai hari raya kurban, yaitu di mana umat Muslim yang mampu secara finansial menyembelih hewan dan membagi dagingnya kepada yang membutuhkan.
 
Selain sebagai wujud solidaritas sosial, kurban juga mengingatkan umat Muslim akan kesederhanaan, serta rasa syukur terhadap nikmat-nikmat yang telah didapat.
 
Lalu, apa hukum berkurban bagi umat Muslim? Apa saja ketentuan berkurban serta syarat hewan kurban yang boleh disembelih? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
 
Ibadah kurban merupakan bentuk penghambaan serta upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
 
Tujuan pelaksanaan kurban adalah untuk berbagi kebahagiaan dan berkah dengan sesama, khususnya bagi mereka kaum dhuafa.
Dilansir dari laman resmi BAZNAS, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi mereka yang mampu. Ini artinya jika kamu memiliki kemampuan, disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Dasar hukum ini dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis. 
 

Ketentuan kurban yang benar adalah bahwa jenis hewan yang boleh dikurbankan termasuk dalam kategori Bahiimatu al-An`aam, yakni hewan yang dibesarkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya seperti unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.

Seekor kambing atau domba hanya dapat dikurbankan untuk satu orang saja, sementara seekor unta, sapi, atau kerbau dapat dikurbankan untuk tujuh orang. 

Jika dilihat dari urutannya, maka hewan kurban yang paling utama adalah unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan syarat hewan kurban, terutama sapi dan kambing.

Sapi kurban harus memenuhi syarat menurut syariat Islam di antaranya:

  1. Sapi yang dikurbankan harus berumur minimal dua tahun.
  2. Sapi tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang jelas, seperti buta, pincang, atau cacat lainnya.
  3. Sapi tersebut tidak dalam kondisi kurus atau sakit yang parah.

Sementara itu, syarat kambing kurban adalah:

  1. Kambing yang dikurbankan harus berumur minimal satu tahun.
  2. Kambing tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang jelas.
  3. Kambing tersebut tidak dalam kondisi kurus atau sakit yang parah.

Membeli hewan kurban yang memenuhi syarat-syarat di atas adalah langkah penting dalam melaksanakan ibadah kurban. Selain itu, proses penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. 

Baca juga: Berasuransi Sekaligus Berbagi dengan Asuransi Syariah

Di sisi lain, tahukah kamu bahwa prinsip kurban yang kita lakukan sejalan dengan prinsip asuransi syariah, yaitu prinsip tolong menolong? Sama halnya seperti kurban, asuransi syariah juga bertujuan untuk memberikan manfaat kepada yang membutuhkan dan membantu meringankan beban mereka.

Allianz Indonesia menawarkan asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu dan tentunya bepedoman pada syariat agama. Dengan Allianz Syariah, kamu berkesempatan untuk merubah dunia dengan cara menjadi peserta yang berkontribusi untuk saling tolong-menolong. 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023