Yuk, Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

30 April 2021 | Allianz Indonesia
Lebaran sebentar lagi, tapi pandemi belum usai. Apa kamu punya niat mudik? Eits, sebaiknya jangan, ya… Yuk, kita nggak usah mudik untuk membantu mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19!

Tahun ini, kita sekali lagi akan berhadapan dengan situasi hari raya di tengah pandemi. Suka tidak suka, pandemi memang belum usai. Meskipun vaksinasi sekarang terus dilakukan, tetapi potensi penularan penyakit Covid-19 di masyarakat masih cukup tinggi.

Untuk menekan laju penularan COVID-19 akibat mobilitas masyarakat saat mudik, pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan larangan mudik di musim Lebaran 2021 tahun ini.

Tak hanya itu, karena berdasarkan hasil survei dari Kemenhub yang menyatakan masih banyak orang yang ingin mudik sebelum periode awal larangan mudik diberlakukan, pemerintah pun memutuskan untuk mengeluarkan aturan pengetatan.

Seperti apa aturan larangan mudik, aturan pengetatan, dan sanksi bagi yang melanggarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

1. Penetapan Periode

Awalnya, periode pelarangan ini dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Tapi kemudian ditambah dengan 14 hari sebelum (22 April-5 Mei 2021) dan 7 hari sesudahnya (18-24 Mei 2021).

Jadi kesimpulannya, sekarang periode larangan mudik ini sudah dimulai sejak tanggal 22 April kemarin, sampai 24 Mei 2021 nanti.

2. Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Larangan mudik ini berlaku tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri saja, ya. Tapi juga untuk semua pegawai swasta dan kita, seluruh masyarakat Indonesia.

3. Larangan Berpergian

Tidak hanya mudik lho, selama periode pelarangan, pemerintah juga mengimbau kita semua untuk tidak bepergian keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang mendesak. Jadi sebisa mungkin jangan merencanakan liburan juga, ya.

4. Ketentuan Cuti Bersama

Lalu, bagaimana dengan cuti bersama? Tenang, meskipun mudik ditiadakan, cuti bersama tetap ada pada tanggal 12 Mei 2021.

5. Ketentuan Pengecualian

ASN dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas dikecualikan dari aturan larangan mudik pemerintah. Tingkat urgensi dari pengecualian ini ditentukan oleh instansi dan tempat kerja masing-masing.

Masyarakat umum yang punya keperluan mendesak juga bisa dapat pengecualian dengan menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

6. Aturan Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan selama Ramadan dan Lebaran, diatur oleh Kementerian Agama bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan organisasi-organisasi keagamaan lainnya.

Salat tarawih dan witir, salat wajib lima waktu, tadarus Al-Quran, serta iktikaf di masjid atau musala boleh diadakan dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas, dan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak aman minimal satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah harus membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Salat Idul Fitri juga bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat kecuali kalau situasi pandemi memburuk, nantinya akan ada penyesuaian aturan dari Satgas COVID-19 Daerah setempat.

7. Penyaluran Bantuan Sosial

Bantuan sosial (bansos) dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini akan diberikan pada bulan Mei. Khusus untuk area Jabodetabek, bansos akan diberikan pada minggu pertama atau kedua bulan Mei 2021.

8. Pengawasan lalu lintas

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lalu lintas batas yang aturan teknisnya dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, serta Satgas Covid-19.

Korlantas Polri juga sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan yang tersebar di sepanjang jalur Lampung hingga Bali, dan juga akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan.

9. Aturan pengetatan

Untuk mereka yang perlu melakukan perjalanan darat, laut, dan udara, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa pakai tes GeNose C19 yang dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan laut dan udara juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau electronic-Health Alert Card (e-HAC Indonesia), dan pelaku perjalanan darat baik dengan transportasi pribadi maupun umum diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia juga.

Satgas COVID-19 Daerah pun akan melakukan tes acak kepada pelaku perjalanan darat baik itu pengguna transportasi pribadi maupun umum jika diperlukan.

Dengan semua aturan ketat di atas, kalau masih ada yang nekat mau mudik, pemerintah tak akan segan memberikan sanksi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan hukuman berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda senilai maksimal 100 juta rupiah bagi pelanggar aturan mudik ini.

Nah, daripada memikirkan mudik, lebih baik kita mulai cari ide lebaran yang sama asyik dan serunya meskipun hanya #diRumahAja.

 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023