Rumah Mengalami Musibah? Tenang Saja, Ada Asuransi Properti

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Ada banyak cara untuk melindungi rumah kita dari kemungkinan buruk, mulai dari menggembok pagar, memasang alarm dan cctv, hingga menggunakan jasa petugas keamanan setempat. Namun, jika musibah sudah terlanjur terjadi, bagaimana cara mengembalikan nilai barang-barang yang hilang ataupun rusak? Temukan informasinya melalui ulasan di bawah ini. 

Rumah yang kita tinggali sekarang jarang sekali berada di keadaan kosong dalam waktu yang lama. Paling, hanya saat kita bekerja atau pergi sebentar, di malam harinya akan kita tinggali kembali. Namun, dalam beberapa kondisi, terkadang rumah harus meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama Misalnya, saat hendak liburan atau saat sedang mudik.

Otomatis, rumah akan ditinggal tanpa pengawasan dan perawatan yang rutin. Selama kurun waktu tersebut, tak sedikit kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi, seperti perampokan, kebakaran, kebanjiran, maupun kejadian tak terduga lainnya.

Sebenarnya, ada banyak cara untuk mengantisipasi musibah tersebut. Mulai dari menggembok pagar, memasang alarm dan cctv, hingga menggunakan jasa petugas keamanan setempat. Namun, jika musibah sudah terlanjur terjadi, tak satupun dari cara tersebut yang bisa mengembalikan nilai barang-barang yang hilang ataupun rusak.

Nah, di sini lah asuransi properti/rumah berperan penting. Asuransi properti merupakan bentuk perlindungan terhadap rumah dan juga isinya jika terjadi risiko atau musibah. Di Indonesia, ada dua jenis asuransi properti, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.

Asuransi kebakaran hanya fokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran. Sedangkan asuransi properti all-risk fokus tak hanya pada kebakaran, tapi juga risiko lainnya seperti pencurian, perampokan, dan kebanjiran. Jadi, pastikan jenis asuransi yang dipilih sesuai dengan perlindungan yang diinginkan.

Mekanisme asuransi properti pada dasarnya sama saja dengan asuransi lainnya. Nasabah akan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan perjanjian tertulis dengan perusahaan asuransi. Saat terjadi risiko/musibah, pihak asuransi akan segera melakukan survei untuk melihat tingkat kerugian yang dialami oleh nasabah.

Nasabah bisa juga berinisiatif mendokumentasikan kerugian yang terjadi dalam bentuk video atau foto. Selain itu, beberapa bukti pendukung seperti kwitansi pembelian properti yang rusak dan diasuransikan.

Nantinya, bukti inilah yang akan dijadikan referensi dalam pembayaran klaim. Pihak asuransi tentunya akan membayar klaim atas properti yang dilindungi sesuai dengan jaminan yang dipilih. Hal ini tentunya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi nasabah saat bepergian.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023