Salah satu yang perlu diperhatikan ketika kita memiliki polis asuransi adalah kapan jatuh tempo pembayaran premi. Karena apabila kita lupa atau terlewat membayar premi asuransi kita, polis asuransi dapat lapse atau tidak aktif kembali. Dengan status lapse maka perlindungan pun akan berhenti.
Tentu tidak mau dong, kalau polis asuransi kita lapse?
Namun, apabila terjadi hal seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita hentikan saja polis asuransi kita, atau kita bisa lakukan reinstatement atau pemulihan polis asuransi?
Apabila terjadi seperti ini, lebih baik kita lakukan reinstatement. Proses reinstatement adalah proses pembayaran sisa premi yang tertunggak, misalnya premi yang belum kita bayarkan adalah selama tiga bulan, maka kita harus melunasi premi tertunggak selama tiga bulan tersebut. Setelah itu jika pengajuan pemulihan Polis tersebut telah disetujui oleh pihak Asuransi, maka Polis asuransi bisa kembali aktif.
Jadi jangan panik dahulu apabila polis asuransi kita lapse, tanyakan kepada perusahaan asuransi kita apakah polis bisa dilakukan reinstatement atau tidak. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing mengenai proses reinstatement.