04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Kalau polis kita lapse apa yang harus kita lakukan? Apakah kita hentikan saja polis asuransi kita, atau kita bisa lakukan reinstatement atau pemulihan polis asuransi?

Salah satu yang perlu diperhatikan ketika kita memiliki polis asuransi adalah kapan jatuh tempo pembayaran premi. Karena apabila kita lupa atau terlewat membayar premi asuransi kita, polis asuransi dapat lapse atau tidak aktif kembali. Dengan status lapse maka perlindungan pun akan berhenti.

Tentu tidak mau dong, kalau polis asuransi kita lapse?

Namun, apabila terjadi hal seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita hentikan saja polis asuransi kita, atau kita bisa lakukan reinstatement atau pemulihan polis asuransi?

Apabila terjadi seperti ini, lebih baik kita lakukan reinstatement.  Proses reinstatement adalah proses pembayaran sisa premi yang tertunggak, misalnya premi yang belum kita bayarkan adalah selama tiga bulan, maka kita harus melunasi premi tertunggak selama tiga bulan tersebut. Setelah itu jika pengajuan pemulihan Polis tersebut telah disetujui oleh pihak Asuransi, maka Polis asuransi bisa kembali aktif.

Jadi jangan panik dahulu apabila polis asuransi kita lapse, tanyakan kepada perusahaan asuransi kita apakah polis bisa dilakukan reinstatement atau tidak. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing mengenai proses reinstatement.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023