04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Membayar premi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik polis asuransi agar dapat terus mendapatkan manfaat atas asuransinya. Bagaimana jika pemilik polis kehilangan kemampuan membayar? Dengan manfaat dari waiver premium, pemilik polis akan dibebaskan dari kewajiban membayar premi. Simak penjelasannya di bawah ini.

Premi Gratis? Kok Bisa?

Dalam membeli polis asuransi jiwa, biasanya nasabah hanya membeli asuransi dasar atau asuransi utama. Yaitu asuransi yang hanya menanggung risiko meninggal dunia. Padahal selain itu, ada berbagai macam asuransi tambahan (rider) yang bisa melengkapi manfaat dari asuransi dasar. Sebagai contoh, rider untuk critical illness yang akan menanggung risiko akibat adanya kondisi penyakit kritis, rider untuk hospital cash plan yang akan memberikan santunan biaya di Rumah Sakit akibat risiko  rawat inap,Pembedahan dan sebagainya. Salah satu rider yang bisa menjadi pilihan adalah waiver of premium (pembebasan premi) dengan memiliki rider ini, perusahaan asuransi akan membebaskan nasabah dari kewajiban membayar premi, namun masih tetap mendapatkan manfaat asuransi.  Ada dua jenis waiver of premium dalam asuransi jiwa

1. Waiver of Premium untuk risiko Cacat atau terdiagnosa penyakit kritis

Pihak Penanggung akan menghapuskan kewajiban untuk membayar premi jika terjadi risiko Cacat atau terdiagnosa Penyakit Kritis pada pembayar Premi. Rider ini dapat disertakan dalam produk Asuransi dasar untuk melindungi pemegang Polis selaku pembayar premi, ataupun untuk Polis Asuransi yang di khususkan untuk anak atau pasangannya, sehingga jika terjadi risiko Cacat atau terdiagnosa penyakit kritis terhadap sang pembayar premi/Pemegang Polis, maka pihak Asuransi akan menghapuskan kewajiban membayar Premi Asuransi.

2. Waiver of Premium untuk risiko meninggal dunia

Pihak Penanggung akan menghapuskan kewajiban untuk membayar premi jika terjadi risiko meninggal dunia pada pembayar Premi. Manfaat tambahan (rider) ini hanya dapat disertakan untuk polis Asuransi yang tertanggungnya berbeda dari Pemegang Polis, misalkan Polis Asuransi untuk anak ataupun untuk Pasangannya. Sehingga jika terjadi risiko meninggal dunia pada pembayar premi/pemegang polis, maka pihak Asuransi akan menghapuskan kewajiban membayar preminya.

Rider Waiver of Premium  ini banyak digunakan untuk membantu perencanaan keuangan dan perlindungan seperti persiapan untuk dana pendidikan anak agar polis asuransi tetap berjalan, walaupun sang pembayar premi mengalami risiko meninggal dunia, cacat, terdiagnosa penyakit kritis atau untuk perlindungan pribadi dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan yang memungkinkan terganggunya kemampuan dalam membayar premi seperti risiko. 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023