Seringkali kita tidak membayangkan risiko yang akan terjadi pada kita di manapun kita berada. Inilah pentingnya menyiapkan diri dengan asuransi.
Bagi pemilik apartemen ada jenis perlindungan yang memberikan manfaat santunan Kehilangan Fungsi Tempat Tinggal. Dengan manfaat ini perusahaan asuransi akan memberi santunan kepada penghuni jika apartemen mengalami kebakaran, ledakan, terkena pesawat terbang, dan sebagainya. Uang santunan ini dapat digunakan untuk memperbaiki unit apartemen beserta isinya, juga dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara ketika unit apartemen tidak bisa digunakan.
Selain itu, terdapat pula manfaat ketidakmampuan tetap jika pemilik mengalami kecelakaan dan santunan meninggal dunia karena Kecelakaan. Kemudian ada manfaat santunan akomodasi sementara jika akses jalan apartemen terkena banjir. Dan terakhir, manfaat Tanggung Gugat Hukum Pribadi.
Proses klaimnya juga mudah. Nasabah cukup menghubungi call center, mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, lalu mengirimkannya ke bagian klaim.
Yang perlu diingat, produk asuransi dengan manfaat santunan seperti ini merupakan produk pengembangan dari produk asuransi kecelakaan diri. Sehingga, manfaat yang diberikan merupakan santunan bukan mengganti seluruh kerugian dari risiko yang terjadi.