Nikmati Hidup Tenang di Hari Tua Karena Punya Dana Pensiun DPLK PDKP 

02 Juli 2021 | Allianz Indonesia
Seperti apa manfaat dana pensiun DPLK Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP) bagi pemberi kerja dan karyawan? Yuk simak ulasannya dalam artikel berikut

Ada beragam sumber penghasilan yang dapat digunakan karyawan saat memasuki masa pensiun atau hari tua. Sumber dana ini misalnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pesangon, deposito, BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan dari sewa properti, investasi, asuransi jiwa anuitas, penghasilan pasif dari bisnis, dan lain-lain. Kali ini, kita akan membahas tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan program pensiun untuk kompensasi pesangon, di mana sesuai dengan ketentuan OJK terbaru dalam POJK no. 60/POJK.05/2020, program tersebut merupakan bagian dari program manfaat pensiun lain dengan nama Program Dana Kompensasi Pascakerja, atau yang disingkat menjadi DPLK PDKP.

Pertama-tama, mari kita bahas tentang Dana Pensiun. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sehingga, DPLK merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan, yaitu bank umum atau pemberi kerja asuransi.

Sementara Program Dana Kompensasi Pascakerja merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan karena telah berakhirnya hubungan kerja (PHK), baik karena karyawan memasuki usia pensiun normal, pensiun dipercepat, cacat dan meninggal dunia dengan menggunakan sistem pemupukan dana, yang sumber dananya berasal dari iuran pemberi kerja.

 

Baca juga: Siapkan Dana Pensiun Dengan DPLK PPUKP

 

Manfaat DPLK PDKP bagi pemberi kerja

Dengan mengikuti DPLK PDKP, pemberi kerja bisa fokus menjalankan aktivitas bisnisnya, tanpa mengabaikan kewajibannya dalam hal pembayaran pesangon. Karena, ada lembaga keuangan yang membantu pemberi kerja dalam membentuk dan mengelola pembayaran pesangon tersebut. Sehingga, kewajiban pemberi kerja dapat terpenuhi, dan arus kasnya pun tetap terkelola dengan baik. Lebih lanjut, berikut ini adalah manfaat DPLK PDKP yang bisa diperoleh pemberi kerja:

1. Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)

Program DPLK termasuk program pensiun iuran pasti, di mana iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Iuran pasti ini bisa dibayarkan oleh pemberi kerja, karyawan, atau gabungan antara pemberi kerja dan karyawan. Iuran yang dibayarkan pemberi kerja untuk DPLK PDKP merupakan faktor pengurang PPh badan pasal 25.

2. Memberi nilai tambah pemberi kerja karena di investasikan dan sesuai regulasi

Pemberi kerja yang menyediakan pesangon yang sesuai mencerminkan bahwa pemberi kerja tersebut memiliki good corporate governance (GCG) yang baik. Ini menjadi nilai tambah bagi pemberi kerja. Selain itu, DPLK PDKP juga akan berkembang karena diinvestasikan sesuai regulasi. Beberapa jenis investasi yang diperbolehkan untuk pengembangan dana DPLK antara lain deposito, saham, obligasi, reksa dana, penempatan langsung, surat pengakuan utang, tanah dan bangunan di Indonesia, surat berharga, dan sebagainya.

3. Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemberi kerja

Manfaat selanjutnya dari DPLK PDKP ialah, besaran iuran bisa fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemberi kerja. Sehingga, pemberi kerja tetap dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar dana kompensasi pascakerja, di setiap kondisi keuangan yang dihadapi.

4. Membantu pemberi kerja mengelola arus kas dalam pembayaran dana kompensasi pascakerja

Pemberi kerja yang menjadi peserta DPLK PDKP akan menyisihkan sebagian dari kas pemberi kerja untuk membentuk dana kompensasi pascakerja. Dana ini akan dikelola dan dikembangkan oleh DPLK dalam jangka panjang. Selanjutnya, Dana Pensiun dan pengembangan dana yang sudah terbentuk bisa dipakai untuk membayar kewajiban kepada karyawan. Karena telah terbentuk sejak jauh-jauh hari, maka pemberi kerja akan terhindar dari arus kas yang terbatas karena pembayaran dana kompensasi pascakerja yang besar dalam waktu mendadak, misalnya terjadi gelombang PHK atau penutupan pemberi kerja.

5. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas

Pemberi kerja yang memiliki program dana kompensasi pascakerja akan menjadi nilai tambah dan menjadi daya tarik bagi karyawan untuk bertahan atau calon karyawan untuk masuk ke pemberi kerja tersebut. Bagi pemberi kerja, tentu ini menjadi strategi efektif mempertahankan karyawan berkualitas agar tidak mudah pindah kerja ke pemberi kerja lain yang belum tentu memiliki program ini.

6. Membantu pemberi kerja fokus pada bisnis inti

Dengan mengikuti DPLK PDKP, artinya pemberi kerja bisa mempercayakan pengelolaan dana pensiunnya kepada lembaga keuangan. Jadi, pemberi kerja dapat tetap fokus pada bisnis inti, sehingga bisa menciptakan pertumbuhan kinerja. Salah satu pemberi kerja asuransi terpercaya yang menyediakan layanan DPLK PPUPK ialah Allianz Indonesia.

 

Baca juga: Cara Agar Pembayaran Klaim Dapat Cepat Diterima

 

Manfaat DPLK PDKP bagi karyawan

Tak cuma bermanfaat bagi pemberi kerja, DPLK PDKP juga mendatangkan banyak manfaat bagi karyawan. Apa saja?

1. Terdapat berbagai metode pembayaran manfaat

DPLK PDKP menawarkan pembayaran manfaat pensiun untuk:

    Pensiun normal: manfaat yang dibayarkan saat peserta sudah mencapai usia pensiun normal, yakni 55 tahun.

    Pensiun dipercepat: manfaat yang dibayarkan saat peserta mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Biasanya, 10 tahun sebelum usia pensiun normal, atau saat peserta mencapai usia 45 tahun.

    Pensiun ditunda: manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta mencapai usia yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh manfaat dana pensiun. Ambil contoh, seseorang berhenti bekerja atau pindah kerja pada usia 35 tahun. Berarti, ia perlu menunda pencairan manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan oleh pemberi kerja hingga mencapai usia 45 tahun.

    Pensiun meninggal dunia: manfaat yang dibayarkan pada usia berapapun, jika peserta meninggal dunia.

    Pensiun karena cacat: manfaat yang dibayarkan pada usia berapapun, jika peserta mengalami cacat.

2. Manfaat dibayarkan sekaligus

Salah satu kelebihan DPLK PDKP adalah, peserta bisa memperoleh pembayaran manfaat sekaligus. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembayaran manfaat program DPLK pada umumnya, di mana dana baru akan dibayarkan sekaligus atau lumpsum jika kurang dari Rp625 juta. Sementara jika lebih dari jumlah tersebut, sebanyak 20% akan dibayarkan lumpsum dan 80% dibelikan anuitas.

3. Pajak yang dikenakan sangat ringan

Dana Kompensasi Pascakerja sesuai dengan POJK No 60/POJK.05/2020 pasal 58A ayat (1) a merupakan Jenis Manfaat Lain yang dapat dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, sehingga manfaat yang dibayarkan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 final sebesar maksimal 5% di atas Rp50 juta.

4. Ada jaminan penghasilan di hari tua

Adanya DPLK PDKP membuat karyawan memiliki jaminan penghasilan di hari tua. Sehingga, kualitas hidupnya dapat terjamin. Dengan jaminan seperti ini, karyawan dapat tentram bekerja, sehingga semakin termotivasi untuk produktif. Kondisi ini akan menimbulkan iklim positif di lingkungan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan performa pemberi kerja.

5. Ada jaminan iuran pasti dari pemberi kerja

Pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan. Dengan mengikuti DPLK PDKP, artinya ada jaminan iuran pasti dari pemberi kerja dalam upaya membentuk dana kompensasi pascakerja.

6. Hasil investasi bebas pajak sampai manfaat dibayarkan

Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari investasi dana pensiun pada bidang-bidang tertentu bukanlah termasuk obyek pajak. Bidang-bidang tertentu tersebut antara lain bunga dan diskonto dari deposito, bunga obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia, dan dividen dari saham.

7. Dana DPLK PDKP terpisah dari kekayaan pemberi kerja

Karena DPLK PDKP dikelola oleh lembaga keuangan, maka jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada pemberi kerja, DPLK PDKP tetap aman dan tetap dapat dibayarkan kepada karyawan.

 

Baca juga: Allianz Indonesia Turut Andil Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia

 

Semoga dengan paparan di atas, kamu semakin memahami DPLK PDKP dan manfaatnya bagi pemberi kerja dan karyawan. Allianz Indonesia turut menawarkan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi perusahaan dan karyawannya. Informasi lebih lanjut terkait DPLK Allianz dapat ditemukan pada laman ini.

Ayo, nikmati hidup tenang di hari tua dengan memiilki DPLK PDKP.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023