Saat kamu membeli asuransi, kamu pasti akan menemukan istilah tertanggung. Dilansir dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tertanggung adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari polis asuransi, baik itu berupa kerugian, santunan, atau manfaat lainnya sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi. Sederhananya, tertanggung adalah orang atau entitas yang namanya tercantum dalam polis dan berhak atas manfaat asuransi jika terjadi risiko yang dijaminkan dalam polis asuransi tersebut.
Apakah Tertanggung Sama dengan Pemegang Polis?
Meskipun sering disamakan, namun tertanggung dan pemegang polis tidak selalu sama. Masih dilansir dari AAUI, pemegang polis adalah pihak yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas polis tersebut, termasuk kewajiban pembayaran premi.
Singkatnya, pemegang polis adalah nasabah yang membeli polis, sedangkan tertanggung adalah pihak yang menerima manfaat perlindungan.
Hak yang Dimiliki Tertanggung
1. Hak atas Pengungkapan Penuh
Sebagai tertanggung, kamu berhak atas informasi yang jelas dan transparan mengenai syarat dan ketentuan polis asuransi. Ini termasuk jenis pertanggungan, pengecualian, jumlah premi, dan prosedur klaim.
Apabila sebagai tertanggung kamu merasa belum jelas mengenai syarat dan ketentuan polis, kamu berhak untuk menghubungi pihak asuransi untuk meminta kejelasan lebih lanjut. Kamu juga dapat menempuh jalur hukum apabila ternyata informasi polis, syarat & ketentuan yang diterima oleh tertanggung berbeda dengan apa yang diterima ketika klaim.
2. Hak Penyelesaian Klaim yang Tepat Waktu
Hal lain yang juga penting dalam asuransi adalah hak penyelesaian klaim. Pada umumnya, perusahaan asuransi membutuhkan waktu untuk menyelesaikan klaim dalam estimasi waktu 7 - 14 hari kerja setelah menerima semua dokumen yang diperlukan untuk analisa klaim.
Namun, apabila klaim tersebut adalah klaim yang cukup kompleks dan memerlukan analisa lebih lanjut, umumnya perusahaan asuransi akan memerlukan tambahan waktu atau mungkin memerlukan tambahan dokumen pendukung dan akan menginformasikannya ke tertanggung. Jadi, seberapa cepat pengerjaan klaim juga ditentukan oleh seberapa cepat kamu mengumpulkan dokumen yang diperlukan oleh penanggung sebagai perusahaan asuransi.
3. Hak atas Penanganan Keluhan
Jika kamu sebagai tertanggung merasa dirugikan atau ada masalah terkait pelayanan polis atau dalam penyelesaian klaim, maka kamu dapat mengajukan keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan dari perusahaan asuransi.
Tugas dan Tanggung Jawab Tertanggung
1. Memberikan Informasi yang Benar
Tertanggung berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar selama proses pengisian surat permohonan asuransi umum untuk pertanggungan asuransi. Jika kamu tidak mengungkapkan informasi dengan benar, ini akan membuat polis dapat dibatalkan dan klaim dapat ditolak.
2. Membayar Premi Tepat Waktu
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, kamu harus membayar premi tepat waktu, yakni sebelum periode polis kamu efektif. Kegagalan untuk membayar premi akan mengakibatkan tertanggung tidak memiliki perlindungan pada saat mereka membutuhkan perlindungan tersebut.
3. Mengikuti Prosedur Klaim
Apabila terjadi klaim, maka kamu dapat mengecek kembali polis kamu untuk mengetahui dokumen klaim apa saja yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya. Hal ini penting karena biasanya setiap polis memiliki waktu maksimal pelaporan klaim dan waktu maksimal pengumpulan dokumen klaim.
Apabila kamu tidak mematuhi jangka waktu tersebut, penanggung mungkin dapat menolak klaim kamu karena kamu tidak mematuhi jangka waktu pelaporan klaim atau pengumpulan dokumen klaim. Di sisi lain, semakin cepat kamu melakukan notifikasi klaim atau pengumpulan klaim, semakin cepat juga penanggung melakukan peninjauan atas klaim yang kamu ajukan.
4. Meminimalisir risiko
Pada produk asuransi umum, tertanggung juga memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang diakibatkan oleh risiko yang terjadi. Sebagai contoh:
- Menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di properti;
- Segera memanggil pemadam kebakaran saat risiko terjadi;
- Mengamankan barang berharga agar kerusakan tidak meluas.
Dengan kata lain, ketika kerugian atau kerusakan terjadi, orang yang mengasuransikan diharapkan untuk bertindak secara wajar setelah kerugian tersebut agar tidak memperburuk situasi yang ada.
Jenis-Jenis Pertanggungan dalam Asuransi Umum
Terdapat beberapa jenis produk dalam asuransi umum, yakni seperti asuransi properti (bangunan dan isinya), Engineering (Construction All Risk), asuransi pengangkutan (darat, laut, dan udara), asuransi kecelakaan diri, asuransi tanggung gugat misalnya profesi dokter, profesional indemnity, asuransi kendaraan bermotor, asuransi perjalanan hingga asuransi untuk financial lines. Namun, untuk asuransi umum yang banyak dikenal masyarakat awam ada 3 yakni, Asuransi Properti, Asuransi Kendaraan Bermotor, dan Asuransi Perjalanan.
1. Asuransi Properti
Dalam asuransi properti, asuransi ini menjamin atas kerugian atau kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, terorisme, atau pencurian pada properti kamu, seperti rumah, apartemen, kantor, pabrik atau gudang. Kamu dapat memilih perlindungan sesuai kebutuhan, mulai dari asuransi kebakaran saja, atau dengan perlindungan yang lebih lengkap seperti Property All Risk dengan jaminan tambahan untuk bencana alam, terorisme maupun pencurian.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Dalam asuransi kendaraan bermotor, asuransi ini menjamin kendaraan kamu dari risiko kecelakaan ataupun kehilangan kendaraan kamu. Ada beberapa opsi untuk asuransi kendaraan, yakni Comprehensive yang menanggung kerusakan kecil hingga besar, termasuk kehilangan, atau Total Loss Only (TLO), yang hanya menanggung kerugian total, seperti kehilangan atau kerusakan dengan nilai perbaikan lebih dari 75% harga kendaraan.
3. Asuransi Perjalanan
Untuk asuransi perjalanan, asuransi ini memberikan perlindungan selama perjalanan, seperti pembatalan dan perubahan perjalanan (sebelum keberangkatan dari tempat tinggal kamu di Indonesia), biaya medis apabila menderita cedera atau sakit serius selama perjalanan, biaya terkait medis seperti evakuasi dan repatriasi medis darurat, orang yang menemani, perlindungan anak, santunan rawat inap, penundaan perjalanan, kehilangan bagasi, dan juga manfaat ketidaknyamanan lainnya.
Selain memahami risiko-risiko yang dijamin untuk asuransi yang kamu pilih, penting juga untuk memahami apa itu tertanggung, serta memahami hak dan tanggung jawab kamu sebagai pihak yang dilindungi oleh perusahaan asuransi. Dengan artikel ini, diharapkan kamu bisa lebih bijak memilih produk asuransi umum yang tepat sesuai kebutuhan kamu dan keluarga kamu serta mengetahui syarat dan kondisi polis serta hal-hal yang dapat kamu lakukan apabila kamu mengalami kerugian atau ingin melakukan pengaduan atas ketidaknyamanan kamu dalam berasuransi.