Saat kamu membeli asuransi, kamu pasti akan menemukan istilah tertanggung. Dilansir dari Asosasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tertanggung adalah orang yang jiwanya atau hidupnya dipertanggungkan dalam asuransi. Sederhananya, jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, maka tertanggung atau ahli warisnya berhak mengajukan klaim.
Sementara penanggung merujuk pada perusahaan asuransi yang memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha asuransi dan mengambil alih risiko dari pihak lain, atau tertanggung.
Apakah Tertanggung Sama dengan Pemegang Polis?
Meskipun sering disamakan, namun tertanggung dan pemegang polis tidak selalu sama. Bisa saja pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama, tapi tidak selalu. Masih dilansir dari AAJI, pemegang polis adalah individu atau badan usaha yang membeli dan memiliki polis asuransi, dan bertanggung jawab atas pembayaran premi serta berhak atas manfaat sesuai dengan ketentuan polis. Sementara, tertanggung adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan dalam asuransi.
Selain kedua istilah tersebut, ada juga yang disebut dengan penerima manfaat pada asuransi jiwa, merupakan pihak yang akan menerima manfaat asuransi jika tertanggung mengalami risiko yang tertuang di dalam polis, seperti uang pertanggungan. Penerima manfaat bisa ditunjuk oleh pemegang polis, dan pemegang polis bisa mengubah penerima manfaat selama masa polis masih berlaku. Sebagai contoh, saat ini kamu telah memiliki keluarga dan kamu merupakan tertanggung, sedangkan istri kamu sebagai pemegang polis dan anak kamu sebagai penerima manfaat.
Hak yang Dimiliki Tertanggung
1. Hak atas Pengungkapan Penuh
Sebagai tertanggung, kamu berhak atas informasi yang jelas dan transparan mengenai syarat dan ketentuan polis asuransi. Ini termasuk jenis pertanggungan, pengecualian, jumlah premi, dan prosedur klaim.
Sebagai tertanggung, kamu dapat menempuh jalur hukum jika informasi tersebut tidak diberikan secara jelas oleh pihak asuransi.
2. Hak Penyelesaian Klaim yang Tepat Waktu
Salah satu hak yang paling penting dalam asuransi adalah hak penyelesaian klaim. Aturan umumnya adalah perusahaan asuransi membutuhkan waktu untuk menyelesaikan klaim dalam estimasi waktu 7 - 14 hari kerja setelah menerima semua dokumen yang diperlukan dari salah satu pihak. Namun, jika perusahaan asuransi memerlukan analisa medis lebih lanjut, umumnya perusahaan asuransi akan mengeluarkan surat tambahan waktu.
Jadi, jika dokumen kamu lengkap dan tidak ada informasi yang tidak tepat, yang disampaikan saat awal pengajuan polis melalui surat permohonan asuransi jiwa (SPAJ), maka pengajuan klaim kamu akan dianggap sah dan perusahaan asuransi akan membayarkan klaim tersebut.
3. Hak atas Penanganan Keluhan
Jika karena alasan apapun tertanggung merasa dirugikan atau ada masalah dalam penyelesaian klaim, maka kamu dapat mengajukan keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan dari perusahaan asuransi.
Tugas dan Tanggung Jawab Tertanggung
1. Memberikan Informasi yang Benar
Di antara kewajiban lain yang lebih besar, tertanggung berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar selama proses pengisian surat permohonan asuransi jiwa untuk pertanggungan asuransi. Jika kemudian ditemukan bahwa kamu tidak mengungkapkan informasi dengan benar, ini dapat membuat polis dibatalkan dan klaim akan ditolak.
2. Membayar Premi Tepat Waktu
Jika tertanggung juga merupakan pemegang polis maka ia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa premi telah dibayarkan. Kegagalan untuk membayar premi akan mengakibatkan berakhirnya polis asuransi yang berarti tertanggung tidak akan memiliki perlindungan pada saat mereka membutuhkan perlindungan tersebut.
3. Mengikuti Prosedur Klaim
Sebagai tertanggung yang juga menjadi penerima manfaat, kamu harus mengajukan klaim sesuai prosedur yang diarahkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi risiko sesuai ketentuan polis.
Ini berarti bahwa klaim harus diajukan dalam batas waktu yang disediakan dan dokumen-dokumen yang relevan harus disediakan. Jika tidak melakukannya, ini dapat mengakibatkan penolakan klaim.
Jenis-Jenis Pertanggungan dalam Asuransi Jiwa dan Kesehatan
1. Asuransi Jiwa
Penerima manfaat atau ahli waris akan menerima manfaat dalam bentuk uang pertanggungan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia. Ini artinya, tertanggung dalam asuransi jiwa adalah individu yang jiwanya diasuransikan. Asuransi ini meliputi asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi jiwa berbalut investasi (unit link).
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi ini menanggung biaya pengobatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, pembedahan, dan obat-obatan kamu sebagai tertanggung. Dengan begitu, jika kamu mengalami risiko jatuh sakit, kamu sebagai tertanggung akan menerima perawatan kesehatan yang diperlukan tanpa tekanan keuangan.
3. Asuransi Penyakit Kritis
Asuransi ini memberikan manfaat uang pertanggungan (lump sump) jika tertanggung terdiagnosis salah satu dari penyakit kritis yang tercantum dalam polis, seperti kanker, serangan jantung pertama, stroke, atau penyakit paru-paru kronis. Manfaat ini dapat digunakan untuk mendukung biaya pengobatan tambahan yang tidak dijaminkan oleh asuransi kesehatan, perawatan jangka panjang, hingga cicilan atau kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pemulihan. Asuransi penyakit kritis hadir sebagai proteksi tambahan di luar asuransi kesehatan, karena penyakit kritis sering memerlukan biaya besar dan berdampak pada produktivitas.
Memahami istilah tertanggung serta jenis-jenis pertanggungan dalam asuransi jiwa dan kesehatan sangat penting agar kamu bisa memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan. Ingat, asuransi bukan hanya soal perlindungan finansial, tapi juga tentang ketenangan pikiran di tengah ketidakpastian hidup.