Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini Biaya yang Ditanggung dan Prosedurnya

5 Oktober 2022 | Allianz Indonesia
Prosedur persalinan biasanya memakan banyak biaya. Untungnya, kini ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS melalui program Jampersal. Apa itu?

Kelahiran si buah hati tentu menjadi momen yang dinanti-nantikan banyak pasangan. Namun, biaya persalinan yang tidak sedikit tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri, apalagi jika ibu perlu menjalani perawatan lebih lanjut atau operasi caesar.

Kabar baiknya, biaya persalinan kini bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tidak perlu khawatir lagi, sebab ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan? Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan seperti apa prosedurnya nanti? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Angka kematian ibu (AKI) dan bayi baru lahir (AKB) masih menjadi masalah kesehatan yang pelik di Indonesia. Dalam rangka menurunkan keduanya, Kementerian Kesehatan RI kini mengadakan program jaminan persalinan atau Jampersal.

Biaya persalinan dan perawatan paska persalinan yang tidak sedikit tentunya membuat banyak orang tua khawatir menjelang kelahiran sang buah hati. Keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan pun dapat meningkatkan risiko komplikasi persalinan.

Melalui program ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan ibu setelah persalinan. Setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai manfaat tersebut.

Sebelum bisa melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan kamu telah terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan. Jika belum, kamu bisa mendaftarkan diri di kantor layanan BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mengurus menyiapkan dokumen persyaratan berikut untuk mengurus Jampersal.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon
  • Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan/Surat Rujukan dari rumah sakit/puskesmas/dokter
  • Jika tidak memiliki KTP/KK, pemohon dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan

Biaya Melahirkan Normal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya melahirkan untuk peserta program Jampersal BPJS Kesehatan adalah gratis. Ketentuan ini berlaku untuk persalinan secara pervaginam/normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.

Tidak hanya biaya melahirkan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan, mulai dari pendaftaran hingga perawatan paska persalinan. Berikut adalah berbagai perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Pendaftaran pemeriksaan: mulai dari Rp10.000,00 hingga Rp20.000,00
  2. Pemeriksaan antenatal care (ANC): Rp25.000,00–Rp50.000,00
  3. Pemeriksaan kehamilan untuk empat kali kunjungan: Rp200.000,00
  4. Persalinan pervaginam dengan bantuan bidan: Rp.700.000,00
  5. Persalinan pervaginam dengan bantuan dokter: Rp800.000,00
  6. Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar: Rp950.000,00
  7. Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir: Rp.25.000,00 per kunjungan
  8. Pelayanan tindakan paska persalinan: Rp175.000,00
  9. Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000,00
  10. Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000,00 dan suntik Rp15.000,00
  11. Penanganan komplikasi KB paska persalinan: Rp125.000,00

Biaya Melahirkan Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar atas keinginan sendiri tanpa indikasi medis. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung jika ibu hamil perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena alasan medis tertentu.

Faskes tingkat pertama dapat merujuk ibu hamil apabila kehamilannya dinilai berisiko tinggi. Kriteria kehamilan berisiko tinggi di antaranya:

  • Terdapat indikasi gawat janin,
  • Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam,
  • Janin sungsang,
  • Janin kekurangan oksigen,
  • Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu, atau
  • Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir.

Penggantian biaya operasi akan ditentukan menurut kelas, kondisi kesehatan ibu, dan pertimbangan lainnya. Ketentuan biaya berikut ini belum termasuk biaya pemeriksaan dan perawatan lainnya yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan.

1. Biaya Operasi Caesar Ringan

  • BPJS kelas 1: Rp7.733.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.285.500,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.257.900,00

2. Biaya Operasi Caesar Sedang

  • BPJS kelas 1: Rp8.092.000,00
  • BPJS kelas 2: Rp6.936.000,00
  • BPJS kelas 3: Rp5.780.000,00

3. Biaya Operasi Caesar Berat

  • BPJS kelas 1: Rp11.081.400,00
  • BPJS kelas 2: Rp9.498.300,00
  • BPJS kelas 3: Rp7.915.300,00

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan sebelum bisa menggunakan klaim BPJS untuk persalinan.

  1. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  3. Jika kehamilan tidak berisiko tinggi, ibu bisa melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di faskes tersebut.
  4. Jika kehamilan dinilai berisiko tinggi, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan agar ibu bisa menjalani operasi caesar.
  5. Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil dapat mendatangi RS rujukan dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
  6. Pada kondisi gawat darurat, ibu hamil dapat melahirkan melalui operasi caesar dengan BPJS tanpa rujukan.

Itu dia syarat, biaya, dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Para ibu hamil pun kini tak perlu khawatir lagi akan biaya persalinan dan perawatan setelahnya. Cukup siapkan semua dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya agar kamu bisa mendapatkan manfaat tersebut.

Pastikan kamu juga telah melakukan segala persiapan menjelang persalinan. Kunjungi puskesmas, klinik, atau faskes tingkat pertama secara rutin untuk mengetahui apa saja yang kamu perlukan untuk menyambut kedatangan si buah hati.

Sources:

Kemenkes Jamin Kesehatan Ibu Melahirkan dengan Program Jampersal. (2022). Retrieved 28 November 2022, from https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221007/1441220/kemenkes-jamin-kesehatan-ibu-melahirkan-dengan-program-jampersal/

Biaya dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan. (2022). Retrieved 28 November 2022, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220909102557-83-845544/biaya-dan-prosedur-melahirkan-dengan-bpjs-kesehatan

Lahiran Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Biaya Yang Ditanggung. (2022). Retrieved 28 November 2022, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20220911160811-4-371113/lahiran-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-ini-biaya-yang-ditanggung

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023