Ketahui Larangan Mudik pada Bulan Suci Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

08 Mei 2020 | Allianz Indonesia
Pandemi COVID-19 mengakibatkan berbagai kegiatan tidak dapat dilakukan secara normal seperti sebelumnya, termasuk tradisi mudik pada bulan suci Ramadan hingga menjelang lebaran yang terpaksa turut dilarang untuk mengurangi serta memutus rantai penyebaran virus corona.

Mudik merupakan salah satu tradisi yang selalu dilakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia sebagai simbol perayaan menyambut datangnya hari raya idul fitri bersama keluarga tercinta di kampung halaman. 

Dilansir dari news.detik.com, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. 

Agar lebih memahami, yuk, simak bersama beberapa isi aturannya berikut ini.

 

Baca juga: Manfaat Berbagi dengan Sesama di Tengah Pandemi COVID-19

 

1. Penggunaan sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara untuk umum akan dilarang sementara selama masa mudik Idul Fitri. 

2. Transportasi darat dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran COVID-19 tidak diperbolehkan. Larangan ini dikecualikan diantaranya untuk mobil jenazah, kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan sehari-hari.

3. Adanya peraturan pengawasan oleh pihak berwajib dalam bentuk pos koordinasi sebagai titik pengecekan.

4. Untuk kereta api, seluruh perjalanan kereta api jarak jauh tidak beroperasi kecuali untuk perjalanan kereta api luar biasa

5. Untuk transportasi laut, perjalanan yang masih diperbolehkan adalah perjalanan kapal penumpang yang ditujukan untuk pemulangan bagi WNI yang bekerja di luar negeri & kapal pesiar/niaga, angkutan logistik, serta transportasi di daerah yang hanya bisa diakses transportasi laut/udara.

6. Untuk transportasi udara, penerbangan berjadwal maupun carter tidak diperbolehkan. Namun terdapat pengecualian untuk penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara atau perwakilan kenegaraan, penerbangan untuk pemulangan WNI dari luar negeri, operasi khusus ketertiban & layanan darurat serta angkutan logistik.

 

Baca juga: Tips Buka Puasa di Tengah Pandemi COVID-19

 

Aturan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengurangi penyebaran virus corona serta memutus mata rantai penularannya. Yuk kita ikut berpartisipasi mengikuti aturan tersebut dan berkontribusi untuk tidak memperluas penularan COVID-19 sekaligus sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang kita terhadap keluarga dan kerabat di rumah. Sayangi mereka dengan ikut menunda mudik.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023